• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

    Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

    Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

    Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

    Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

    TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

      Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

      Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

      Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

      Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

      TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

          Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

          Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

          Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

          Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

          TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

            Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

            Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

            Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

            Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

            TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Pembelian Mobil, Motor dan Rumah Apakah Wajib Dizakati?

              by
              11/12/2022
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.idRead More

              Pertanyaan :

              WartaTerkait

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              Apakah ketika membeli mobil, sepeda motor dan rumah wajib dizakati?

              Pertanyaan Dari:
              Fauzi, 0812498XXXX, Probolinggo, Jawa Timur
              (disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H / 27 Juni 2008 M)

              Jawaban :

              Saudara Fauzi yang terhormat, kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan yang yang telah saudara ajukan. Berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara;

              Wajib atau tidaknya zakat mobil, sepeda motor dan rumah yang kita beli itu tergantung kepada niat kita ketika membelinya dan tindakan kita setelah itu.

              Apabila kita membelinya dengan berniat memakainya untuk kepentingan dan kegunaan kita sendiri dan memang setelah itu kita memanfaatkannya sebagaimana niat kita tersebut maka kita tidak wajib menzakatinya. Ini adalah kesepakatan para fuqaha. (lihat Bidayatul-Mujtahid, 1/185). Dalilnya adalah firman Allah:

              وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ. [البقرة (2): 219]

              Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.”. [QS. al-Baqarah (2): 219]. Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah (zakat) itu dikeluarkan atas kelebihan dari kebutuhan pokok. Dan hadis berikut:

              عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى. [رواه البخاري]   

              Dar Abu Hurairah ra, (diriwayatkan) dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Sebaik-baik zakat itu adalah yang dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok”.” [HR. al-Bukhari].

              Hadis ini jelas menyatakan bahwa zakat itu dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok seseorang. Namun, apabila ketika membelinya kita berniat untuk memperdagangkannya dan setelah itu benar-benar kita memperjual-belikannya, maka barang-barang tersebut wajib dizakati sebagaimana barang-barang perniagaan lainnya jika telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan berlalu satu haul (satu tahun hijriyah). Dalilnya adalah firman Allah, hadis dan ijmak para ulama. Allah berfirman:

              يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ. [البقرة (2): 267]

              Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. [QS. al-Baqarah (2): 267]

              Ayat ini memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita. Maksudnya adalah membayarkan zakat perniagaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Mujahid yang menyatakan bahwa ayat di atas turun mengenai perdagangan. (Subulus-Salam, 2/136).

              Nabi saw diriwayatkan bersabda dalam hadis berikut:

              عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي اْلإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَزِّ صَدَقَتُهُ. [رواه الحاكم]

              Dari Abu Dzarr (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Di dalam onta itu ada zakatnya, di dalam kambing itu ada zakatnya, di dalam sapi itu ada zakatnya dan di dalam pakaian (yang diperniagakan) itu ada zakatnya. [HR. al-Hakim].

              Hadis di atas menyatakan bahwa onta, kambing, sapi dan pakaian yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya.

              Adapun dalil ijma’ para ulama adalah sebagaimana kata Ibn al-Mundzir bahwa para ulama telah ijma’ atas wajibnya harta perniagaan. (Subulus-Salam, 2/136).

              Sementara itu, jika kita membeli mobil untuk kita kendarai sendiri, dengan niat kalau mendapatkan keuntungan akan kita jual, maka itu bukan harta perdagangan dan tidak wajib dizakati. Sebaliknya, jika kita membeli mobil untuk diperdagangkan, lalu kita mengendarainya untuk diri sendiri sampai kita mendapatkan keuntungan lalu kita menjualnya, maka pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya dari harta/barang dagangan yang wajib kita zakati. Ini karena yang diperhitungkan dalam masalah niat adalah asalnya. Jika asalnya adalah untuk pemilikan dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Dan jika asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan hanya dengan pemakaiannya. Tetapi jika kita berniat untuk menukar barang dagangan menjadi pemilikan dan pemakaian sendiri, maka niat ini cukup untuk mengeluarkannya dari barang dagangan dan memasukannya ke dalam pemilikan pribadi yang tidak berkembang dan tidak wajib dizakati.

              Wallahu a’lam bish-shawab.

              Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 20, 2008.

              25_Pembelian Mobil, Motor dan Rumah Apakah Wajib DizakatiDownload

              Artikel tanya jawab Pembelian Mobil, Motor dan Rumah Apakah Wajib Dizakati? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Tak Hanya untuk Salat, Masjid Darurat MDMC – Lazismu Jateng Juga untuk Aktivitas Sosial Warga Terdampak Gempa Cianjur

              Next Post

              3 Hari Kedepan Calon Anggota PPK Way Kanan Jalani Tes Wawancara

              InfoLain

              Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              21/08/2026
              Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              20/08/2026
              Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              19/08/2026
              Next Post
              3 Hari Kedepan Calon Anggota PPK Way Kanan Jalani Tes Wawancara

              3 Hari Kedepan Calon Anggota PPK Way Kanan Jalani Tes Wawancara

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                UMPO Perluas Jejaring Internasional melalui QS Higher Ed Summit Asia Pacific 2026

                07/11/2026

                Unismuh Makassar Jadi PTS Teratas di Sulawesi Versi QS Asia 2027

                07/11/2026

                Mahasiswa Sastra Inggris UMP Raih Juara 1 Kickboxing Tingkat Porprov

                07/11/2026

                16 PTMA Masuk Jajaran Perguruan Tinggi Terbaik Asia Versi QS WUR: Asia 2027

                07/11/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,210)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,423)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                UMPO Perluas Jejaring Internasional melalui QS Higher Ed Summit Asia Pacific 2026

                07/11/2026

                Unismuh Makassar Jadi PTS Teratas di Sulawesi Versi QS Asia 2027

                07/11/2026

                Mahasiswa Sastra Inggris UMP Raih Juara 1 Kickboxing Tingkat Porprov

                07/11/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In