Pertanyaan: Di instansi saya yaitu Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon, telah dibentuk “Tim Kerohanian” dengan maksud agar dapat mengembangkan/membuat kegiatan-kegiatan yang Islami. Tim yang saya pimpin ini merencanakan akan mengadakan Arisan Qurban. Caranya adalah setiap pegawai (semua pegawai negeri) akan dipotong Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap bulannya. Nanti pada hari raya qurban uang yang terkumpul dari …
Artikel tanya jawab Berkurban dengan Cara Arisan, Bolehkah? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




