• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

    AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

    42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

    Prof. Dr. Indra Prasetia, M.Si Jadi Pembina Upacara Peringati Hari Kemerdekaan ke 81 RI di SMP Islam Terpadu Indah-UMSU

    Pimpinan Cabang Muhammadiyah Teladan Teguhkan Komitmen Sukseskan Muktamar Muhammadiyah 49 di Kota Medan

    Kompak! Upacara HUT RI ke-81 di Temanggung Satukan Warga dan Sekolah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

      AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

      42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

      Prof. Dr. Indra Prasetia, M.Si Jadi Pembina Upacara Peringati Hari Kemerdekaan ke 81 RI di SMP Islam Terpadu Indah-UMSU

      Pimpinan Cabang Muhammadiyah Teladan Teguhkan Komitmen Sukseskan Muktamar Muhammadiyah 49 di Kota Medan

      Kompak! Upacara HUT RI ke-81 di Temanggung Satukan Warga dan Sekolah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

        Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

        Pistolo Casino Review: Quick‑Hit Slots and Rapid‑Play Action

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

          AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

          42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

          Prof. Dr. Indra Prasetia, M.Si Jadi Pembina Upacara Peringati Hari Kemerdekaan ke 81 RI di SMP Islam Terpadu Indah-UMSU

          Pimpinan Cabang Muhammadiyah Teladan Teguhkan Komitmen Sukseskan Muktamar Muhammadiyah 49 di Kota Medan

          Kompak! Upacara HUT RI ke-81 di Temanggung Satukan Warga dan Sekolah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

            AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

            42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

            Prof. Dr. Indra Prasetia, M.Si Jadi Pembina Upacara Peringati Hari Kemerdekaan ke 81 RI di SMP Islam Terpadu Indah-UMSU

            Pimpinan Cabang Muhammadiyah Teladan Teguhkan Komitmen Sukseskan Muktamar Muhammadiyah 49 di Kota Medan

            Kompak! Upacara HUT RI ke-81 di Temanggung Satukan Warga dan Sekolah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

              Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

              Pistolo Casino Review: Quick‑Hit Slots and Rapid‑Play Action

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Memahami Tunangan dalam Islam: Antara Tradisi dan Syariat

              admin by admin
              08/07/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunangan atau bertunangan diartikan sebagai kesepakatan—yang biasanya diumumkan secara resmi—antara dua orang untuk menjadi suami istri. Dalam praktiknya, tunangan merupakan bentuk komitmen antara seorang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai, sering kali ditandai dengan pertukaran cincin sebagai simbol ikatan.

              Dalam budaya Jawa, tunangan dikenal dengan istilah tetalen, yang berasal dari kata tali. Hal ini menggambarkan bahwa pasangan yang telah bertunangan seolah-olah terikat dalam satu ikatan, sehingga tidak dapat seenaknya memilih pasangan lain kecuali ikatan itu dilepaskan secara sepihak atau berdasarkan kesepakatan bersama.

              WartaTerkait

              Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

              AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

              42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

              Prof. Dr. Indra Prasetia, M.Si Jadi Pembina Upacara Peringati Hari Kemerdekaan ke 81 RI di SMP Islam Terpadu Indah-UMSU

              Variasi Praktik dan Istilah

              Di berbagai daerah, tunangan dikenal dengan beragam istilah seperti ta’aruf, acara pra-nikah, dan lain-lain. Meskipun istilah yang digunakan berbeda, substansi acara yang dilakukan cenderung serupa, yakni sebagai langkah awal sebelum pernikahan.

              Namun, dalam perspektif Islam, praktik tunangan seperti yang umum dilakukan masyarakat tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun hadis. Istilah tunangan sering disamakan dengan khitbah (melamar), padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

              Khitbah dalam Pandangan Syariat

              Khitbah adalah proses melamar seorang wanita untuk dinikahi, yang biasanya disegerakan menuju akad nikah. Dalam syariat Islam, khitbah dilakukan dengan kesadaran dan kemantapan hati, serta tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i. Membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan dapat menyakiti perasaan pihak wanita dan keluarganya, merusak kehormatan, serta memutus silaturahmi.

              Nabi Muhammad saw. bersabda:

              “Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya sampai ia menikah atau ia tinggalkan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

              Larangan dalam Pertunangan

              Beberapa kebiasaan dalam pertunangan seperti bertukar cincin, berpegangan tangan, atau mencium kening pasangan adalah hal yang dilarang dalam Islam. Sebab, meski telah bertunangan, keduanya tetap bukan pasangan suami istri yang sah. Karena itu, mereka tetap tidak diperkenankan untuk berduaan (khalwat), bersentuhan, apalagi tinggal serumah.

              Baca juga, Rebranding Amal Usaha Muhammadiyah di Era Digital: Saatnya Bertransformasi dengan Teknologi

              Hadis dari Ibnu Abbas ra. menegaskan:

              “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ditemani mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

              Hak dan Kewajiban dalam Pertunangan

              Pernyataan bahwa seorang tunangan laki-laki memiliki setengah kewajiban dari seorang suami adalah tidak berdasar. Dalam Islam, tidak ada kewajiban memberi atau menerima nafkah antara pasangan tunangan. Namun, menjaga komitmen, kehormatan, dan nama baik masing-masing adalah keharusan selama tidak bertentangan dengan syariat.

              Rasulullah saw. bersabda:

              “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya disakiti…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

              Rambu-rambu Pertunangan Menurut Islam

              Untuk menjaga agar tradisi tunangan tidak menyimpang dari syariat Islam, beberapa ketentuan penting harus diperhatikan, antara lain:

              1. Menjauhi hal yang dilarang agama
                Seperti bersentuhan, berkhalwat, atau tinggal serumah.
              2. Menjaga nama baik masing-masing pihak
                Tidak menyebarkan aib atau kekurangan pasangan.
              3. Menepati janji yang telah diikrarkan
                Mengingkari janji termasuk salah satu ciri kemunafikan (HR. al-Bukhari dan Muslim).
              4. Tidak menarik kembali pemberian
                Kecuali jika terjadi pengkhianatan, sesuai hadis Nabi: “Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang menjilat muntahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
              5. Menyegerakan pernikahan
                Nabi saw. bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

              Namun, jika penundaan dilakukan karena alasan yang sangat mendesak, maka sebaiknya diformalkan dalam bentuk silaturrahmi antar keluarga. Komunikasi yang baik harus dijalin dengan tetap menjaga adab dan menjauhi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti berkhalwat, berlebihan dalam seremoni (tabzir), atau menunjukkan perilaku yang membuka peluang maksiat.

              Ikhtisar

              Islam mengajarkan bahwa proses menuju pernikahan harus ditempuh dengan cara yang benar, yakni melalui khitbah, akad nikah, dan walimah. Tradisi pertunangan yang dilakukan masyarakat hanya dapat dibenarkan jika tidak melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan yang hendak menikah untuk memahami perbedaan antara tunangan dan khitbah, serta menjaga adab dan norma Islam dalam prosesnya.

              Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Memahami Tunangan dalam Islam: Antara Tradisi dan Syariat appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              STMP: Penutupan Penuh Makna Rangkaian Event FLEX di AION Studio

              Next Post

              One Muhammadiyah One Identity: Membumikan Brand Muhammadiyah di Semua Media Sosial

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

              19/08/2026
              BeritaMu

              AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

              19/08/2026
              BeritaMu

              42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

              19/08/2026
              Next Post

              One Muhammadiyah One Identity: Membumikan Brand Muhammadiyah di Semua Media Sosial

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

                19/08/2026

                AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

                19/08/2026

                42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

                19/08/2026

                Prof. Dr. Indra Prasetia, M.Si Jadi Pembina Upacara Peringati Hari Kemerdekaan ke 81 RI di SMP Islam Terpadu Indah-UMSU

                19/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,138)
                • Hukum Islam (1,631)
                • Kabar PTMA (4,107)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Merawat Toleransi Lewat Fiqih Kebudayaan, PC IMM Tulungagung Gelar Ngobrol Budaya

                19/08/2026

                AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”

                19/08/2026

                42 Tahun Haedar Nashir di Dunia Jurnalistik: Dari Naskah Dibuang hingga Raih Kartu Wartawan

                19/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In