• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Bahas Isu Kesehatan Mental dan Hukum Digital, FPHIS UMPWR Gelar Kuliah Umum

    FK UMS Berdayakan Kader Posyandu Karangasem Lewat Pendekatan Siklus Hidup

    Cara Unik Mahasiswa UMS Ajarkan Literasi Keuangan Anak Sejak Dini Lewat Celengan Target

    Fiqhun Nisa SD Muhammadiyah PK Banyudono Bekali Siswi Fikih Perempuan dan Adab

    Kisah Perjuangan Irwan, Penjual Nasi Goreng Sejak SMP yang Berhasil Raih Gelar Sarjana Cumlaude UMPP

    LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

    LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Bahas Isu Kesehatan Mental dan Hukum Digital, FPHIS UMPWR Gelar Kuliah Umum

      FK UMS Berdayakan Kader Posyandu Karangasem Lewat Pendekatan Siklus Hidup

      Cara Unik Mahasiswa UMS Ajarkan Literasi Keuangan Anak Sejak Dini Lewat Celengan Target

      Fiqhun Nisa SD Muhammadiyah PK Banyudono Bekali Siswi Fikih Perempuan dan Adab

      Kisah Perjuangan Irwan, Penjual Nasi Goreng Sejak SMP yang Berhasil Raih Gelar Sarjana Cumlaude UMPP

      LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

      LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Bahas Isu Kesehatan Mental dan Hukum Digital, FPHIS UMPWR Gelar Kuliah Umum

          FK UMS Berdayakan Kader Posyandu Karangasem Lewat Pendekatan Siklus Hidup

          Cara Unik Mahasiswa UMS Ajarkan Literasi Keuangan Anak Sejak Dini Lewat Celengan Target

          Fiqhun Nisa SD Muhammadiyah PK Banyudono Bekali Siswi Fikih Perempuan dan Adab

          Kisah Perjuangan Irwan, Penjual Nasi Goreng Sejak SMP yang Berhasil Raih Gelar Sarjana Cumlaude UMPP

          LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

          LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Bahas Isu Kesehatan Mental dan Hukum Digital, FPHIS UMPWR Gelar Kuliah Umum

            FK UMS Berdayakan Kader Posyandu Karangasem Lewat Pendekatan Siklus Hidup

            Cara Unik Mahasiswa UMS Ajarkan Literasi Keuangan Anak Sejak Dini Lewat Celengan Target

            Fiqhun Nisa SD Muhammadiyah PK Banyudono Bekali Siswi Fikih Perempuan dan Adab

            Kisah Perjuangan Irwan, Penjual Nasi Goreng Sejak SMP yang Berhasil Raih Gelar Sarjana Cumlaude UMPP

            LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

            LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Prinsip Bergaul dengan Non Muslim

              by
              21/12/2022
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.idRead More

              Pertanyaan:

              WartaTerkait

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              Suatu prinsip yang dipegang teguh di masyarakat dimana kami tinggal sekarang dalam bergaul dengan non- muslim adalah sebagai berikut:

              1. Haram makan di rumah orang non-muslim karena makanan mereka sudah bercampur dengan barang haram, dalam arti peralatan masak maupun peralatan makan mereka sudah dipakai untuk memasak/makan barang haram (babi/anjing).

              2. Najis apabila menyentuh apalagi menggunakan peralatan masak maupun peralatan makan mereka sehingga bagian tubuh kita maupun peralatan kita yang menyentuh peralatan mereka tersebut harus dicuci seperti bila tersentuh babi/anjing.

              3. Najis apabila bagian tubuh kita maupun peralatan kita tersentuh makanan mereka sehingga harus dicuci seperti terkena najis babi/anjing.

              4. Boleh makan di rumah mereka apabila kita yakin makanan tersebut dibeli dari orang muslim dan dihidangkan pakai bungkus tanpa memakai peralatan mereka.

              5. Minuman harus masih dalam kemasan botol/kaleng seperti aqua, fanta, dan lain-lain.

              Benarkah hal yang demikian? Bagaimana halnya dengan yang berlaku umum di tempat tinggal saya dulu (Jawa Tengah) yang sangat toleran dalam bergaul dengan non-muslim. Sangat umum saling berkunjung/mendatangi pesta, saling mengantar makanan dengan non-muslim. Bahkan warung makan maupun penjual kue di pasar pun tidak sedikit yang non-muslim yang kadang-kadang kita tidak mengetahuinya. (SM. No. 16/2004)

              Jawaban:

              Dalam ajaran Islam, hal-hal yang berkaitan dengan halal dan haram itu merupakan masalah prinsip yang tidak dapat diabaikan sedikit pun, karena yang haram itu telah diterangkan dengan jelas, demikian pula yang halal telah diterangkan dengan jelas pula. Bahkan yang ragu-ragu pun seharusnya kaum muslimin hati-hati dan kalau dapat menghindarinya, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:

              عَنِ النُّعْمَان بن بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الحلالُ بيِّنٌ والحرامُ بيِّنٌ وبينَهُما مشتَبِهاتٌ لا يعلمُها كثيرٌ منَ النّاسِ فمنِ اتَّقى الشُّبُهاتِ استبرَأ لدينِهِ وعِرضِهِ ومن وقعَ في الشُّبُهاتِ وقعَ في الحرامِ كالرّاعي حولَ الحِمى يوشِكُ أن يرتَعَ فيهِ ألا وإنّ لِكُلِّ ملِكٍ حِمى ألا وإنّ حِمى اللهِ محارمُهُ ألا وإنّ في الجسَدِ مُضغةً إذا صلُحَتْ صلُحَ الجسَدُ كلُّهُ وإذا فسَدَت فسَدَ الجسَدُ كلُّهُ ألا وهيَ القَلبُ.

              Artinya: Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan antara keduanya musytabihat, kebanyakan manusia tidak mengetahui keduanya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perbuatan syubhat, berarti ia telah terlepas dari kewajiban agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang mengerjakan syubhat adalah seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) dekat tempat terlarang dikhawatirkan ia akan jatuh (masuk) ke tempat itu. Ketahuilah bagi tiap kekuasaan ada larangannya, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya larangan Allah pada bumi-Nya ialah yang diharamkannya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya pada tubuh itu ada gumpalan, apabila baik gumpalan itu baik pulalah tubuh seluruhnya, dan apabila rusak gumpalan itu maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa gumpalan itu adalah qalbu. [HR. al-Bukhari, Muslim, dan ahli hadits yang lain]

              Berdasarkan hadits di atas, maka sikap kaum muslimin di daerah saudara adalah sikap yang baik dalam mensikapi larangan-larangan Allah dan hal-hal yang berhubungan dengan syubhat, bahkan sikap orang di daerah asal saudaralah sikap orang yang berdiri di pinggir jurang, kemungkinan akan jatuh ke dalam jurang besar sekali, seakan-akan mereka telah berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama yang mereka anut. Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar jika dalam keadaan dharurat. Suatu keadaan disebut keadaan dharurat apabila ada lima hal dalam keadaan terancam, yaitu apabila agama terancam, jiwa terancam, akal terancam, keturunan terancam, atau harta terancam.

              Dalam hal ini kalau sangat diperlukan baru seseorang boleh mengerjakan pekerjaan haram sampai ancaman itu lenyap. Apabila ancaman itu telah hilang maka larangan itu berlaku kembali. Allah Swt berfirman:

              يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ (١٧٢) اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (١٧٣)

              Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. al-Baqarah (2): 172-173]

              Negara Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila, dimana setiap orang dilindungi oleh negara dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, termasuk melindungi kaum muslimin untuk menghindar dari perbuatan yang dilarang agamanya. Penganut agama lain harus menghormati hal tersebut, sebagaimana kaum muslimin harus pula melindungi mereka beribadat menurut agamanya masing-masing. Jika ada orang yang tidak berbuat demikian berarti telah melanggar asas negara yang telah disepakati bersama itu.

              Secara tidak tertulis ada kesepakatan yang dicanangkan oleh umat beragama di Indonesia, yaitu prinsip: sama dalam berbeda. Sama maksudnya ialah seluruh bangsa Indonesia apapun agamanya berusaha dan bersama membangun negara dan bangsa yang mereka cintai dan berusaha mewujudkan kedamaian dan kerukunan di antara mereka. Dalam pada itu mereka berbeda dalam masalah aqidah, ibadat, dan bentuk-bentuk larangan yang terdapat dalam agama mereka masing-masing, mereka harus saling hormat menghormati. Inilah yang dimaksud dengan toleransi dalam hubungan antara umat beragama.

              Dengan ketentuan dan kesepakatan demikian tinggal lagi kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau. melaksanakannya atau tidak. Apakah kita selektif dalam berbelanja di warung-warung, rumah-rumah makan, dalam membeli makanan kaleng, atau roti-roti yang dibuat yang didalamnya terdapat makanan atau minuman haram. Kita akui hal tersebut sangat banyak beredar di tengah masyarakat yang tangan-tangan pemerintah sendiri tidak dapat menjangkaunya. Sekarang orang lebih mengutamakan kepentingan materi daripada kepentingan beribadah kepada Allah dan menganggap diri tidak modern jika tidak memakan atau meminum, makanan atau minuman tersebut. Mengikuti arus yang salah dan terlarang bukan berarti toleransi dalam kehidupan beragama di Indonesia yang kita cintai ini. Toleransi dalam kehidupan beragama adalah saling hormat menghormati terhadap perbedaan yang ada pada agama mereka, dan bersama-sama membangun bangsa dan negara, hidup rukun dan damai, aman dan sejahtera.

              Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa jika kita meyakini pada makanan atau alat makan mereka telah terkena najis, maka harus ditinggalkan. Demikian pula halnya jika kita ragu-ragu. Akan tetapi, jika kita yakin tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya kita makan bersama mereka dengan makanan atau alat makan mereka.

              Artikel tanya jawab Prinsip Bergaul dengan Non Muslim pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Arema FC vs Madura United

              Next Post

              Eco Bhinneka Muhammadiyah Susun Strategi 2023

              InfoLain

              Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              21/08/2026
              Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              20/08/2026
              Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              19/08/2026
              Next Post
              Eco Bhinneka Muhammadiyah Susun Strategi 2023

              Eco Bhinneka Muhammadiyah Susun Strategi 2023

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Dosen UAD Jajaki Kolaborasi Riset dan Pertukaran Akademik di Tiangkok

                17/10/2026

                Majelis Diktilitbang dan BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama, Sinergikan Caturdarma PTMA dan Program JKN

                17/10/2026

                Lantik Tiga Wakil Rektor, ITEKES Muhammadiyah Kalbar Perkuat Tata Kelola dan Riset AIK

                17/10/2026

                Mahasiswa Akademi Kesehatan Muhammadiyah Temanggung Edukasi Bantuan Hidup Dasar bagi Masyarakat di Borobudur

                17/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,841)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,334)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Dosen UAD Jajaki Kolaborasi Riset dan Pertukaran Akademik di Tiangkok

                17/10/2026

                Majelis Diktilitbang dan BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama, Sinergikan Caturdarma PTMA dan Program JKN

                17/10/2026

                Lantik Tiga Wakil Rektor, ITEKES Muhammadiyah Kalbar Perkuat Tata Kelola dan Riset AIK

                17/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In