• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

    Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

    Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

    Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

    Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

    Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

    Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

    Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

      Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

      Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

      Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

      Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

      Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

      Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

      Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

          Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

          Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

          Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

          Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

          Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

          Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

          Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

            Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

            Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

            Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

            Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

            Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

            Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

            Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Hibah dan Wasiat Untuk Anak Yang Berbeda Agama

              by
              05/09/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              Di antara anak saya ada yang tidak beragama Islam. Awalnya memang kesalahan saya sendiri menyekolahkan dia ke sekolahan yang bernaung di bawah yayasan non Islam, karena kebetulan sekolahan tersebut memang maju. Waktu itu sekalipun saya mengaku beragama Islam, tetapi belum melaksanakan ajaran agama dengan sesungguhnya, sehingga waktu memasukkan anak saya ke sekolahan tersebut merasa bangga, dan tidak ada perasaan berdosa ketika anak saya atas kemauannya sendiri beralih agama.

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Alhamdulillah atas hida­yah Allah saya bisa menyadari kekeliruan saya selama ini yang tidak mau melaksanakan ibadah. Sekarang saya sudah menjalankan ibadah salat dan ibadah-ibadah yang lain. Timbul perasaan berdosa karena sekolahan yang saya pilih sendiri untuk anak saya menyebabkan dia berbeda agama dengan saya. Selaku orang tua sayapun sudah menasehati dia agar kembali kepada agama Islam. Tetapi tampaknya dia sudah mantap dengan agamanya karena berkaitan dengan sumber penghasilannya, sehingga sulit untuk kembali kepada agama Islam. Namun bagaimanapun juga, namanya kepada anak, saya tidak bisa membeda-bedakan kasih sayang kepadanya dengan anak-anak saya yang lain yang seagama dengan saya.

              Saya sudah tua, timbul kekhawatiran kalau-kalau nanti anak saya yang tidak beragama Islam itu oleh saudara-saudaranya tidak diberi bagian dari harta peninggalan saya. Oleh karena itu apa yang harus saya lakukan dan apa betul anak yang berbeda agama tidak berhak menerima warisan dari orang tuanya? Apabila betul, bagaimana caranya kalau saya ingin memberi warisan kepadanya?

              Pertanyaan Dari:

              Karsilah, Serengan, Solo

              JAWABAN

              Ibu Karsilah, betul bahwa orang yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima warisan dari pewaris yang beragama Islam, walau­pun dia itu anak kandung. Apabila ibu akan memberi bagian kepada putra ibu yang tidak beragama Islam bisa-bisa saja, tetapi bukan dengan cara warisan, tetapi melalui cara-cara sebagai berikut:

              Pertama,dengan cara hibahatau pemberian yaitu menyerahkan hak kebendaan yang berlakunya sewaktu si pemberi masih hidup. Tidak ada larangan seorang muslim menghibahkan hartanya kepada yang bukan muslim. Hanya saja karena tidak semua putra-putri ibu akan diberi hibah, yaitu mereka yang beragama Islam, supaya tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut antara lain munculnya kecemburuan maka yang perlu dijelaskan kepada mereka bahwa pemberian itu dilakukan karena ia nanti tidak berhak menerima warisan, sedangkan yang lain akan menerima warisan. Adapun mengenai besarnya atau banyaknya hibah, kepada ibu dipersilahkan untuk menentukannya sendiri dengan tetap menjaga keadilan di antara putra-putra ibu lainnya. Oleh karena itu hibah tersebut mestinya tidak lebih besar dari penerimaan masing-masing ahli waris nantinya.

              Cara yang kedua ialah melalui wasiat, yaitu menyerahkan sebagian hak kebendaan yang berlakunya setelah orang yang mewasiatkan meninggal dunia. Apabila cara ini yang ditempuh, maka putra ibu yang tidak beragama Islam tersebur baru bisa menerima haknya setelah ibu meninggal dunia. Seperti halnya dengan hibah, seorang yang beragama Islam diperbolehkan berwasiat kepada yang tidak beragama Islam, yang tidak diperbolehkan adalah berwasiat kepada ahli waris, berdasarkan hadis riwayat ad-Daruqutni:

              لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ [رواه الدارقطني]

              Artinya: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

              Oleh karena putra ibu yang tidak beragama Islam bukan ahli waris atau tidak berhak menerima warisan, maka tidak termasuk dalam larangan hadis di atas. Mengenai besarnya wasiat yang diperbolehkan adalah maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Mus­lim dari Amir ibn Sa’ad dari bapaknya, ia berkata:

              عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا قَالَ قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ لَا الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ [رواه مسلم]

              Artinya: “Rasulullah datang mengunjungi saya pada tahun haji wadda’ sewaktu saya menderita sakit keras, saya berkata kepada Rasulullah: Ya Rasulullah, saya sedang menderita sakit keras sebagaimana engkau lihat, saya mempunyai (banyak) harta sementara tidak ada yang akan mewarisi saya kecuali seorang anak perempuan saya, apakah sebaiknya saya berwasiyat sebanyak duapertiga dari harta saya? Rasul menjawab: Tidak (jangan). Saya bertanya lagi, apa boleh saya berwasiat separuh dari harta saya? Rasul menjawab: Jangan, sepertiga (saja), karena sepertiga sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta­-minta kepada orang banyak …” [al-Jami’u as-Sahih, Juz V, halaman 71]

              Wasiat yang lebih dari sepertiga, kelebihannya baru berlaku apabila mendapat ijin dari semua ahli waris. Bagian 1/3 ini dihitung setelah harta peninggalan itu diambil lebih dahulu untuk biaya penyelenggaraan jenazah, antara lain pembelian kain kafan, biaya penguburan (kalau mau diambilkan dari harta peninggalan) dan setelah dikurangi untuk membayar hutang pewariis (kalau ada). Oleh karena itu hendaknya ibu mempertimbangkan besarnya harta peninggalan antara yang akan diwasiatkan dengan yang dibagi waris, supaya yang menerima wasiat bagiannya tidak lebih banyak dari yang menerima warisan umpamanya. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi kecemburuan di antara putra-­putri ibu.

              Fatwa Tarjih No. 21 Tahun 1998

              The post Hibah dan Wasiat Untuk Anak Yang Berbeda Agama appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              The International 2024

              Next Post

              Masrukhi: Darul Arqam Top Manager PTMA Memperkuat Integritas, Wawasan, dan Cara Berpikir

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post
              Masrukhi: Darul Arqam Top Manager PTMA Memperkuat Integritas, Wawasan, dan Cara Berpikir

              Masrukhi: Darul Arqam Top Manager PTMA Memperkuat Integritas, Wawasan, dan Cara Berpikir

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                18/05/2026

                Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

                18/05/2026

                Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

                18/05/2026
                Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

                Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

                18/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,130)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,676)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                18/05/2026

                Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

                18/05/2026

                Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

                18/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In