• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    PKKM MIM Sempulur Sukses Digelar, Kemenag Boyolali Apresiasi Mutu Pendidikan Madrasah

    Gelar FGD Bersama Pakar, UMS Genjot Pengelolaan Sampah Mandiri di Lingkungan Kampus

    Bukan Cuma Guru, Orang Tua Ambil Peran Mengajar di Kelas Inspirasi SD Muhammadiyah 1 Solo

    Prodi Ilmu Komunikasi UMS Resmikan Pimpinan Baru, Siap Rombak Kurikulum Berbasis Kecerdasan Buatan

    Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, FHIP UMS Bersama Polda DIY dan Jasa Raharja Edukasi Siswa di Kulon Progo

    Maslahat dan Mudarat Nyamuk Bagi Manusia

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      PKKM MIM Sempulur Sukses Digelar, Kemenag Boyolali Apresiasi Mutu Pendidikan Madrasah

      Gelar FGD Bersama Pakar, UMS Genjot Pengelolaan Sampah Mandiri di Lingkungan Kampus

      Bukan Cuma Guru, Orang Tua Ambil Peran Mengajar di Kelas Inspirasi SD Muhammadiyah 1 Solo

      Prodi Ilmu Komunikasi UMS Resmikan Pimpinan Baru, Siap Rombak Kurikulum Berbasis Kecerdasan Buatan

      Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, FHIP UMS Bersama Polda DIY dan Jasa Raharja Edukasi Siswa di Kulon Progo

      Maslahat dan Mudarat Nyamuk Bagi Manusia

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          PKKM MIM Sempulur Sukses Digelar, Kemenag Boyolali Apresiasi Mutu Pendidikan Madrasah

          Gelar FGD Bersama Pakar, UMS Genjot Pengelolaan Sampah Mandiri di Lingkungan Kampus

          Bukan Cuma Guru, Orang Tua Ambil Peran Mengajar di Kelas Inspirasi SD Muhammadiyah 1 Solo

          Prodi Ilmu Komunikasi UMS Resmikan Pimpinan Baru, Siap Rombak Kurikulum Berbasis Kecerdasan Buatan

          Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, FHIP UMS Bersama Polda DIY dan Jasa Raharja Edukasi Siswa di Kulon Progo

          Maslahat dan Mudarat Nyamuk Bagi Manusia

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            PKKM MIM Sempulur Sukses Digelar, Kemenag Boyolali Apresiasi Mutu Pendidikan Madrasah

            Gelar FGD Bersama Pakar, UMS Genjot Pengelolaan Sampah Mandiri di Lingkungan Kampus

            Bukan Cuma Guru, Orang Tua Ambil Peran Mengajar di Kelas Inspirasi SD Muhammadiyah 1 Solo

            Prodi Ilmu Komunikasi UMS Resmikan Pimpinan Baru, Siap Rombak Kurikulum Berbasis Kecerdasan Buatan

            Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, FHIP UMS Bersama Polda DIY dan Jasa Raharja Edukasi Siswa di Kulon Progo

            Maslahat dan Mudarat Nyamuk Bagi Manusia

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Wasathiyyah dalam Fatwa : Urgensi Keseimbangan antara Pendekatan Tasyaddud dan Tasāhul

              by
              21/03/2025
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Oleh: Syeikh Dr. Ahmed Abdelhalim Khattab

              Dalam tradisi Islam, fatwa memegang peranan penting sebagai panduan hukum bagi umat dalam menghadapi berbagai permasalahan. Namun, dalam praktiknya, fatwa dapat cenderung pada dua kutub ekstrem: tasyaddud (cenderung ketat dan berlebihan)  atau tasahul (cenderung longgar dan bermudah-mudahan). Dalam konteks ini, konsep wasathiyyah (moderat) menjadi sangat penting agar fatwa tidak terjebak dalam fanatisme atau kelonggaran yang berlebihan.

              WartaTerkait

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              Konsep Wasathiyyah dalam Islam

              Wasathiyyah dalam Islam merujuk pada sikap moderat yang menghindari ekstremisme maupun liberalisme dalam beragama. Konsep ini ditekankan dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 143: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath (tengah)…” (QS. Al-Baqarah: 143). Dalam fatwa, wasathiyyah menuntut keseimbangan antara pemahaman tekstual dan kontekstual, sehingga menghasilkan keputusan hukum yang relevan dan proporsional untuk kemaslahatan umat.

              Tasyaddud dan Tasahul dalam Fatwa

              1. Tasyaddud (Ketat dalam Fatwa)

              Tasyaddud dalam fatwa muncul ketika seorang mufti atau ulama lebih cenderung berpegang pada interpretasi hukum yang sangat ketat. Hal ini dapat terjadi karena alasan kehati-hatian dalam beragama (ihtiyath) atau karena pemahaman literal terhadap teks syariat. Meskipun kehati-hatian ini dapat memberikan kepastian hukum, dalam beberapa kasus, fatwa yang terlalu ketat bisa menyulitkan umat dan bahkan menimbulkan ekstrimisme maupun radikalisme dalam kehidupan keberagamaan.

              Diantara ciri dan indikator aliran tasyaddud ini adalah;

              Berpegang Teguh pada Teks tanpa Konteks: Menafsirkan dalil-dalil syariat secara harfiah tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan perkembangan zaman.

              Menolak Pendekatan Maqashid Syariah: Mengabaikan tujuan utama syariah dalam menjaga kemaslahatan umat.

              Cenderung Mengharamkan Banyak Hal: Mudah mengeluarkan fatwa yang melarang sesuatu meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

              Tidak Memberi Ruang Ijtihad: Menolak interpretasi baru dari ulama kontemporer dan lebih memilih mengikuti pendapat lama tanpa kritik.

              Cenderung Menyulitkan Umat: Mengeluarkan fatwa yang membebani masyarakat tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

              Fanatisme Madzhab, kelompok maupun Golongan : Dengan mengklaim bahwa pendapat medzhab dan kelompoknya lah yang paling benar, tanpa mengakui kebenaran dan kebaikan kelompok lain.

              2. Tasahul (Longgar dalam Fatwa)

              Sebaliknya, tasahul dalam fatwa merujuk pada pendekatan yang terlalu permisif, terkadang dengan mengabaikan dalil-dalil syar’i yang kuat demi memudahkan umat. Sikap ini dapat menyebabkan degradasi nilai-nilai keislaman serta berpotensi membuka pintu liberalisasi hukum Islam yang tidak sesuai dengan maqashid syariah.

              Diantara ciri dan indikator aliran tasyaddud ini adalah;

              Mengutamakan Kemudahan tanpa Pertimbangan Dalil Kuat: Cenderung mencari pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan kekuatan dalil.

              Mengabaikan Konsensus Ulama (Ijma’): Tidak mempertimbangkan pendapat mayoritas ulama yang sudah mapan dalam hukum Islam.

              Cenderung Membolehkan Segala Hal: Mudah memberikan fatwa yang membolehkan sesuatu meskipun ada dalil yang melarangnya.

              Kurang Mempertimbangkan Maqashid Syariah Secara Menyeluruh: Mengutamakan kemudahan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap umat.

              Menggunakan Dalil Secara Eksploitatif: Memilih dalil yang hanya mendukung pandangan yang memudahkan, tanpa mempertimbangkan dalil lain yang lebih kuat atau bersifat pengikat.

              Urgensi Keseimbangan dalam Fatwa

              Pentingnya keseimbangan dalam fatwa didasarkan pada prinsip bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan tanpa menghilangkan ketegasan hukum. Sebuah fatwa yang moderat harus mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

              Menyeimbangkan antara Pemahaman Dalil Secara Tekstual dan Kontekstual: Tidak hanya berpegang pada teks secara literal, tetapi juga mempertimbangkan konteks historis dan sosial dalam penetapan hukum.

              Berpegang pada Maqashid Syariah: Fatwa yang dikeluarkan harus menjaga kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan tujuan utama syariat.

              Menjaga Keseimbangan antara Kemudahan dan Ketegasan: Tidak terlalu mempersulit tetapi juga tidak terlalu longgar dalam memberikan keputusan hukum.

              Terbuka terhadap Ijtihad yang Berdasarkan Dalil Kuat: Mengakomodasi perkembangan zaman dengan tetap merujuk pada dalil yang sahih dan metode ushul fiqh yang benar.

              Mengedepankan Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan: Fatwa yang diberikan harus mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak dan maslahat jangka panjang bagi umat.

              Kesimpulan

              Wasathiyyah dalam fatwa merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara tasyaddud dan tasahul. Dengan pendekatan yang moderat, fatwa dapat tetap relevan, aplikatif, serta tidak menimbulkan kesulitan yang berlebihan bagi umat Islam. Oleh karena itu, para ulama dituntut untuk selalu mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemudahan dalam memberikan fatwa, sehingga syariat Islam tetap menjadi pedoman yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia.

              Disarikan dari Cermah Syeikh Ahmed Abdelhalim Khattab Saat Dauroh Ilmiah Dakwah dan Ifta’ Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 16 Maret 20125 di Pusdiklatbud Tabligh Institute Muhammadiyah oleh Dr. Fajar Rachmadani, Lc., M. Hum., P.hD.

              The post Wasathiyyah dalam Fatwa : Urgensi Keseimbangan antara Pendekatan Tasyaddud dan Tasāhul appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Menjaga Fitrah dan Memurnikan Tauhid: Pesan Dr. Hakimuddin Salim dalam Quranic Staycation

              Next Post

              Bangga dengan Generasi Muda yang Memilih Quranic Staycation

              InfoLain

              Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              21/08/2026
              Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              20/08/2026
              Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              19/08/2026
              Next Post

              MLH PP Muhammadiyah Rilis Lima Program Lingkungan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Kompetisi Bahasa Inggris dan Arab di UMSU Diikuti Lebih 800 Siswa Sekolah Di Sumut​Peny Eriska

                06/11/2026

                Audensi Panitia Muktamar 49 ke Pemrovsu PP Muhammadiyah Apresiasi Dukungan Gubernur​Peny Eriska

                06/11/2026

                Talk Show Investing Beyond The Punchline di UMSU Dorong Generasi Muda Melek Investasi​Peny Eriska

                06/11/2026

                PKKM MIM Sempulur Sukses Digelar, Kemenag Boyolali Apresiasi Mutu Pendidikan Madrasah

                06/11/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,185)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,417)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kompetisi Bahasa Inggris dan Arab di UMSU Diikuti Lebih 800 Siswa Sekolah Di Sumut​Peny Eriska

                06/11/2026

                Audensi Panitia Muktamar 49 ke Pemrovsu PP Muhammadiyah Apresiasi Dukungan Gubernur​Peny Eriska

                06/11/2026

                Talk Show Investing Beyond The Punchline di UMSU Dorong Generasi Muda Melek Investasi​Peny Eriska

                06/11/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In