• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

    Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

    Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

    HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

    UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

      Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

      Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

      HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

      UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

      Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

          Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

          Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

          HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

          UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

          Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

            Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

            Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

            HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

            UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

            Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Megakorupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun: Kejaksaan Agung Dituntut Bertindak Tegas!

              by
              01/03/2025
              in BeritaMu
              0
              Megakorupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun: Kejaksaan Agung Dituntut Bertindak Tegas!
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM, Surakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dalam satu tahun.

              Kejaksaan telah menetapkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka. Setelah penetapan ini, publik menuntut agar Kejaksaan Agung bekerja serius dan transparan hingga tuntas.

              WartaTerkait

              Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

              Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              Pakar hukum acara pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menegaskan bahwa kasus ini sangat besar sehingga langsung ditangani Kejaksaan Agung.

              “Karena ini dilakukan penyidikan maupun nanti penuntutan oleh Kejaksaan Agung, saya kira kejaksaan harus sangat serius,” ujarnya, Kamis (29/2).

              Ia menjelaskan bahwa wewenang Kejaksaan Agung berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memiliki kewenangan khusus seperti penyadapan dengan persetujuan dewan pengawas, sedangkan Kejaksaan Agung tidak.

              Publik, menurut Iksan, selama ini lebih mempercayai KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, Kejaksaan Agung diharapkan bisa membuktikan kredibilitasnya dengan mengusut tuntas megakorupsi ini.

              Untuk memulihkan kerugian negara, Iksan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki wewenang menyita aset tersangka dan terdakwa korupsi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang yang dapat disita meliputi:

              Benda hasil tindak pidana korupsi.

              Barang yang digunakan dalam korupsi.

              Barang yang menghalangi penyidikan.

              Benda yang secara langsung atau tidak langsung digunakan dalam korupsi.

              Namun, jika barang tersebut tidak terkait tindak pidana, penyitaan tidak dapat dilakukan.

              “Kejaksaan harus bekerja keras untuk menelusuri aliran uang hasil korupsi ini. Mengingat skala kejahatan yang besar dan berlangsung sejak 2018, kemungkinan pencucian uang sangat tinggi,” jelas Iksan.

              Baca juga, Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 se-Jateng

              Menurutnya, tugas berat Kejaksaan Agung adalah memastikan aset yang disita benar-benar bisa dikembalikan ke negara. Selain itu, pengadilan bisa menjatuhkan pidana perampasan serta denda kepada terdakwa.

              Berdasarkan laporan Kompas.com (29/2), Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka menjadi sembilan orang. Iksan yakin jumlah ini masih bisa bertambah.

              “Saya yakin Kejaksaan Agung tidak akan berhenti pada sembilan orang. Semakin banyak tersangka yang diungkap, semakin baik penegakan hukum. Jika hanya tujuh atau sembilan orang yang bertanggung jawab atas kerugian Rp 193,7 triliun, tentu tidak masuk akal,” ungkapnya.

              Ia menilai, jika hanya segelintir orang yang dijadikan terdakwa, maka pengembalian kerugian negara akan sangat terbatas.

              Iksan juga menyoroti batas waktu penahanan tersangka oleh kejaksaan, yaitu maksimal empat bulan. Jika dalam periode itu penyidikan belum selesai, tersangka harus dilepaskan demi hukum.

              “Risikonya, jika tersangka memiliki uang dan berada di luar tahanan, kemungkinan melarikan diri ke luar negeri sangat besar. Maka, penyidikan harus cepat dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

              Ia juga berpesan agar aparat penegak hukum, termasuk hakim, tetap berintegritas dan tidak tergoda suap atau tekanan politik.

              “Aparat hukum harus sadar bahwa mereka adalah wakil Tuhan di bumi. Mereka tidak hanya bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan,” pungkasnya.

              Kontributor : Maysali
              Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Megakorupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun: Kejaksaan Agung Dituntut Bertindak Tegas! appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              UMS dan Pengadilan Agama Semarang Jalin Kerja Sama, Hakim Bakal Dapat Pendidikan S3!

              Next Post

              Ratusan Murid SD Muhammadiyah PK Solo Semarakkan Pawai Tarhib Ramadan 1446 H!

              InfoLain

              BeritaMu

              Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

              01/05/2026
              BeritaMu

              Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

              01/05/2026
              BeritaMu

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              30/04/2026
              Next Post
              Ratusan Murid SD Muhammadiyah PK Solo Semarakkan Pawai Tarhib Ramadan 1446 H!

              Ratusan Murid SD Muhammadiyah PK Solo Semarakkan Pawai Tarhib Ramadan 1446 H!

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

                01/05/2026

                Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

                01/05/2026

                Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

                01/05/2026

                Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

                01/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,941)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,594)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

                01/05/2026

                Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

                01/05/2026

                Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

                01/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In