• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Sabet Juara Umum II Jambore dan Raimuna Ranting Kalinyamatan 2026, SMP Muhammadiyah 5 Kalinyamatan Unjuk Gigi

    Hebat! Dosen FEB UMP Latih Remaja Thailand Kelola Uang Saku Pakai Aplikasi

    Mahasiswa UMP Kolaborasi Kenalkan Budaya Indonesia di Malaysia

    Semangat Merah Putih Warnai Rapat Rutin MTK PWA Jawa Tengah di Purbalingga

    Usia 91 Tahun, SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta Terapkan Koding dan AI

    Lahir Menjadi Cahaya: Belajar dari Kelahiran Nabi Muhammad untuk Menjadi Kader Profetik

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Sabet Juara Umum II Jambore dan Raimuna Ranting Kalinyamatan 2026, SMP Muhammadiyah 5 Kalinyamatan Unjuk Gigi

      Hebat! Dosen FEB UMP Latih Remaja Thailand Kelola Uang Saku Pakai Aplikasi

      Mahasiswa UMP Kolaborasi Kenalkan Budaya Indonesia di Malaysia

      Semangat Merah Putih Warnai Rapat Rutin MTK PWA Jawa Tengah di Purbalingga

      Usia 91 Tahun, SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta Terapkan Koding dan AI

      Lahir Menjadi Cahaya: Belajar dari Kelahiran Nabi Muhammad untuk Menjadi Kader Profetik

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Sabet Juara Umum II Jambore dan Raimuna Ranting Kalinyamatan 2026, SMP Muhammadiyah 5 Kalinyamatan Unjuk Gigi

          Hebat! Dosen FEB UMP Latih Remaja Thailand Kelola Uang Saku Pakai Aplikasi

          Mahasiswa UMP Kolaborasi Kenalkan Budaya Indonesia di Malaysia

          Semangat Merah Putih Warnai Rapat Rutin MTK PWA Jawa Tengah di Purbalingga

          Usia 91 Tahun, SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta Terapkan Koding dan AI

          Lahir Menjadi Cahaya: Belajar dari Kelahiran Nabi Muhammad untuk Menjadi Kader Profetik

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Sabet Juara Umum II Jambore dan Raimuna Ranting Kalinyamatan 2026, SMP Muhammadiyah 5 Kalinyamatan Unjuk Gigi

            Hebat! Dosen FEB UMP Latih Remaja Thailand Kelola Uang Saku Pakai Aplikasi

            Mahasiswa UMP Kolaborasi Kenalkan Budaya Indonesia di Malaysia

            Semangat Merah Putih Warnai Rapat Rutin MTK PWA Jawa Tengah di Purbalingga

            Usia 91 Tahun, SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta Terapkan Koding dan AI

            Lahir Menjadi Cahaya: Belajar dari Kelahiran Nabi Muhammad untuk Menjadi Kader Profetik

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Kabar PTMA

              Septa Chandra: DPR Harus Dukung Pemerintah Mengesahkan RUU Perampasan Aset

              by
              10/04/2023
              in Kabar PTMA
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Read More,

              Pemerintah sebagai inisiator dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seharusnya didukung oleh DPR karena RUU tersebut memberikan kepastian hukum dan dasar hukum mekanisme perampasan aset pelaku kejahatan yang efektif dan efisien. Pernyataan ini disampaikan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Chandra, SH., MH., saat menjadi narasumber secara daring dalam program DIALEKTIKA TvMu yang bertajuk RUU Perampasan Aset: “Menanti Titah Para Dewa”, Minggu (09/04/2023).

              WartaTerkait

              MCEBI Buka Akses Pasar Produk Wirausaha Mahasiswa di Pekan Halal Indonesia 2026

              Umsida Raih Juara 3 Lomba KTI Nasional IKPI, Usung Gagasan Smart Tax Governance Index

              Kukuhkan 1.500 Mahasiswa Baru, UMT Tekankan Amanah Akreditasi Unggul

              Inovasi Panel Dinding dari Limbah, Mahasiswa Arsitektur UMS Raih Medali Perak di China

              “RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang tidak perlu menunggu proses hukum normal dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan hakim yang inkrah. Perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan seperti kasus Rafael Alun dapat dirampas tanpa melalui mekanisme pengadilan. Lebih lanjut, dalam RUU ini ada pembuktian secara terbalik dengan utuh, yang artinya harus membuktikan dari mana asal-usul seluruh harta milik pelaku. Ketika tidak bisa membuktikan asal-usulnya, maka harta tersebut dapat dianggap hasil dari kejahatan,” jelas Septa.

              Septa juga mengutarakan faktor yang menghambat proses RUU Perampasan Aset menjadi UU adalah adanya political will. Menurutnya, perkataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait usulan pengesahan RUU tersebut pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), bahwa mengenai pihak yang berkepentingan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset harus terlebih dahulu melobi atasan para anggota legislatif, yaitu ketua umum partai politik merupakan praktek yang tidak baik dalam ketatanegaraan. Kepentingan politik seperti itu dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

              “Saya berharap RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi UU, karena RUU ini menjadi suatu kebutuhan apabila serius mengurusi negara dan merecovery aset-aset hasil kejahatan pelaku. Tanpa RUU ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait aset dan harta milik negara di dalam maupun luar negeri tidak akan maksimal. Selain itu, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi para pelaku untuk melaporkan hasil kejahatannya tanpa melalui Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana awalnya seperti apa, sebagaimana Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU),” ujar Septa yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

              Pada kesempatan yang sama, Ekonom Senior M. Fadhil Hasan, Ph.D. membahas mengenai realitas RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi termasuk ikhtiar pembangunan ekonomi di Indonesia. Ia mengutarakan bahwa yang terjadi di DPR merupakan suatu hal yang memprihatinkan karena DPR saat ini tidak mengikuti aspirasi masyarakat, tetapi ditentukan atau diarahkan proses legislasinya oleh partai politik terutama oleh ketua umumnya.

              “Dalam pemilu selanjutnya kita harus identifikasi anggota DPR dari partai politik mana yang tidak membahas atau tidak pro terhadap pengesahan RUU Parampasan Aset. Kita hukum mereka dengan tidak dipilih lagi, karena mengikuti perintah Ketua Partai politik bukan aspirasi masyarakat,” himbau Fadhil. Lebih lanjut, menurutnya negara harus menyadari bahwa pembangunan ekonomi ke depan sangat ditentukan oleh sejauh mana negara dapat menghilangkan praktek korupsi yang berdampak pada perekonomian, sehingga nantinya keuntungan bisa didapatkan masyarakat dan negara tidak perlu lagi hutang ke negara lain.

              Selaku narasumber terakhir, Ketua Bidang Studi dan Advokasi Kebijakan Publik LHKP PP Muhammadiyah Usman Hamid, SH., M.Phil., memberikan usulan terhadap pemerintah dan DPR mengenai polemik pemberantasan korupsi dengan RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan bahwa harus mulai memperbaiki kinerja dalam menjaga perekonomian negara, termasuk dengan memastikan secara nasional terjadi pemulihan aset dan rampasan aset. Lalu, secara global melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan repatriasi aset-aset milik negara di luar negeri karena hasil korupsi.

              Usman mengatakan bahwa dalam konsep pemberantasan TPPU dan juga perampasan aset, yang dikehendaki bukan hanya pelakunya yang dihukum saja tetapi aset tersebut dapat dikembalikan dan dipulihkan. “Ini bukan hanya aset korupsi, tetapi aset negara yang dikuasai oleh korporasi atau perusahaan swasta untuk dikelola tujuan bisnis, padahal tujuan utamanya diorientasikan untuk layanan umum atau masyarakat, yang berguna sebagai keuntungan perekonomian masyarakat dan negara, jadi bukan swasta,” tegas Usman.

              Menurutnya, RUU Perampasan Aset adalah jawaban terhadap masalah hukum yang saat ini terjadi, termasuk pada celah-celah permasalahan dalam UU TPPU yang belum berhasil memulihkan aset kekayaan yang disembunyikan oleh pelaku kejahatan baik penggelapan pajak maupun pemindahan aset ke negara lain. Usman menambahkan, bahwa dapat juga dengan memastikan pengelolaan dana oleh pemerintah agar lebih terbuka dan pengelolaan data dapat lebih baik termasuk transparansi dari industri milik negara, membereskan birokrasi, memperbaiki kualitas partai politik, hingga memastikan pemerintah serta DPR untuk mewujudkan negara hukum yang berdasarkan Pancasila. (QF/KSU)

              Editor : Tria Patrianti

              Artikel Septa Chandra: DPR Harus Dukung Pemerintah Mengesahkan RUU Perampasan Aset pertama kali tampil pada Universitas Muhammadiyah Jakarta.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              PDR di Kabupaten Karo, Warga Antusias Sambut IMM FAI UMSU

              Next Post

              Auditor BPK Tersangka Usai Terima Suap dari Bupati Kepulauan Meranti

              InfoLain

              Kabar PTMA

              MCEBI Buka Akses Pasar Produk Wirausaha Mahasiswa di Pekan Halal Indonesia 2026

              02/09/2026
              Kabar PTMA

              Umsida Raih Juara 3 Lomba KTI Nasional IKPI, Usung Gagasan Smart Tax Governance Index

              02/09/2026
              Kabar PTMA

              Kukuhkan 1.500 Mahasiswa Baru, UMT Tekankan Amanah Akreditasi Unggul

              02/09/2026
              Next Post
              Auditor BPK Tersangka Usai Terima Suap dari Bupati Kepulauan Meranti

              Auditor BPK Tersangka Usai Terima Suap dari Bupati Kepulauan Meranti

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                MCEBI Buka Akses Pasar Produk Wirausaha Mahasiswa di Pekan Halal Indonesia 2026

                02/09/2026

                Kukuhkan 1.500 Mahasiswa Baru, UMT Tekankan Amanah Akreditasi Unggul

                02/09/2026

                Umsida Raih Juara 3 Lomba KTI Nasional IKPI, Usung Gagasan Smart Tax Governance Index

                02/09/2026

                BIM University dan BKSAP DPR RI Bahas Kampus Berbasis IT dan Masa Depan Pendidikan Tinggi

                02/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,301)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,158)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                MCEBI Buka Akses Pasar Produk Wirausaha Mahasiswa di Pekan Halal Indonesia 2026

                02/09/2026

                Kukuhkan 1.500 Mahasiswa Baru, UMT Tekankan Amanah Akreditasi Unggul

                02/09/2026

                Umsida Raih Juara 3 Lomba KTI Nasional IKPI, Usung Gagasan Smart Tax Governance Index

                02/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In