MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Pasca Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta, Persyarikatan Muhammadiyah mulai menyasar akselerasi kemanfaatan lewat pengelolaan dan pendayagunaan wakaf yang lebih produktif. Secara umum, peruntukan wakaf memiliki dua bentuk, yaitu wakaf sosial dan wakaf produktif. Meski prinsipnya sama, yaitu tidak mengubah pokok wakaf, namun keduanya memiliki ciri berbeda. Wakaf sosial tidak mengacu pada perolehan […]
The post Perkuat Wakaf Produktif, Wakaf Itu Tidak Hanya 3 M: Masjid, Makam, Madrasah appeared first on Muhammadiyah.



