• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

    PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

    UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Riset, dan Pendidikan

    Aisyiyah Ingatkan Bahaya Dunia Digital bagi Anak, Dorong Peran Orang Tua dan Regulasi

    Cahaya dari Sumatera Utara: Menyemai Kecerdasan, Menerangi Semesta

    Rakor LPCRPM Ungkap Capaian PWM Sumatera Utara, Peringkat 5 Nasional PCM dan 2 Nasional PRM pada Rapot SICARA 2026

    Kiat Abdul Mu’ti Turunkan Angka Anak Tidak Sekolah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

      PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

      UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Riset, dan Pendidikan

      Aisyiyah Ingatkan Bahaya Dunia Digital bagi Anak, Dorong Peran Orang Tua dan Regulasi

      Cahaya dari Sumatera Utara: Menyemai Kecerdasan, Menerangi Semesta

      Rakor LPCRPM Ungkap Capaian PWM Sumatera Utara, Peringkat 5 Nasional PCM dan 2 Nasional PRM pada Rapot SICARA 2026

      Kiat Abdul Mu’ti Turunkan Angka Anak Tidak Sekolah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

          PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

          UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Riset, dan Pendidikan

          Aisyiyah Ingatkan Bahaya Dunia Digital bagi Anak, Dorong Peran Orang Tua dan Regulasi

          Cahaya dari Sumatera Utara: Menyemai Kecerdasan, Menerangi Semesta

          Rakor LPCRPM Ungkap Capaian PWM Sumatera Utara, Peringkat 5 Nasional PCM dan 2 Nasional PRM pada Rapot SICARA 2026

          Kiat Abdul Mu’ti Turunkan Angka Anak Tidak Sekolah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

            PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

            UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Riset, dan Pendidikan

            Aisyiyah Ingatkan Bahaya Dunia Digital bagi Anak, Dorong Peran Orang Tua dan Regulasi

            Cahaya dari Sumatera Utara: Menyemai Kecerdasan, Menerangi Semesta

            Rakor LPCRPM Ungkap Capaian PWM Sumatera Utara, Peringkat 5 Nasional PCM dan 2 Nasional PRM pada Rapot SICARA 2026

            Kiat Abdul Mu’ti Turunkan Angka Anak Tidak Sekolah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Kewajiban Membaca aL-Fatihah & Kaitannya dengan Masbuq

              by
              04/11/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              Mengenai bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam salat berjamaah. Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim (penanya mengutip lengkap hadis dimaksud berikut terjemahannya) dinyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda yang intinya tidak sah salat orang yang tidak membaca al-Fatihah. Dari hadis ini jelas bahwa membaca al-Fatihah dalam salat fardu itu wajib hukumnya. Namun dalam hadis lain (penanya mengutip terjemahannya) dikatakan pula bahwa barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna). Mohon masalah ini dijelaskan secara rinci dan disertai dengan cara istinbat hukumnya.

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Saudara Nur Kurniawan, SMA Muhammadiyah I Metro, Lampung Tengah

              JAWABAN

              Barangkali inti pertanyaannya adalah bagaimana hubungan hadis ‘Ubadah yang mewajibkan membaca al-Fatihah dan hadis Abu Hurairah yang menyatakan bahwa orang yang mendapat rukuk bersama imam, meskipun tidak sempat membaca al-Fatihah, mendapat satu rakaat. Dengan kata lain apakah rakaat tanpa al-Fatihah dalam kasus masbuq itu sah?

              Saudara Nur Kurniawan, pertanyaan mengenai makmum masbuq sudah sering ditanyakan dalam rubrik ini dan Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam telah menjawabnya beberapa kali (lihat buku Tanya Jawab Agama, terbitan SM, I: 84-86, dan II: 135-140, keduanya Bab Tentang Salat Jamaah). Di sini akan dijawab dengan singkat dengan beberapa informasi yang belum masuk dalam jawaban-jawaban yang lalu.

              Secara umum membaca al-Fatihah dalam salat itu adalah wajib karena merupakan salah satu rukun salat, sehingga tidak sah salat tanpa membacanya. Hal ini berdasarkan hadis yang dikutip oleh penanya dalam suratnya, yaitu:

              عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري ومسلم]

              Artinya:  “Dari ‘Ubadab Ibn as-Samit (dilaporkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak sah salat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah).” [HR al-Bukhari dan Mus­lim]

              Hanya saja membaca al-Fatihah di belakang imam terdapat dua garis besar ijtihad fiqih, yaitu ijtihad mazhab Hanafi dan ijtihad jumhur ulama. Dalam mazhab Hanafi makmum di belakang imam dalam salat jamaah tidak membaca al-Fatihah. Hal ini didasarkan kepada firman Allah:

              Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” [QS. al-A’raf (7): 204]

              Menurut jumhur ulama membaca al-Fatihah baik dalam salat sendirian maupun berjamaah di belakang imam adalah wajib hu­kumnya, berdasarkan hadis ‘Ubadah di atas. Tarjih Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini. Hadis ‘Ubadah tidak bertentangan dengan ayat di atas. Ayat di atas dapat dianggap sebagai perintah umum, sedangkan hadis ‘Ubadah memberi perkecualian, yaitu di dalam salat makmum tetap mem­baca al-Fatihah.

              Hadis ‘Ubadah memang merupakan hadis ahad, dan menurut kaidah usul fiqih Hanafi, hadis ahad tidak dapat membatasi keumuman al-Qur’an, karena hadis ahad adalah zanni, sedangkan al-Qur’an adalah qat’i. Sedangkan kaidah usul fiqih jumhur ulama menyatakan bahwa hadis ahad dapat membatasi keumuman al-­Qur’an, karena pernyataan umum itu sifatnya zanni sebab masih memerlukan penjelasan. Oleh karena itu hadis ahad bisa saja membatasi keumuman al-Qur’an. Jadi hadis ‘Ubadah tadi tetap dipegangi. Selain itu membaca al-Fatihah di belakang imam itu dikuatkan pula oleh hadis lain,

              عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قَالُوا نَعَمْ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ [رواه أحمد]

              Artinya:  “Dari Abdullah Ibnu Abi Qatadah dari ayahnya (Abi Qatadah), (dilaporkan bahwa) Rasulullah saw bertanya (kepada para sababatnya): Apakah kalian membaca sesuatu di bela­kangku? Mereka menjawab: Ya. Beliau berkata: Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab.” [HR. Ahmad]

              Jadi jelas bahwa membaca al-Fatihah itu memang wajib hu­kumnya di dalam salat. Sekarang pertanyaannya adalah: Kalau membaca al-Fatihah dalam salat itu wajib di mana tidak sah salat tanpa al-Fatihah, bagaimana dengan masbuq yang hanya men­dapat rukuk bersama imam dan tidak sempat membaca al-Fatihah?

              Dalam Putusan Tarjih dinyatakan: Apabila kamu mendatangi salat jamaah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Dan jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam …

              Jadi menurut Putusan Tarjih masbuq yang hanya mendapatkan rukuk saja bersama imam dan tidak sempat membaca al-Fatihah tetap mendapat rakaat bersangkutan. Dasarnya adalah hadis Nabi saw:

              عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]

              Artinya:  “Dari Abu Hurairah (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna).” [Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah]

              Hadis ini tidak bertentangan dengan hadis yang mewajibkan membaca al-Fatihah. Hubungan kedua hadis di atas adalah hu­bungan umum dan khusus. Dan dalam usul fiqih ketentuan umum selalu ada pengkhususannya (pengecualiannya). Kalau kedua hadis ini digabung, maka kita mendapatkan suatu penegasan, yaitu bahwa dalam setiap rakaat salat wajib dibaca al-Fatihah, kecuali makmum masbuq, apabila ia mendapati rukuk bersama imam hal itu sudah cukup dan ia mendapat rakaat bersangkutan.

              Memang ada beberapa ustaz yang menyatakan bahwa orang yang tidak mendapat al-Fatihah bersama imam (hanya mendapat rukuknya saja) tidak dapat dipandang mendapat rakaat tersebut, sebab ia tidak membaca al-Fatihah yang merupakan rukun salat. Sedangkan hadis yang baru dikutip di atas, menurut ustaz tadi, tidak menunjukkan bahwa orang yang mendapat rukuk bersama imam mendapat rakaat bersangkutan, melainkan hadis itu berarti barangsiapa mendapat rakaat, bukan mendapat rukuk. Sebab matan hadisnya berbunyi man adraka rak’atan, yang berarti barangsiapa mendapat rakaat bersama imam, bukan menjumpai rukuknya imam. Kata-kara yang digunakan dalam hadis itu adalah rak’atan (rakaat), bukan rukuan (rukuk). Satu perangkat rakaat itu meliputi al-Fatihah.

              Pendapat seperti ini tidak laziin dalam tradisi pemahaman Islam selama berabad-abad mengenai hadis masbuq itu. Arti asal rukuk dan rakaat itu adalah menundukkan kepala atau membung­kukkan badan. Jadi arti rakaat dalam hadis di atas adalah rukuk, bukan rakaat salat. Hal ini akan lebih jelas bila dihubungkan dengan hadis Ibnu Hibban berikut,

              مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا [رواه ابن حبان]

              Artinya:  “Barangsiapa menjumpai satu rakaat dari salat sebelum imam meluruskan punggungnya, maka ia mendapat rakaat bersangkutan.” [Sahih menurut Ibnu Hibban]

              Dalam hadis ini kata rakaat diikuti dengan kata sebelum imam meluruskan punggungnya (artinya sebelum imam bangkit dari rukuk), itu berarti kata rakaat di sini berarti rukuk. Dengan demikian penafsiran beberapa ustaz tadi tidak dapat diterima. Kesimpulannya adalah: meskipun makmum masbuq tidak sempat membaca al-Fatihah, namun sempat rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat bersangkutan, hal ini karena penegasan Nabi saw sendiri dalam hadis yang telah dikemukakan.

              The post Kewajiban Membaca aL-Fatihah & Kaitannya dengan Masbuq appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              5 PRINSIP AKHLAQ SOSIAL RASULULLAH ‘ALAIHISSALAM

              Next Post

              RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Seminar Kesehatan Reproduksi di UAD

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post

              RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Seminar Kesehatan Reproduksi di UAD

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

                PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

                29/04/2026

                UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Riset, dan Pendidikan

                29/04/2026

                Aisyiyah Ingatkan Bahaya Dunia Digital bagi Anak, Dorong Peran Orang Tua dan Regulasi

                29/04/2026

                Cahaya dari Sumatera Utara: Menyemai Kecerdasan, Menerangi Semesta

                29/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,928)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,584)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

                PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030

                29/04/2026

                UMSU Gandeng PT Adhi Karya: Perkuat Riset, dan Pendidikan

                29/04/2026

                Aisyiyah Ingatkan Bahaya Dunia Digital bagi Anak, Dorong Peran Orang Tua dan Regulasi

                29/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In