• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

    PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

    Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

    Persiapan Jambore Aisyiyah Jateng 2026 Matang, 560 Kader Siap Serbu Tawangmangu

    Kinerja PT Sinar Muhindo Konstruksi Melesat, Kantongi Kepercayaan Publik Luas

    Muhammadiyah Bangun Padepokan Tapak Suci sebagai Pusat Pembinaan Kader Bangsa

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

      PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

      Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

      Persiapan Jambore Aisyiyah Jateng 2026 Matang, 560 Kader Siap Serbu Tawangmangu

      Kinerja PT Sinar Muhindo Konstruksi Melesat, Kantongi Kepercayaan Publik Luas

      Muhammadiyah Bangun Padepokan Tapak Suci sebagai Pusat Pembinaan Kader Bangsa

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Richard Online Casino Review Overview for Australian Players

        Elite Spin Online : tout ce qu’il faut savoir

        Richard Casino login review – Australian guide to access, bonuses & payments

        Stay Casino Login: Australian Account Verification Guide & Tips

        Stay Online Casino steps and methods for Australian players

        Richard Casino No Deposit Free Spins: Payment Methods Guide for Australian Players

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

          PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

          Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

          Persiapan Jambore Aisyiyah Jateng 2026 Matang, 560 Kader Siap Serbu Tawangmangu

          Kinerja PT Sinar Muhindo Konstruksi Melesat, Kantongi Kepercayaan Publik Luas

          Muhammadiyah Bangun Padepokan Tapak Suci sebagai Pusat Pembinaan Kader Bangsa

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

            PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

            Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

            Persiapan Jambore Aisyiyah Jateng 2026 Matang, 560 Kader Siap Serbu Tawangmangu

            Kinerja PT Sinar Muhindo Konstruksi Melesat, Kantongi Kepercayaan Publik Luas

            Muhammadiyah Bangun Padepokan Tapak Suci sebagai Pusat Pembinaan Kader Bangsa

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Richard Online Casino Review Overview for Australian Players

              Elite Spin Online : tout ce qu’il faut savoir

              Richard Casino login review – Australian guide to access, bonuses & payments

              Stay Casino Login: Australian Account Verification Guide & Tips

              Stay Online Casino steps and methods for Australian players

              Richard Casino No Deposit Free Spins: Payment Methods Guide for Australian Players

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Boleh Tidak Berpuasa Saat Ramadan, Ini Syaratnya!

              by
              06/03/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Berikut adalah beberapa golongan yang mendapat keringanan serta ketentuan yang menyertainya.

              1. Orang yang Sakit Sementara atau Musafir

              Orang yang sedang mengalami sakit sementara atau dalam perjalanan (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) di lain hari setelah Ramadan.

              WartaTerkait

              Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

              PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

              Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

              Persiapan Jambore Aisyiyah Jateng 2026 Matang, 560 Kader Siap Serbu Tawangmangu

              Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

              فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

              “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184).

              Berdasarkan ayat ini, mereka yang mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau sedang dalam perjalanan jauh memiliki hak untuk menunda ibadah puasa dengan syarat menggantinya di lain waktu.

              2. Orang yang Mengalami Kesulitan Berat dalam Berpuasa

              Golongan ini mencakup individu yang secara fisik tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti:

              Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kekuatan untuk berpuasa.

              Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.

              Pekerja berat yang harus melakukan pekerjaan fisik berat secara terus-menerus.

              Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya atau anaknya.

              Mereka yang termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin.

              Firman Allah dalam Al-Qur’an menyatakan:

              وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

              “Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

              Baca juga, Keutamaan Sahur: Sumber Keberkahan dan Kunci Energi Puasa

              Dalam praktiknya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan yang cukup untuk dikonsumsi oleh fakir miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

              3. Wanita yang Sedang Haid dan Nifas

              Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Mereka wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan. Larangan ini didasarkan pada prinsip kebersihan dan kesehatan tubuh, serta ketentuan syariat yang membebaskan wanita dalam kondisi ini dari kewajiban berpuasa.

              Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

              «كَانَ يُصِيبُنَا ذٰلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

              “Kami mengalami hal itu (haid), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

              4. Orang yang Bekerja dalam Kondisi Darurat

              Dalam kondisi tertentu, seperti tenaga medis yang bertugas menangani pasien di situasi pandemi atau pekerja di sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, Islam memberikan kelonggaran dalam berpuasa. Jika puasa dapat membahayakan kesehatan dan daya tahan tubuh mereka, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain hari setelah Ramadan.

              Kondisi darurat ini merujuk pada prinsip لا ضرر ولا ضرار (La dharara wa la dhirara), yaitu tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan oleh atau kepada seseorang dalam menjalankan ibadah.

              Ikhtisar

              Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal puasa Ramadan. Berdasarkan tuntunan Muhammadiyah, mereka yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa diberikan keringanan dengan syarat tertentu. Orang yang sakit dan musafir wajib mengqadha puasanya, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan berat dapat menggantinya dengan fidyah. Sementara itu, wanita haid dan nifas wajib mengqadha puasa mereka setelah Ramadan, dan pekerja di kondisi darurat dapat menunda puasanya dengan ketentuan harus menggantinya di lain waktu.

              Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Boleh Tidak Berpuasa Saat Ramadan, Ini Syaratnya! appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              BPKH Berkolaborasi dengan Lazismu Dirikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh di Kemenag Aceh

              Next Post

              Beasiswa Sang Surya Muhammadiyah: Kesempatan Emas bagi Muslim dan Non-Muslim!

              InfoLain

              BeritaMu

              Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

              23/06/2026
              BeritaMu

              PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

              23/06/2026
              BeritaMu

              Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

              23/06/2026
              Next Post
              Beasiswa Sang Surya Muhammadiyah: Kesempatan Emas bagi Muslim dan Non-Muslim!

              Beasiswa Sang Surya Muhammadiyah: Kesempatan Emas bagi Muslim dan Non-Muslim!

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

                23/06/2026

                Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

                23/06/2026

                Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

                23/06/2026

                Kinerja PT Sinar Muhindo Konstruksi Melesat, Kantongi Kepercayaan Publik Luas

                23/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,510)
                • Hukum Islam (1,436)
                • Kabar PTMA (3,836)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                PPK Ormawa IMM Al-Ghozali UMS Berdayakan Kampung Tani Boyolali

                23/06/2026

                Cegah Kekerasan Anak, KKN FIK UMS Gelar Edukasi Jogo Awak

                23/06/2026

                Dorong Ideologisasi Pegawai, PT Sinarmu Gelar Baitul Arqam di Kota Semarang

                23/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In