• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

    LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

    Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

    Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

    Cintamu: Bergerak dengan Cinta, Berjuang dengan Ikhlas

    Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Ekosistem Pesantren Nasional

    Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

    Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

      LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

      Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

      Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

      Cintamu: Bergerak dengan Cinta, Berjuang dengan Ikhlas

      Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Ekosistem Pesantren Nasional

      Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

      Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

          LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

          Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

          Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

          Cintamu: Bergerak dengan Cinta, Berjuang dengan Ikhlas

          Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Ekosistem Pesantren Nasional

          Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

          Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

            LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

            Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

            Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

            Cintamu: Bergerak dengan Cinta, Berjuang dengan Ikhlas

            Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Ekosistem Pesantren Nasional

            Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

            Sosiologi Ibn Khaldun: Meneliti Indonesia secara Dekolonial: Ketika Angka Tidak Cukup (5)

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

              admin by admin
              16/10/2026
              in BeritaMu
              0
              LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik
              INFOMU.CO |  Medan – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menyoroti ancaman darurat asap di tengah peringatan para ahli mengenai fenomena El Niño dan potensi musim kering berkepanjangan. LAPK mengecam keras sikap reaktif serta lambannya kesiapsiagaan pemerintah yang terus-menerus menjadikan anomali cuaca sebagai dalih atas pembiaran krisis.
              LAPK menegaskan bahwa lebih dari 90 persen kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia bukanlah murni bencana alam tak terduga, melainkan bentuk kejahatan ekologis dan kegagalan pelayanan publik (public service failure) akibat lemahnya pengawasan serta pembiaran praktik bisnis destruktif oleh negara.
              Sekretaris LAPK Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis S.H.,M.Kn menjelaskan itu kepada redaksi infomu.co terkait kebakaran hutan yang tak jua padam serta dalih yang disampaikan pihak pemerintah.
              Dijelaskan, bencana asap berulang ini merupakan bentuk nyata privatisasi keuntungan oleh korporasi yang mengejar efisiensi biaya melalui metode pembukaan lahan murah (slash and burn) serta kanalisasi pengeringan gambut secara masif. Praktek ini berisiko melenyapkan ratusan ribu hingga jutaan hektar tutupan hutan alam dan lahan gambut dalam setiap siklus Karhutla parah, mengikis bentang hutan tropis yang menjadi benteng iklim nasional.
              Di sisi lain, kerugian finansial yang sangat besar, pembengkakan biaya pengobatan medis, hingga dampak kerusakan kesehatan jangka panjang justru dipaksakan untuk ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen publik.
              Peringatan fenomena El Niño dari para ahli seharusnya direspons dengan langkah mitigasi yang terukur sejak jauh hari, bukan baru bergerak ketika tutupan hutan sudah meluas hangus dan asap menelan korban. Panas ekstrem dan angin kencang yang menyertai musim kemarau berkepanjangan bertindak sebagai katalis yang mempercepat kebakaran gambut, memicu pembakaran bawah tanah tanpa nyala (smoldering) yang menghasilkan volume asap pekat secara masif. Kebakaran bawah tanah ini mustahil dipadamkan hanya dengan bom air dari udara, sehingga pengetatan izin di hulu dan pencegahan pengeringan gambut menjadi satu-satunya kunci utama penanggulangan.
              Dari sudut pandang hak konsumen publik, kegagalan pencegahan hilangnya kawasan hutan ini jelas melanggar jaminan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampak paling memprihatinkan menimpa anak-anak sebagai kelompok paling rentan, di mana paparan partikel halus PM2.5 merusak sistem pernapasan dan perkembangan kognitif secara permanen, sekaligus merampas hak belajar mereka akibat sekolah yang terganggu. Pembiaran situasi ini mencederai prinsip keadilan antar-generasi (intergenerational equity), di mana kesehatan dan masa depan generasi penerus dikorbankan demi kelalaian pengawasan hari ini.
              Kata Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, selain melanggar hak kesehatan manusia, hilangnya jutaan hektar tutupan hutan akibat Karhutla merupakan krisis ekologis parah yang mendorong kepunahan orangutan (Pongo) beserta satwa endemik lainnya seperti bekantan, harimau, dan gajah sumatra. Orangutan merupakan spesies kunci penyeimbang ekosistem hutan tropis yang kini kehilangan tempat tinggal, sumber makanan, dan koridor jelajah akibat pembakaran lahan dan fragmentasi hutan. Satwa yang berhasil melarikan diri pun menghadapi ancaman kelaparan dan konflik dengan manusia, di mana kehancuran habitat ini memicu kerusakan rantai kehidupan yang membutuhkan waktu berabad-abad untuk dipulihkan kembali.
              Oleh karena itu, LAPK mendesak penegakan hukum tanpa kompromi melalui penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sesuai Pasal 88 UU No. 32/2009. Setiap korporasi pemegang konsesi wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap titik api yang muncul di wilayah izin usahanya tanpa perlu membuktikan unsur kesengajaan. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit total atas tata kelola air gambut serta berani mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti merusak lingkungan atau membiarkan lahannya terbakar demi menegakkan akuntabilitas publik.
              Pemerintah juga dituntut untuk membuka transparansi data peta kerawanan kebakaran dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara real-time agar masyarakat memiliki kepastian informasi untuk melindungi diri. Sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan harus disiagakan secara proaktif dengan memberlakukan penyesuaian kegiatan belajar berbasis data kualitas udara terukur serta menyediakan fasilitas kesehatan gratis bagi warga terdampak. Pada saat yang sama, pemerintah harus membentuk tim respons cepat untuk penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar yang terdesak dari habitatnya akibat kebakaran.
              LAPK menegaskan kembali bahwa peringatan musim kering dan ancaman El Niño bukanlah kejutan tahunan yang dapat membenarkan keterlambatan penanganan atau pelepasan tanggung jawab negara. Pemerintah tidak boleh hanya mengimbau rakyat memakai masker atau mengurangi aktivitas luar rumah tanpa berani mengendalikan sumber pencemaran utama di hulu. Apabila pemerintah terus membiarkan jutaan hektar hutan lenyap dan rakyat menjadi korban kelalaian pengawasan, LAPK bersama koalisi masyarakat sipil siap menempuh jalur hukum (class action) demi membela hak konstitusional warga atas udara bersih dan kelestarian ekosistem. (***)

              WartaTerkait

              Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

              Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

              Cintamu: Bergerak dengan Cinta, Berjuang dengan Ikhlas

              Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Ekosistem Pesantren Nasional

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

              16/10/2026
              BeritaMu

              Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

              16/10/2026
              BeritaMu

              Cintamu: Bergerak dengan Cinta, Berjuang dengan Ikhlas

              16/10/2026

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

                LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

                16/10/2026

                Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

                16/10/2026

                Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

                16/10/2026

                Cintamu: Bergerak dengan Cinta, Berjuang dengan Ikhlas

                16/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,836)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,321)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

                LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

                16/10/2026

                Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

                16/10/2026

                Mata Kuliah AIK Tak Sebatas Urusan Akidah dan Ibadah

                16/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In