Pertanyaan: Saya seorang pedagang, punya modal 15 juta. Sebagian harta itu di tangan orang lain (dalam piutang, lancar/tidak lancar), sebagian berujud barang dan sebagian lagi berujud uang tunai. Perlu diketahui bahwa modal 15 juta itu sebagian harta pinjaman. Bagaimana menghitung zakatnya? Mohon penjelasan. (M. Syahib Yusuf, Maos Lor, Cilacap).Jawaban: Harta pinjaman tidak dizakati, sehingga modal …
Artikel tanya jawab Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



