• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

    Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

    Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

    Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

    Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

    Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

      Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

      Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

      Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

      Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

      Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

          Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

          Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

          Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

          Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

          Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

            Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

            Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

            Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

            Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

            Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Hutang dan Sumbangan, Mana yang Harus Didahulukan?

              admin by admin
              20/08/2022
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.idRead More

              Pertanyaan:

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Assalamu‘alaikum wr.wb.

              Dalam masyarakat kita ada budaya memberi sumbangan apabila kenalan atau tetangga mempunyai hajat mengkhitankan anak, kelahiran anak dan walimatul ursy. Hal ini merupakan bagian dari bentuk gotong royong. Ta‘awun semacam ini akan menjadikan sebuah dilema bagi orang yang mempunyai hutang dengan penghasilan di bawah upah minimum regional. Kalau memberi sumbangan tidak akan dapat membayar cicilan dan akan menambah hutang, kalau membayar cicilan hutang tidak akan bisa memberi sumbangan. Sementara jika tidak menyumbang akan muncul pendapat bahwa yang bersangkutan tidak mau bermasyarakat.

              Dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah cetakan keempat Juli 2013 bagian ketiga, sub bagian c halaman 69 tentang kehidupan bermasyarakat tidak diberi panduan secara rinci mengenai berhutang. Untuk itu, mohon penjelasan dan terima kasih.

              Nashrun minallah wa fathun qarib.

              Wassalamu‘alaikum wr.wb.

              Pertanyaan Dari:
              Sujoko, NBM. 613.966 Anggota Muhammadiyah Cabang Ampel-Boyolali-Jawa Tengah
              (disidangkan pada Jum’at, 17 Rajab 1438 H / 14 April 2017)

              Jawaban:

              Wa‘alaikumussalam wr.wb.

              Bapak Sujoko yang semoga dirahmati Allah, dalam buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) sebagaimana yang bapak sebutkan, memang disebutkan tentang Pedoman Hidup Islami dalam kehidupan bermasyarakat, yang antara lain memberi tuntunan tentang; 1) menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat, 2) menunjukkan keteladanan dalam bersikap kepada tetangga, memuliakan mereka, bermurah hati, menjenguk ketika sakit, mengasihi mereka sebagaimana mengasihi keluarga dan diri sendiri, menyatakan kegembiraannya di saat tetangga memperoleh kesuksesan dan menghibur ketika menghadapi musibah, 3) bersikap baik dan adil kepada tetangga yang berlainan agama, 4) menunjukkan sika-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia, 5) melaksanakan gerakan jamaah dan dakwah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat, dan seterusnya.

              Dalam lima poin PHIWM dalam kehidupan bermasyarakat di atas memang tidak diuraikan secara rinci agar tidak mengekang kehidupan masyarakat itu sendiri. PHIWM hanya menjelaskah prinsip-prinsip, pedoman-pedoman, dan nilai-nilai dasar yang bersifat substansial dan ideologis untuk dijadikan pijakan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya bagi warga Muhammadiyah. Sementara hal-hal yang bersifat teknis dapat diuraikan dan dijabarkan oleh warga persyarikatan dengan mengacu kepada prinsip dan nilai-nilai dasar yang ada dalam pedoman tersebut secara khusus dan ajaran Islam secara umum.

              Budaya memberi sumbangan atau hadiah sebagaimana yang bapak tanyakan, kepada kenalan atau tentangga yang mempunyai hajat seperti mengkhitan anak, kelahiran anak dan walimah ursy tentu merupakan hal yang baik jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa unsur paksaan karena tradisi atau adat istiadat tertentu. Lebih baik lagi adalah memberi kepada masyarakat yang lebih membutuhkan serta memiliki kekurangan ekonomi. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan seseorang untuk saling memberi karena dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, peduli dan menghilangkan inharmonisasi dalam masyarakat. Dalam hadis disebutkan,

              عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ وَلَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ شِقَّ فِرْسِنِ شَاةٍ [رواه الترميذي وأحمد].

              Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada, dan janganlah seseorang meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya secuil kaki kambing [HR. at-Tirmidzi dan Ahmad].

              Namun jika dengan memberi sumbangan atau hadiah justru melahirkan dilema dan beban bagi seseorang, tentu hal ini menghilangkan semangat dan tujuan syariat pemberian hadiah itu sendiri serta tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terlebih lagi bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan dan masih memiliki hutang yang harus diselesaikan. Bahkan jika tidak membayar cicilan hutang justru akan menambah beban hutangnya. Terhadap kasus seperti ini, maka seseorang harus mendahulukan untuk membayar hutangnya ketimbang memberi hadiah di saat ia belum memiliki kemampuan untuk itu. Sebab membayar hutang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah. Tetapi jika seseorang masih bisa untuk membagi antara kewajiban membayar hutang dan memberi hadiah kepada tetangga atau anggota masyarakat yang sedang memiliki hajat, tentu itu solusi yang terbaik untuk menyeimbangkan antara kewajiban individu membayar hutang dan menyumbang untuk keharmonisan hubungan bermasyarakat dan sosial.

              Pada sisi lain, masyarakat juga harus dipahamkan agar tidak gampang memberi stigma (menilai negatif) kepada seseorang yang memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, terlebih lagi bagi seseorang yang secara ekonomi berpenghasilan pas-pasan dan memiliki kewajiban lainnya. Sebab cara-cara seperti itu dilarang oleh agama dan bagian dari upaya pemaksaan dan intimidasi secara moral dan psikologi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan ummatnya untuk menghargai setiap pemberian seberapa pun jumlahnya. Disebutkan dalam sebuah hadis,

              عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ [رواه البخاري].

              Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu paha depan (kambing) atau satu paha belakangnya, pasti aku penuhi dan seandainya aku diberi hadiah makanan satu paha depan (kambing) atau satu paha belakang pasti aku terima [HR. al-Bukhari].

              Hal  lain yang juga perlu diluruskan dalam kehidupan masyarakat adalah terkait dengan perbedaan antara shadaqah, hibah dan hadiah, tujuannya, hubungan timbal balik antara pemberi dan penerima, serta penerapannya dalam berbagai kehidupan sosial. Bagi masyarakat yang memiliki hajat seperti walimah ursy, mengkhitankan anak, aqiqah, dan berbagai bentuk kenikmatan dan kebahagiaan yang sedang dirasakannya, maka tentu mereka hendaknya berbagi kebahagiaan dengan masyarakat lainnya dengan mengundang mereka dan menghidangkan makanan atau memberi sesuatu sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sementara pemberian yang didapatkan dari masyarakat yang diundang atau hadir merupakan hadiah atau kenang-kenangan (cendera mata) semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya. Namun yang terjadi di sebagian masyarakat justru sebaliknya, masyarakat (termasuk yang kurang mampu) seolah-olah dipaksa oleh keadaan dan adat istiadat untuk menyumbang dalam jumlah tertentu kepada seseorang yang justru sedang mendapatkan kebahagiaan dan kenikmatan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sementara tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan rezeki yang sama, namun terpaksa harus mengikuti aturan tradisi karena khawatir mendapatkan stigma atau penilaian negatif seperti anggapan tidak mau bermasyarakat dan lain sebagainya.

              Berbeda halnya jika anggota masyarakat yang ditinggal mati oleh salah seorang anggota keluraganya, maka tentu masyarakat lain harus ikut bersimpati dan berempati dengan kesedihan yang dialami oleh anggota masyarakatnya, baik dengan datang bertakziyah, turut mendoakan dan memberikan sumbangan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ja‘far bin Abdul Muthalib meninggal dunia, dan sebagaimana dijelaskan dalam PHIWM yang bapak tanyakan.

              Demikian jawaban ringkas dari kami, semoga dapat menjadi solusi terhadap problem yang bapak tanyakan.

              Wallahu a‘lam bish-shawab.

              Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.18, 2018

              Artikel tanya jawab Hutang dan Sumbangan, Mana yang Harus Didahulukan? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Shalat Jumat Online, Bagaimana Hukumnya?

              Next Post

              Hukum Shalat Berjamaah Bagi Seorang Muslim

              admin

              admin

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post
              Sebanyak 1.000 anak yatim dapat santunan dari Uhamka

              Sebanyak 1.000 anak yatim dapat santunan dari Uhamka

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                PHRI Sumut Siap Dukung Muktamar Muhammadiyah 2027​Peny Eriska

                27/05/2026

                UMSU Terima Empat Ekor Sapi Hewan Kurban dari PT Telkom Indonesia​Peny Eriska

                27/05/2026

                PCIM Jerman Raya dan GIZ Luncurkan MAGMA, Dorong Migrasi Kerja Terampil yang Aman

                27/05/2026

                UMKLA Dorong Kesadaran Kesehatan Pencernaan Remaja Melalui Edukasi Sekolah

                27/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,225)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,748)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                PHRI Sumut Siap Dukung Muktamar Muhammadiyah 2027​Peny Eriska

                27/05/2026

                UMSU Terima Empat Ekor Sapi Hewan Kurban dari PT Telkom Indonesia​Peny Eriska

                27/05/2026

                PCIM Jerman Raya dan GIZ Luncurkan MAGMA, Dorong Migrasi Kerja Terampil yang Aman

                27/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In