Pertanyaan: Dapatkah seorang suami membayar qurban isterinya yang telah meninggal dunia? Kalau tidak dapat, bagaimana caranya menurut tuntunan agama Islam? Mohon penjelasan disertai dengan dalilnya. (Mas’ud E. Sutan, Pulau Panjang, Sawahlunto, Sumatera Barat).Jawaban: Pertanyaan saudara tersebut di atas masih perlu mendapat penjelasan, sebab pertanyaan itu masih bersifat umum. Pertanyaan itu bisa berkaitan dengan membayar qurban …
Artikel tanya jawab Hukum Menyembelih Qurban Untuk Isteri Yang Telah Meninggal pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




