• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Pakar Halal Dunia Prof Irwandi Jaswir Tinjau Hilirisasi Riset PLTS Aeroponik di Wonosobo

    Ustaz Jamaludin Ahmad Bedah Konsep Ihsan dan Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban di Kajian Ahad Pagi PCM Mojotengah

    Kemeriahan Milad ke-6 SMP Mutu Colomadu, Pererat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Kolaborasi Kreatif

    Merawat Ruh Dakwah Akar Rumput: Pengajian Ahad Kliwon PCM Kaliwiro Hidupkan Gerakan Berbasis Komunitas

    BikersMu Kabupaten Semarang Gelar Subuh Berjamaah dan Kopdar di Ambarawa, Perkuat Dakwah Lewat Hobi Otomotif

    Prof. Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut, Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Pakar Halal Dunia Prof Irwandi Jaswir Tinjau Hilirisasi Riset PLTS Aeroponik di Wonosobo

      Ustaz Jamaludin Ahmad Bedah Konsep Ihsan dan Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban di Kajian Ahad Pagi PCM Mojotengah

      Kemeriahan Milad ke-6 SMP Mutu Colomadu, Pererat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Kolaborasi Kreatif

      Merawat Ruh Dakwah Akar Rumput: Pengajian Ahad Kliwon PCM Kaliwiro Hidupkan Gerakan Berbasis Komunitas

      BikersMu Kabupaten Semarang Gelar Subuh Berjamaah dan Kopdar di Ambarawa, Perkuat Dakwah Lewat Hobi Otomotif

      Prof. Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut, Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Pakar Halal Dunia Prof Irwandi Jaswir Tinjau Hilirisasi Riset PLTS Aeroponik di Wonosobo

          Ustaz Jamaludin Ahmad Bedah Konsep Ihsan dan Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban di Kajian Ahad Pagi PCM Mojotengah

          Kemeriahan Milad ke-6 SMP Mutu Colomadu, Pererat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Kolaborasi Kreatif

          Merawat Ruh Dakwah Akar Rumput: Pengajian Ahad Kliwon PCM Kaliwiro Hidupkan Gerakan Berbasis Komunitas

          BikersMu Kabupaten Semarang Gelar Subuh Berjamaah dan Kopdar di Ambarawa, Perkuat Dakwah Lewat Hobi Otomotif

          Prof. Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut, Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Pakar Halal Dunia Prof Irwandi Jaswir Tinjau Hilirisasi Riset PLTS Aeroponik di Wonosobo

            Ustaz Jamaludin Ahmad Bedah Konsep Ihsan dan Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban di Kajian Ahad Pagi PCM Mojotengah

            Kemeriahan Milad ke-6 SMP Mutu Colomadu, Pererat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Kolaborasi Kreatif

            Merawat Ruh Dakwah Akar Rumput: Pengajian Ahad Kliwon PCM Kaliwiro Hidupkan Gerakan Berbasis Komunitas

            BikersMu Kabupaten Semarang Gelar Subuh Berjamaah dan Kopdar di Ambarawa, Perkuat Dakwah Lewat Hobi Otomotif

            Prof. Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut, Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Bayang-Bayang Jerat UU ITE Tidak Perlu Ditakuti Oleh Pers Profesional

              by
              18/03/2023
              in BeritaMu
              0
              Bayang-Bayang Jerat UU ITE Tidak Perlu Ditakuti Oleh Pers Profesional
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              WARTAMU.ID, (Bandar Lampung) Lampung – Wartawan, pewarta atau jurnalis  adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat  baik media cetak, media elektronik, maupun media online. Oleh sebab itu, seorang wartawan didorong agar memiliki kompetensi melalui uji kopetensi wartawan (UKW). Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers pada tahun 2022 banyak menerima  pengaduan terkait produk pers. Dalam data yang dipaparkan Dewan Pers, total ada 661 aduan yang sedang dalam proses, dan 663 aduan sudah selesai.

              Hal tersebut sebagaimana dipaparkan Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam dialog hukum “Wartawan dan Ancaman Pidana Undang-Undang ITE, yang digelar di Kantor PWI Lampung  Kamis (16/3/2023)

              WartaTerkait

              Ustaz Jamaludin Ahmad Bedah Konsep Ihsan dan Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban di Kajian Ahad Pagi PCM Mojotengah

              Pakar Halal Dunia Prof Irwandi Jaswir Tinjau Hilirisasi Riset PLTS Aeroponik di Wonosobo

              Kemeriahan Milad ke-6 SMP Mutu Colomadu, Pererat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Kolaborasi Kreatif

              Merawat Ruh Dakwah Akar Rumput: Pengajian Ahad Kliwon PCM Kaliwiro Hidupkan Gerakan Berbasis Komunitas

              “Ada 661 aduan sedang dalam proses dan 663 aduan sudah selesai. Beberapa aduan itu juga ada di Lampung”.  Ujar Agung.

              Menurut Agung beberapa  aduan tersebut terjadi karena beberapa hal. Pertama melanggar pasal 1 kode etik jurnalistik, yakni beritikad buruk dalam memberitakan, kedua tidak cover bothside atau berimbang, dalam penulisan harus berimbang dan adanya verifikasi. Kemudian, membuat judul yang tidak ada hubungannya dengan isi berita.

              Karena itu, ia meminta agar para jurnalis di Lampung benar-benar bekerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik Junralistik.

              “Ya notabene karena melanggar pasal 1 (Kode etik) dan Jika ada institusi lembaga yang dirugikan dalam pemberitaan harus melalui dewan pers, maka dari itu wartawan atau pers (dalam membuat produk) harus beradab”.  Jelas Agung.

              Perusahaan pers atau kantor berita jika mendapatkan hak jawab dari pihak yang dirugikan dalam pemberitaan, juga harus benar-benar memuat hak jawab secara utuh, jangan sampai diabaikan.

              “Jangan waktu buat berita panjang, waktu hak jawab pendek bener dan kecil,”. Tambah Agung.

              Sementara pemateri lainnya dari Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung yakni Koordinator Pidana Umum (Pidum) Subari Kurniawan mengatakan bahwa wartawan tidak perlu takut terhadap ancaman undang-undang ITE.

              Subari menyebut, berdasarkan pasal 50 KUHP “barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksakan ketentuan Undang-Undang, makan tidak bisa dipidana”.

              Sehingga, wartwan yang menjalankan tugasnya secara profesional, tidak melanggar kode etik dan undang-undang pers, tidak tindakannya tidak memenuhi unsur delik Undang-Undang ITE.

              “Jika, bekerja dengan hati nurani, mematuhi dan tidak melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik,”. Jelas Subari.

              Ada Kelemahan Delik Pers dalam Undang-Undang Pers. Menurut Subari, delik pers dalam Undang-Undang ITE sering dipergunkan untuk menjerat insan pers dengan delik “pencemaran nama baik”.  Seperti yang tercantum dalam pasal pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE. Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban atau delik aduan.

              Kemudian, juga diatur dalam 28 ayat (2), terait penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian dan juga SARA.

              Pasal 28 Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

              Menurut Subari, kondisi Undang-Undang Pers dan Penerapan UU ITE, harus menjadi perhatian masyarakat seperti aparat penegak hukum, insan pers, masyarakat dan terutama pihak legislatif untuk melakukan perubahan atau merevisinya. sehingga UU Pers benar-benar efektif dan menjamin kebebasaan pers yang bertanggung jawab.

              ” Akhirnya para jurnalis (wartawan) tidak perlu takut atau merasa terancam (khawatir) dalam mencari, menulis dan memberitakan sebuah fakta obyektif yang menjadi informasi publik. Wartawan juga harus berani bertanggung jawab apabila memang dalam melaksanakan tugas melanggar kode etik profesinya, serta pemberitaannya terbukti tidak berdasarkan fakta dan bersifat subyektif, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain,”. Tambah Subari yang juga  mantan Jaksa KPK.

              Lanjut Subari, Undang-Undang Pers sangat menjamin adanya kebebasan pers, namun harus diiringi dengan obyektivitas, independensi dan tanggungjawab dalam segala pemberitaannya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

              Peserta Diskusi Dialog Hukum dan Juga Pelantikan Pengurus LAKH PWI Lampung

              Semenetara, Kasubbid Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar mengatakan secara umum, semua pihak sama derajatnya di mata hukum (Equality before the law).

              Akan tetapi ada beberapa pengeculian untuk profesi tertentu. Misalnya Anggota DPR ketika hendak diperiksa harus seizin kepala daerah, kemudian juga untuk pers harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers, seperti hak jawab dan melalui dewan pers terlebih dahulu.

              “Jadi secara prosedural ada tahapannya,” katanya.

              Dari catatan Polda Lampung lanjut Ambar, selama kurun waktu tahun 2022, total ada dua laporan yang masuk ke Polda Lampung terkait produk pers. Produk pers yang dilaporakn notabene diduga melanggar pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.

              “Keduanya juga saat ini masih proses penyelidikan,” katanya.

              Kegiatan Dialog Hukum ini merupakan rangkaian dari kegiatan pelantikan lembaga advokasi dan konsultan hukum PWI Lampung periode 2023-2027 yang dilaksanakan di Gedung  PWI Provinsi Lampung.

               1,790 kali dilihat,  3 kali dilihat hari ini

              Dewan Pers Kejati Lampung Pelantikan LAKH PWI Lampung Pers Pers Profesional PWI Lampung UU ITE

              Penulis: RilisEditor: HM

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Tingkatkan IPM, Bupati Way Kanan Launching MAN 2 Way Kanan

              Next Post

              Perbedaan Puasa Antara Islam dan Umat Terdahulu

              InfoLain

              BeritaMu

              Ustaz Jamaludin Ahmad Bedah Konsep Ihsan dan Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban di Kajian Ahad Pagi PCM Mojotengah

              26/10/2026
              BeritaMu

              Pakar Halal Dunia Prof Irwandi Jaswir Tinjau Hilirisasi Riset PLTS Aeroponik di Wonosobo

              26/10/2026
              BeritaMu

              Kemeriahan Milad ke-6 SMP Mutu Colomadu, Pererat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Kolaborasi Kreatif

              26/10/2026
              Next Post
              Perbedaan Puasa Antara Islam dan Umat Terdahulu

              Perbedaan Puasa Antara Islam dan Umat Terdahulu

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Dari Penerima Beasiswa hingga Wisudawan Terbaik, Bahrur Rahman Siap Lanjutkan Mimpi di Unismuh Makassar

                26/10/2026

                Wisudawan Kristen Sibermu Petik Nilai Kebermanfaatan dari Al Islam dan Kemuhammadiyahan

                26/10/2026

                Sumpah Profesi Psikolog UAD Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

                26/10/2026

                UMPWR dan Unkriswina Sumba Terapkan Pengering Rumput Laut Berbasis Energi Surya

                26/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,968)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,377)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Dari Penerima Beasiswa hingga Wisudawan Terbaik, Bahrur Rahman Siap Lanjutkan Mimpi di Unismuh Makassar

                26/10/2026

                Wisudawan Kristen Sibermu Petik Nilai Kebermanfaatan dari Al Islam dan Kemuhammadiyahan

                26/10/2026

                Sumpah Profesi Psikolog UAD Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

                26/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In