• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

    Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

    Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

    HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

    UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

      Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

      Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

      HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

      UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

      Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

          Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

          Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

          HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

          UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

          Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

            Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

            Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

            HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

            UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

            Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Kabar PTMA

              IMM FH Undang AKPI Bahas Pengadilan Niaga Perkara PKPU

              by
              09/06/2023
              in Kabar PTMA
              0
              IMM FH Undang AKPI Bahas Pengadilan Niaga Perkara PKPU
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Read More,

              Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Jakarta (PK IMM FH UMJ) menggelar Kuliah Umum dengan mengusung tema Strategi Beracara di Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bertempat di Aula FH UMJ, Jum’at (09/06/2023).

              WartaTerkait

              Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

              Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

              Rektor UMP Raih Cahaya Puhua Award, Perkuat Komitmen Pendidikan Multikultural

              UMMAD Perkuat Kesiapan Kerja Mahasiswa, Prodi Kebidanan Jalankan Praktik Bersama IBI

              Dihadiri lebih dari 50 mahasiswa FH UMJ gelaran Kuliah Umum menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2019-2022 Dr. Jimmy Simanjuntak, M.H. untuk membahas tentang Undang-Undang Kapilitan dan PKPU.

              Ketua Umum Pk. IMM FH UMJ Firman Mahmudi mengatakan selaras dengan tri kompetensi IMM bahwa seorang kader IMM memerlukan wadah untuk meningkatkan intelektualitasnya. Dengan menghadirkan seorang pakar yang merupakan ketua umum AKPI diharapkan mahasiswa FH UMJ dapat memahami lebih dalam terkait strategi beracara di Pengadilan Niaga dalam perkara Kapilitan dan PKPU.

              Sejalan dengan itu Dekan FH UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH., MH. menyampaikan bahwa materi hukum pengadilan niaga belum menjadi suatu mata kuliah di FH UMJ. Maka dari itu, istilah pengadilan niaga bukanlah hal baru bagi mahasiswa FH untuk memahami perkara kapilitan dan PKPU di Indonesia.

              “Yang menjadi pertanyaan pada kepailitan ini adalah siapa yang harus dinyatakan pailit dan harus meminta permohonan pailit. Tidak hanya itu, pengadilan niaga memiliki kewenangan atas perkara kepailitan dan PKPU sesuai dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatifnya terkait dengan kewenangan pengadilan-pengadilan di Indonesia,” ungkap Dwi.

              Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, M.H. sekaligus founder Jimmy Simanjuntak Foundation menyampaikan  bahwa pengadilan niaga ini dibentuk dibawah pengadilan negeri. Sesuai dengan YURISDIKSI Pengadilan Niaga Keppres No. 97 tahun 1999 bahwa pengadilan niaga hanya terdapat di 5 wilayah Indonesia seperti Medan, Semarang, Makassar, Jakarta, dan Surabaya.

              Jimmy pun menjelaskan makna dari kepailitan yang memiliki arti jatuh atau bangkrut, suatu keadaan dimana perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan hakim pengadilan niaga. Sedangkan PKPU merupakan penundaan kewajiban pembayaran utang yang telah ditetapkan dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

              Tidak hanya itu saja, wewenang pengadilan niaga pun dipaparkan oleh Jimmy terkait memeriksa dan memutus Permohonan pernyataan pailit dan PKPU dan perkara lain pada bidang perniagaan yang penetapannya ilakukan sesuai dengan UU HKI baik perkara merk, paten, desain industri, hingga hak cipta. Sesuai dengan PP No. 10 tahun 2005 tentang perhitungan jumlah hak suara kreditor yang telah diatur dalam UU HKI dan hukum acara perdata yang berlaku.

              Lebih lanjut, Jimmy menyampaikan sedikitnya terdapat 4 asas dalam kepailitan yang harus dipahami oleh mahasiswa hukum seperti asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi. Pendeknya, kepalitan terjadi karena ada sebab utang yang tidak dibayar oleh debitur seperti dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 37 tahun 2004.

              “Kapilitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana sudah diatur dan didetapkan dalam undang-undang,” jelas Jimmy.

              Sedangkan PKPU dapat dilihat pada pasal 222 ayat 2 dan 3 UU Kepailitan dimana PKPU adalah kesempatan yang diberikan oleh pengadilan kepada debitor untuk mencapai perdamaian dengan kreditor untuk melakukan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang.  Singkatnya, PKPU adalah upaya perdamaian antara debitur dan kreditur melalui proposal Permohonan penundaan pembayaran utang oleh debitur.

              Perbedaan kapilitan dan PKPU pun di dampiakan oleh Jimmy bahwa kapilitan dan PKPU memiliki skema dan permohonan yang sama. Perbedaannya adalah pada dasar hukum jika kapilitan berada pada UU pasal 2 ayat 1 sedangkan PKPU pasal 222 UUD 37 tahun 2004.

              “Yang menarik adalah didalam permohonan PKPU sudah digaris bawahi dengan tujuan mencapai perdamaian artinya debitur memiliki kepekaan untuk membayar utang dengan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor, sedangkan Kapilitan tidak terjadi perdamaian dan kreditor langsung menyita dan menjual asset debitor,” tutup Jimmy.

              Dengan kata lain, debitur yang diputus PKPU oleh pengadilan mendapat kesempatan untuk memberikan penawaran perdamaian selama 270 hari. Yaitu proses dari awal hingga masa PKPU berakhir diluar masa persidangan. Sedangkan untuk sengketa kepailitan tidak ada batasan waktu, yaitu hingga seluruh harta dan aset terjual dan seluruh hutang lunas.

              Artikel IMM FH Undang AKPI Bahas Pengadilan Niaga Perkara PKPU pertama kali tampil pada Universitas Muhammadiyah Jakarta.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Teken Kerjasama dengan Kyungdong University, UMSU Akan Kirim Mahasiswa Joint Degree ke Korea

              Next Post

              FISIP UMJ Undang Visiting Lecture dari India

              InfoLain

              Kabar PTMA

              Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

              01/05/2026
              Kabar PTMA

              Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

              01/05/2026
              Kabar PTMA

              Rektor UMP Raih Cahaya Puhua Award, Perkuat Komitmen Pendidikan Multikultural

              30/04/2026
              Next Post
              FISIP UMJ Undang Visiting Lecture dari India

              FISIP UMJ Undang Visiting Lecture dari India

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

                01/05/2026

                Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

                01/05/2026

                Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

                01/05/2026

                Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

                01/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,941)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,594)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kasus Daycare: Pemulihan Anak Korban Kekerasan Perlu Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

                01/05/2026

                Mahasiswi UMPWR Raih Tiga Penghargaan di Ajang Internasional Kuala Lumpur

                01/05/2026

                Transformasi Dakwah Digital Perempuan, Dua Badan Strategis Aisyiyah Batang Resmi Dilantik

                01/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In