• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

    Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

    Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

    Iman, Ilmu, dan Amal: Jalan Muhammadiyah Memajukan Kehidupan Bangsa

    BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Total 30 Ribu Batang Pohon

    Jangan Merendahkan Nalar Demi Penguasa

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

      Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

      Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

      Iman, Ilmu, dan Amal: Jalan Muhammadiyah Memajukan Kehidupan Bangsa

      BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Total 30 Ribu Batang Pohon

      Jangan Merendahkan Nalar Demi Penguasa

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

          Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

          Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

          Iman, Ilmu, dan Amal: Jalan Muhammadiyah Memajukan Kehidupan Bangsa

          BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Total 30 Ribu Batang Pohon

          Jangan Merendahkan Nalar Demi Penguasa

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

            Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

            Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

            Iman, Ilmu, dan Amal: Jalan Muhammadiyah Memajukan Kehidupan Bangsa

            BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Total 30 Ribu Batang Pohon

            Jangan Merendahkan Nalar Demi Penguasa

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Komitmen Anti Korupsi Presiden Prabowo

              by
              02/01/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Read More,

              Oleh: Syamsudin Kadir (Penulis Buku “Merawat Indonesia”)

              CIREBONMU.COM  —  Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6,5 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022.

              WartaTerkait

              Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

              Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

              Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

              Iman, Ilmu, dan Amal: Jalan Muhammadiyah Memajukan Kehidupan Bangsa

              Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan alasan pihaknya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara lantaran Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

              Ya, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

              Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

              Adapun, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutan, Harvey Moeis dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

              Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

              Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis tersebut. Presiden meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

              Pernyataan ini disampaikan presiden dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional atau Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin 30 Desember 2024 lalu.

              Pada forum tersebut presiden menegaskan beberapa hal penting. Pertama, koruptor layak dihukum berat. Menurut presiden, bila jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian negara, maka hakim tidak boleh main-main untuk memberikan vonis pada mereka yang korup. Menurut presiden, para koruptor mesti divonis berat, agar taka da lagi kerugian negara.

              “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Presiden Prabowo.

              Kedua, hakim dan pejabat jangan membodohi masyarakat. Presiden menilai masyarakat jangan dibodohi, sebab masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey Moeis, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara. Presiden meminta agar hakim tak boleh ceroboh yang membuat koruptor malah diberi angin segar, bahkan kelak saat di penjara justru mendapat fasilitas mewah seperti AC, kulkas dan TV.

              “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tegas presiden.

              Ketiga, jasa jangan ragu dalam menuntut. Presiden juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Presiden menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara, bukan penjara ringan.

              “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ungkap presiden.

              Hal ini menjadi bukti bahwa presiden sangat tegas anti korupsi dan berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Presiden hendak menegaskan bahwa hukuman untuk koruptor mestinya tidak mencederai perasaan masyarakat dan keadilan hukum.

              Apa yang disampaikan oleh presiden sejatinya mewakili suara nurani masyarakat selama ini. Dimana koruptor kerap mendapat vonis ringan dan fasilitas mewah, sementara pencuri ayah dihukum berat dan tak mendapat fasilitas apa-apa. Padahal koruptor kakap mestinya dihukum berat, bahkan bila memungkinkan dihukum mati. Karena selain merusak citra bangsa Indonesia di mata internasional, mereka juga telah menghambat kemajuan perekonomian negara.

              Ketegasan presiden pada praktik korupsi juga sudah disampaikan pada usai pelantikan dirinya di Gedung DPR-MPR, Ahad 20 Oktober 2024 lalu. Kala itu presiden menegaskan perlunya perbaikan system dan penegakan hukum yang tegas pada koruptor.  

              “Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” ungkap presiden dalam pidato perdananya usai pelantikan.

              Presiden juga menegaskan agar budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Untuk itu, aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan. (CM)

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Kalender Jawa Januari 2025

              Next Post

              Catatan Akhir Tahun 2024 Pemuda Muhammadiyah DIY: Hukum, HAM, dan Lingkungan

              InfoLain

              BeritaMu

              Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

              21/08/2026
              BeritaMu

              Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

              21/08/2026
              BeritaMu

              Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

              21/08/2026
              Next Post

              Catatan Akhir Tahun 2024 Pemuda Muhammadiyah DIY: Hukum, HAM, dan Lingkungan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

                21/08/2026

                Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

                21/08/2026

                Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

                21/08/2026

                Iman, Ilmu, dan Amal: Jalan Muhammadiyah Memajukan Kehidupan Bangsa

                21/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,164)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,113)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Salmah Orbayinah: Kader Muhammadiyah Harus Berilmu, Berintegritas, dan Kembali Mengabdi

                21/08/2026

                Investasi Riset dan Saintek Jadi Kunci Indonesia Menguasai Masa Depan

                21/08/2026

                Khutbah Jum’at : Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

                21/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In