• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

    Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

    Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

    Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

    Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

    Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

    Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

    Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

      Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

      Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

      Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

      Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

      Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

      Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

      Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

          Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

          Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

          Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

          Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

          Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

          Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

          Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

            Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

            Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

            Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

            Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

            Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

            Dinamika Ibadah Qurban Dari Sah Menuju Kualitas Ihsan

            Ketum PP ‘Aisyiyah: Nasyiatul Aisyiyah Harus Jadi Srikandi Penjaga Peradaban.yang Tangguh dan Berakhlak

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Terhadap Nafkah Anaknya

              by
              05/09/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              (1) Sampai umur berapa tahun seorang ayah masih bertanggung jawab terhadap anaknya dalam hal nafkah, keagamaan dan kelakuannya? (2) Seandainya ada seorang anak yang tidak disukai oleh or­ang tuanya, seperti ia murtad atau memeluk agama selain Islam, pemabuk, penjudi atau penjahat. Dapatkah orang tua mengucilkan (memutuskan kekeluargaannya)? Demikian halnya apakah anak yang murtad ini berhak atas warisan dari orang tuanya?

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Hamba Allah di Kalasan, Yogyakarta

              JAWABAN

              Kewajiban dan hubungan orang tua terhadap anaknya dapat dibedakan kepada dua hal, yaitu kewajiban yang bersifat materiil dan non materiil. Kewajiban di bidang materiil antara lain memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 7:

              لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

              Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.”

              Termasuk dalam kriteria memberi nafkah ialah memenuhi biaya pendidikannya. Batas kewajiban orang tua memberi nafkah ialah sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu sekalipun sudah dewasa tetapi apabila belum bisa mandiri, karena masih dalam masa studi, umpamanya, maka nafkahnya masih menjadi tanggungan orang tua. Al-Qur’an maupun hadis Nabi saw tidak menyebutkan secara pasti berapa usia dewasa tersebut. Dalam hadis hanya disebutkan bahwa tanda aqil balig yang dapat menerima taklif atau bebanan, khususnya dalam soal ibadah ialah bagi anak laki-laki apabila sudah ihtilam/ mimpi, sedangkan perempuan apabila sudah menstruasi.

              Adapun kewajiban orang tua terhadap anaknya yang bersifat non materiil antara lain berujud: kecintaan, perlindungan, pemeliharaan, pendidikan dan pengajaran serta pertanggung jawabannya terhadap Allah. Tujuannya adalah agar anak kita menjadi anak yang berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Allah menyebutkannya dengan kriteria zurriyyah tayyibah dalam firman-Nya surat al-Furqan ayat 74:

              وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

              Artinya: “Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

              Juga seperti disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 38:

              هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهٗ ۚ قَالَ رَبِّ هَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۚ اِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاۤءِ

              Artinya: “Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”.”

              Perintah untuk mendidik anak-anak kita agar menjadi seorang anak yang beragama Islam dengan baik dan benar, juga ditunjukkan dalam firman Allah surat at-Tahrim ayat 6:

              يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

              Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka … ”

              Kewajiban orang tua yang bersifat non materiil untuk mewujudkan anak yang berkriteria zurriyyah tayyibah, batasan tanggungjawabnya yaitu sampai anak menjadi dewasa, mampu menentukan jalan hidupnya sendiri. Oleh karena itu kalau orang tua sudah berusaha mendidiknya dan mengarahkan anaknya untuk menjadi seorang muslim yang baik, kemudian di belakang hari setelah si anak dewasa dan atas dasar kemauan dan pertimbangannya ia menjadi tidak beragama Islam lagi atau keluar dari agama Islam (murtad) maka orang tua tidak berdosa, karena sudah di luar kewajibannya sekalipun ia tetap mempunyai hak untuk menasehatinya.

              Anak yang berperilakau jelek harus diupayakan perbaikannya, selagi ada cara lain yang dapat ditempuh sebaiknya jangan diku­cilkan apalagi kalau sampai diputuskan hubungan kekeluargaannya, karena nafkah dari si anak tetap menjadi kewajiban orang tua. Berdosa hukumnya orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan. Demikian halnya sekalipun ia berbeda agama, tetapi hubungan na­sabnya tidak akan dapat dihilangkan. Hanya saja dalam kaitannya dengan kewarisan ketentuannya memang berbeda. Karena kewarisan Islam itu selain didasarkan atas adanya hubungan kekeluargaan dan perkawinan juga menganut asas personalitas keislaman,artinya bahwa peralihan harta warisan hanya terjadi apabila antara pewaris dan ahli waris sama-sama beragama Islam. Oleh karena itu anak yang tidak beragama Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang beragama Islam. Kebalikannya, orang tua yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima warisan dari anaknya yang bergama Islam. Ketentuan ini didasarkan kepada sabda Nabi saw, riwayat al-Bukhari­ Muslim dari Usamah ibn Zaid:

              لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ [رواه البخاري ومسلم]

              Artinya: “Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam.”

              Fatwa Tarjih No. 20 Tahun 1998

              The post Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Terhadap Nafkah Anaknya appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Sampaikan Laporan pada PWM Jateng, PDM Banjarnegara Paparkan Realisasi dan Rencana Kerja

              Next Post

              Edutorium UMS Jadi Tuan Rumah Expo KKNMAs 2024: Inovasi Luar Biasa Mahasiswa

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post
              Edutorium UMS Jadi Tuan Rumah Expo KKNMAs 2024: Inovasi Luar Biasa Mahasiswa

              Edutorium UMS Jadi Tuan Rumah Expo KKNMAs 2024: Inovasi Luar Biasa Mahasiswa

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                18/05/2026

                Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

                18/05/2026

                Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

                18/05/2026
                Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

                Budaya Aqidah dan Muhammadiyah Sipirok dalam Menyikapi Tortor

                18/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,130)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,676)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                Kolaborasi PCM Medan Johor dan PDNA Kota Medan Gelar Pengajian Gabungan

                18/05/2026

                Mengenang Kiprah Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional

                18/05/2026

                Dari Nias hingga Langkat : Dakwah Itu Perjalanan Keikhlasan

                18/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In