• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

    Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

    Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

    Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

    Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

    Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

      Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

      Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

      Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

      Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

      Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

          Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

          Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

          Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

          Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

          Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

            Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

            Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

            Rupiah Tertekan, Pakar FEB UMS Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu

            Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

            Gempuran Junk Food Makin Masif, Nasyiatul Aisyiyah Batang Ajak Keluarga Kembali ke Pangan Lokal

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Wasathiyyah dalam Fatwa : Urgensi Keseimbangan antara Pendekatan Tasyaddud dan Tasāhul

              by
              21/03/2025
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Oleh: Syeikh Dr. Ahmed Abdelhalim Khattab

              Dalam tradisi Islam, fatwa memegang peranan penting sebagai panduan hukum bagi umat dalam menghadapi berbagai permasalahan. Namun, dalam praktiknya, fatwa dapat cenderung pada dua kutub ekstrem: tasyaddud (cenderung ketat dan berlebihan)  atau tasahul (cenderung longgar dan bermudah-mudahan). Dalam konteks ini, konsep wasathiyyah (moderat) menjadi sangat penting agar fatwa tidak terjebak dalam fanatisme atau kelonggaran yang berlebihan.

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Konsep Wasathiyyah dalam Islam

              Wasathiyyah dalam Islam merujuk pada sikap moderat yang menghindari ekstremisme maupun liberalisme dalam beragama. Konsep ini ditekankan dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 143: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath (tengah)…” (QS. Al-Baqarah: 143). Dalam fatwa, wasathiyyah menuntut keseimbangan antara pemahaman tekstual dan kontekstual, sehingga menghasilkan keputusan hukum yang relevan dan proporsional untuk kemaslahatan umat.

              Tasyaddud dan Tasahul dalam Fatwa

              1. Tasyaddud (Ketat dalam Fatwa)

              Tasyaddud dalam fatwa muncul ketika seorang mufti atau ulama lebih cenderung berpegang pada interpretasi hukum yang sangat ketat. Hal ini dapat terjadi karena alasan kehati-hatian dalam beragama (ihtiyath) atau karena pemahaman literal terhadap teks syariat. Meskipun kehati-hatian ini dapat memberikan kepastian hukum, dalam beberapa kasus, fatwa yang terlalu ketat bisa menyulitkan umat dan bahkan menimbulkan ekstrimisme maupun radikalisme dalam kehidupan keberagamaan.

              Diantara ciri dan indikator aliran tasyaddud ini adalah;

              Berpegang Teguh pada Teks tanpa Konteks: Menafsirkan dalil-dalil syariat secara harfiah tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan perkembangan zaman.

              Menolak Pendekatan Maqashid Syariah: Mengabaikan tujuan utama syariah dalam menjaga kemaslahatan umat.

              Cenderung Mengharamkan Banyak Hal: Mudah mengeluarkan fatwa yang melarang sesuatu meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

              Tidak Memberi Ruang Ijtihad: Menolak interpretasi baru dari ulama kontemporer dan lebih memilih mengikuti pendapat lama tanpa kritik.

              Cenderung Menyulitkan Umat: Mengeluarkan fatwa yang membebani masyarakat tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

              Fanatisme Madzhab, kelompok maupun Golongan : Dengan mengklaim bahwa pendapat medzhab dan kelompoknya lah yang paling benar, tanpa mengakui kebenaran dan kebaikan kelompok lain.

              2. Tasahul (Longgar dalam Fatwa)

              Sebaliknya, tasahul dalam fatwa merujuk pada pendekatan yang terlalu permisif, terkadang dengan mengabaikan dalil-dalil syar’i yang kuat demi memudahkan umat. Sikap ini dapat menyebabkan degradasi nilai-nilai keislaman serta berpotensi membuka pintu liberalisasi hukum Islam yang tidak sesuai dengan maqashid syariah.

              Diantara ciri dan indikator aliran tasyaddud ini adalah;

              Mengutamakan Kemudahan tanpa Pertimbangan Dalil Kuat: Cenderung mencari pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan kekuatan dalil.

              Mengabaikan Konsensus Ulama (Ijma’): Tidak mempertimbangkan pendapat mayoritas ulama yang sudah mapan dalam hukum Islam.

              Cenderung Membolehkan Segala Hal: Mudah memberikan fatwa yang membolehkan sesuatu meskipun ada dalil yang melarangnya.

              Kurang Mempertimbangkan Maqashid Syariah Secara Menyeluruh: Mengutamakan kemudahan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap umat.

              Menggunakan Dalil Secara Eksploitatif: Memilih dalil yang hanya mendukung pandangan yang memudahkan, tanpa mempertimbangkan dalil lain yang lebih kuat atau bersifat pengikat.

              Urgensi Keseimbangan dalam Fatwa

              Pentingnya keseimbangan dalam fatwa didasarkan pada prinsip bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan tanpa menghilangkan ketegasan hukum. Sebuah fatwa yang moderat harus mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

              Menyeimbangkan antara Pemahaman Dalil Secara Tekstual dan Kontekstual: Tidak hanya berpegang pada teks secara literal, tetapi juga mempertimbangkan konteks historis dan sosial dalam penetapan hukum.

              Berpegang pada Maqashid Syariah: Fatwa yang dikeluarkan harus menjaga kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan tujuan utama syariat.

              Menjaga Keseimbangan antara Kemudahan dan Ketegasan: Tidak terlalu mempersulit tetapi juga tidak terlalu longgar dalam memberikan keputusan hukum.

              Terbuka terhadap Ijtihad yang Berdasarkan Dalil Kuat: Mengakomodasi perkembangan zaman dengan tetap merujuk pada dalil yang sahih dan metode ushul fiqh yang benar.

              Mengedepankan Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan: Fatwa yang diberikan harus mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak dan maslahat jangka panjang bagi umat.

              Kesimpulan

              Wasathiyyah dalam fatwa merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara tasyaddud dan tasahul. Dengan pendekatan yang moderat, fatwa dapat tetap relevan, aplikatif, serta tidak menimbulkan kesulitan yang berlebihan bagi umat Islam. Oleh karena itu, para ulama dituntut untuk selalu mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemudahan dalam memberikan fatwa, sehingga syariat Islam tetap menjadi pedoman yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia.

              Disarikan dari Cermah Syeikh Ahmed Abdelhalim Khattab Saat Dauroh Ilmiah Dakwah dan Ifta’ Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 16 Maret 20125 di Pusdiklatbud Tabligh Institute Muhammadiyah oleh Dr. Fajar Rachmadani, Lc., M. Hum., P.hD.

              The post Wasathiyyah dalam Fatwa : Urgensi Keseimbangan antara Pendekatan Tasyaddud dan Tasāhul appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Menjaga Fitrah dan Memurnikan Tauhid: Pesan Dr. Hakimuddin Salim dalam Quranic Staycation

              Next Post

              Bangga dengan Generasi Muda yang Memilih Quranic Staycation

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post

              MLH PP Muhammadiyah Rilis Lima Program Lingkungan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

                10/06/2026

                Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

                10/06/2026

                Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

                10/06/2026

                Kasus HIV di Semarang Capai 620: Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya

                10/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,375)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,786)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Sinergi UPZ Permata Bank Syariah dan Lazismu Salurkan Rp 3,37 Miliar untuk Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

                10/06/2026

                Harga Pertamax Naik Jadi Rp. 16.250 perliter

                10/06/2026

                Adab Murid terhadap Guru: Kunci Keberkahan Ilmu dan Rahasia Sukses di Era Digital

                10/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In