Skandal Tambang Ilegal di Aceh Terbongkar: Pansus DPRA Ungkap Suap Aparat Rp 360 Miliar Per Tahun
INFOMU.CO | Banda Aceh – Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Panitia Khusus Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh membongkar dugaan praktik penyetoran uang keamanan dari pengelola tambang ilegal kepada aparat penegak hukum yang ditaksir mencapai Rp 360 miliar per tahun.
Praktik haram ini disebut telah berlangsung lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan masif.
Ribuan Ekskavator di 450 Lokasi Ilegal
Menurut data Pansus, praktik tambang ilegal ini tersebar luas, meliputi delapan wilayah utama termasuk Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, hingga Gayo Lues dan Pidie.
Total tercatat ada 450 lokasi tambang ilegal dengan sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi secara bebas. Angka ini menunjukkan betapa masifnya perusakan lingkungan yang terjadi di “Bumi Serambi Mekkah” tersebut.
Tuntutan Pansus: Tutup Total dan Tata Ulang Izin
Menyikapi temuan ini, Pansus DPR Aceh menuntut langkah tegas dan cepat dari eksekutif.
- Menutup Seluruh Lokasi Tambang Ilegal: Segera menghentikan semua operasi tambang ilegal di seluruh Aceh.
- Alih Kelola ke Koperasi Desa: Memberi kesempatan kepada koperasi desa untuk mengelola kawasan tambang secara legal, bermitra dengan pemerintah daerah dan BUMD, sebagai sumber pendapatan yang sah bagi masyarakat.
- Penataan Izin: Menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang penataan izin pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan.
“Pansus meminta Gubernur membentuk Satgas khusus penataan IUP serta melakukan kajian dan evaluasi terhadap izin-izin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP dan ESDM Aceh,” tutup Nurdiansyah.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi dan kerusakan lingkungan yang telah mengakar.[RB]






