PESANTREN, NEGARA, DAN DAKWAH YANG MEMBELA

Oleh : Dr. Junaidi, M.Si – Dosen UIN SU Medan, Ketua MT PDM Medan
Pukul tiga dini hari biasanya waktu pesantren paling hening. Para santri terlelap, dan sebagian bersiap bangun untuk tahajud. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, keheningan itu pecah. Polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, dan Rumah Quran di Jenawi, Karanganyar, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam hitungan hari, peristiwa itu menjadi polemik nasional. Ada pejabat yang dicopot, pemeriksaan etik, usulan tim pencari fakta, dan uluran tangan dari ormas besar.
Tulisan ini tidak hendak menghakimi siapa yang bersalah dalam perkara pokoknya, sebab itu tugas proses hukum. Yang ingin dibaca adalah apa yang ditunjukkan polemik ini tentang tiga hal yang selalu berkelindan dalam kajian dakwah dan politik: negara yang menegakkan hukum, lembaga keagamaan yang mendidik umat, dan dakwah yang berdiri sebagai suara nurani di antara keduanya.
Yang pasti dan yang masih diperebutkan
Penggeledahan itu bermula dari perkara lain, yaitu pembakaran sebuah warung mie babi di Sukoharjo. Polda Jateng menyebut terduga pelaku berinisial I sebagai eks napi terorisme, dan menegaskan perburuan pelaku pembakaran akan terus berjalan di tengah sorotan publik. Kaitan antara perkara itu dan lokasi yang digeledah masih perlu dijelaskan secara terang. republika
Sebagian dampaknya sudah terang. Penggerebekan itu disebut meninggalkan trauma pada santriwati yang masih berusia anak, dan jumlah santriwati di pesantren putri itu tercatat dua belas orang. Sebagian lain masih berupa klaim. Menurut surat edaran pengurus pesantren, penggerebekan dini hari itu disertai penodongan senjata laras panjang terhadap santriwati. Klaim ini belum teruji. Propam sedang mendalami pengaduan bahwa penggeledahan tidak sesuai SOP.
Pemerintah punya narasi sendiri. Stafsus Menag menyatakan, berdasarkan dokumen resmi, Hamalatul Quran bukan pondok pesantren, dan penggerebekan adalah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, bukan kriminalisasi pesantren. Setiap penulis yang jujur harus menimbang ketiga lapis ini: fakta, klaim, dan bantahan.
Dua kebenaran yang harus dipegang bersamaan
Dalam polemik semacam ini godaan terbesar adalah memilih satu kebenaran dan membuang yang lain. Padahal ada dua kebenaran yang sama-sama berlaku. Pertama, pembakaran adalah kejahatan. Tidak ada alasan agama, sentimen, atau solidaritas yang dapat membenarkannya. Dakwah yang kredibel tidak boleh gagap mengecam kekerasan, termasuk kekerasan atas nama kelompok sendiri, dan negara berhak serta wajib memburu pelakunya. Kekhawatiran terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan terorisme juga bukan kekhawatiran yang mengada-ada. Tugas aparat memang menjaga keamanan.
Kedua, kekuasaan memaksa itu amanah, dan cara menjalankannya adalah ukuran kualitas negara hukum. Dini hari, personel bersenjata, dan penghuni yang sebagian besar anak-anak adalah kombinasi yang menuntut kehati-hatian berlipat. Ombudsman RI mengingatkan bahwa kewenangan aparat harus sesuai hukum, dan Komnas HAM menyoroti aspek perlindungan anak.
Di sinilah letak soal stigma kolektif. Label “eks napi terorisme” pada satu orang tidak boleh menjadi stempel bagi seluruh lembaga di sekitarnya, apalagi bagi anak-anak yang tidak pernah terlibat apa pun. Kecurigaan yang tidak dibatasi prosedur mudah menjalar dari individu ke institusi, dari institusi ke komunitas, dari komunitas ke seluruh dunia pesantren. Yang rugi pada akhirnya bukan hanya satu lembaga, tetapi kepercayaan umat kepada negara.
Akuntabilitas: langkah awal yang patut dicatat
Respons negara kali ini tergolong cepat. Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, tiga personel dinonaktifkan, dan mantan Kapolres menjalani pemeriksaan di Propam Polri. Polri meminta insiden ini menjadi pelajaran bagi para pimpinan satuan kerja. Apresiasi pun mengalir, di antaranya dari Komisi III DPR dan Sekjen PBNU.
Langkah itu layak diakui. Namun akuntabilitas sejati belum selesai di pencopotan. Perlu dicatat bahwa rotasi dilakukan ketika Propam masih memeriksa, sehingga publik wajar menunggu temuan yang terbuka. Tanpa itu, pencopotan bisa terbaca sebagai peredam kegaduhan, bukan koreksi sistemik. Usulan seorang anggota DPR agar dibentuk tim gabungan pencari fakta independen patut dipertimbangkan sebagai cara menjaga kepercayaan semua pihak, termasuk aparat yang bekerja benar.
Yang paling penting adalah pelajaran prosedurnya: bagaimana pemeriksaan di lingkungan anak dilakukan, siapa yang hadir, bagaimana pendampingan, dan bagaimana barang disita. Jika jawabannya dituangkan menjadi pedoman yang mengikat, peristiwa Mojolaban akan berguna bagi semua pesantren di seluruh negeri.
Soal izin: pertanyaan yang sah, waktu yang keliru
Polemik ini juga membuka perdebatan tentang legalitas. Wagub Jawa Tengah sempat menekankan perlunya penertiban lembaga yang belum berizin karena Hamalatul Quran tidak terdaftar sebagai ponpes di data Kemenag, lalu meminta maaf atas polemik tersebut. jpnn
Pertanyaan tentang izin itu sah. Lembaga yang mengasuh anak memang perlu tercatat, diawasi, dan dibina. Namun urusan administratif dan urusan pidana adalah dua jalur yang berbeda. Kekosongan izin adalah alasan untuk membina, bukan pembenaran bagi cara penindakan yang dipersoalkan. Bila status legal dijadikan pembenaran setelah kejadian, kita sedang menukar pertanyaan “apakah prosedurnya benar?” dengan “apakah lembaganya resmi?”. Dua pertanyaan itu harus dijawab terpisah.
Ada pelajaran lain bagi dunia dakwah sendiri. Banyak rumah tahfiz tumbuh dari swadaya umat, sering tanpa pencatatan formal. Kesadaran administratif dan transparansi tata kelola adalah tanggung jawab penyelenggara, supaya tidak mudah dicurigai dan tidak rentan ketika terjadi apa-apa.
Dakwah yang turun tangan
Bagian paling bermakna dari polemik ini, menurut saya, adalah cara sebagian ormas merespons. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan pentingnya pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi santriwati, dan bersama tim LBH AP Muhammadiyah Jawa Tengah ia mendatangi pesantren pada 1 November 2026, sementara Muhammadiyah juga menyiapkan dukungan kesehatan. KOKAM turut menyesalkan tindakan polisi yang dinilai berlebihan.
Dalam kerangka dakwah, ini penting karena dakwah tidak berhenti pada kecaman. Dakwah bil hal, yaitu dakwah dengan tindakan nyata, bekerja di titik yang paling dibutuhkan: seorang anak yang trauma memerlukan pendamping, bukan pernyataan sikap. Tradisi gerakan yang sejak lama menekankan amal sosial menemukan konteksnya di sini. Kepedulian itu diwujudkan dalam konsultasi hukum, layanan psikologis, dan kehadiran fisik.
Dalam kerangka politik, langkah ini juga menarik. Ia memperlihatkan fungsi masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan tanpa harus menjadi oposisi partisan. Ia tidak menuntut jabatan dan tidak mengerahkan massa, tetapi menghadirkan advokasi yang tertib melalui jalur hukum. Dalam bahasa kajian dakwah dan politik, ini politik nilai: memastikan keadilan dan perlindungan bagi yang lemah menjadi ukuran tindakan negara.
Perlu pula dicatat bahwa dukungan itu ditujukan kepada santriwati, anak-anak yang menjadi korban terdampak. Dukungan semacam ini tidak otomatis berarti pembenaran atas segala hal yang mungkin diselidiki dalam perkara pokok. Membela hak anak dan menjamin proses hukum yang adil adalah posisi yang berbeda dari menutup mata terhadap kemungkinan pelanggaran. Pembedaan ini menjaga dakwah tetap kredibel.
Umat memang tidak bersuara satu. TGB menilai penggeledahan itu sangat tidak profesional, kecaman juga datang dari kalangan pesantren dan Persis, sementara Sekjen PBNU mengapresiasi ketegasan Kapolri. Spektrum ini sehat. Ia menunjukkan bahwa umat bisa kritis tanpa memusuhi, dan mengapresiasi tanpa kehilangan daya kritis. Titik temunya adalah keadilan prosedural.
Tiga ujian ke depan
Pertama, keterbukaan hasil pemeriksaan. Publik berhak tahu apa yang ditemukan Propam dan bagaimana perbaikannya. Tanpa itu, kepercayaan hanya akan bertahan sampai berita berikutnya. Kedua, pemulihan anak-anak. Persoalan ini tidak boleh selesai ketika sorotan kamera berpindah. Trauma bekerja dalam hitungan bulan dan tahun. Pendampingan psikologis dan hak pendidikan mereka harus dijaga, siapa pun yang kelak dinyatakan bersalah atau tidak.
Ketiga, keadilan bagi semua pihak. Pemilik warung yang usahanya dibakar tetap berhak atas keadilan, dan masyarakat setempat berhak hidup tenteram. Pemkab Sukoharjo mengajak warga menjaga kerukunan, dan ajakan itu perlu diwujudkan dalam penanganan perkara yang adil dan transparan. Dakwah yang konsisten membela korban penggerebekan harus sama lantangnya membela korban pembakaran. Standar ganda adalah racun bagi kredibilitas moral.
Penutup
Peristiwa di Mojolaban mengingatkan bahwa pagar hukum dan pelukan dakwah bukan dua hal yang bertentangan. Negara perlu menegakkan hukum dengan tegas, dan umat perlu memastikan penegakan itu tetap beradab. Ketika keduanya berjalan seirama, pesantren tidak perlu takut pada hukum, dan hukum tidak perlu curiga pada pesantren.
Pada akhirnya, ukuran sebuah negara hukum bukan terletak pada seberapa keras ia mengetuk pintu, tetapi pada seberapa besar ia menghormati mereka yang ada di balik pintu itu, terutama anak-anak. Dan ukuran sebuah dakwah bukan pada seberapa lantang ia berseru, tetapi pada seberapa dekat ia hadir ketika umat paling membutuhkan. Dalam polemik ini, sebagian ormas menunjukkan yang kedua dengan baik. Tugas kita bersama adalah memastikan negara menunjukkan yang pertama.





