Palestina Kuno dan Transformasi Trauma Kolektif

Oleh Shohibul Anshor Siregar
Sejarah Palestina mengajarkan sesuatu yang mendasar: memori kolektif dapat berfungsi sebagai mekanisme pertahanan yang melampaui eksistensi institusi formal negara. Di wilayah yang telah mengalami gelombang penaklukan, pendudukan, dan penghancuran administratif, ingatan bersama bukan sekadar rekaman pasif tentang masa lalu. Ia adalah sumber daya politik dinamis yang memungkinkan sebuah identitas bertahan ribuan tahun meskipun struktur kekuasaan yang menaunginya runtuh berkali-kali. Pemahaman ini penting untuk membedah dua narasi trauma yang kini saling berhadapan: memori Holocaust yang menjadi pilar legitimasi moral Israel dan memori Nakba yang terletak di inti identitas serta tuntutan politik bangsa Palestina.
Nama “Palestina” sendiri menegaskan kontinuitas memori tersebut. Silsilah historisnya membentang lebih dari empat milenium, muncul dalam catatan-catatan kuno dari berbagai peradaban dan penulis. Herodotus, yang dikenal sebagai bapak sejarah, merujuk pada Palestina sebagai bagian dari wilayah Suriah pada abad ke-5 SM; Aristoteles menyebutkan fenomena alam di wilayah yang kini kita kenal sebagai Laut Mati. Penting untuk dicatat bahwa dalam tulisan-tulisan geografis klasik itu, istilah seperti “Israel” atau “Yudea” tidak selalu dipakai untuk mendeskripsikan keseluruhan wilayah secara luas, sebuah fakta yang menunjukkan bagaimana konsep Palestina sebagai entitas geografis dan budaya telah mapan jauh sebelum intervensi administratif Romawi atau pembentukan negara-negara modern.
Salah satu kesalahan umum dalam narasi populer tentang Timur Tengah adalah penggambaran masyarakat setempat sebagai kelompok suku nomaden tanpa akar urban. Kenyataannya, proses urbanisasi di Palestina berlangsung sejak milenium ketiga sebelum Masehi. Kota-kota seperti Yerikho, Gaza, dan Yerusalem berperan sebagai pusat peradaban dan tempat bertemunya penduduk setempat dengan kelompok imigran, menghasilkan identitas “palestinised” yang berkembang secara multilinear. Identitas itu bertahan melalui pergantian kekuasaan (Asyur, Babel, Persia, era Helenistik, Romawi, dan Islam) karena memori kolektif berfungsi sebagai jangkar, mencegah hilangnya kesadaran geografis dan budaya meski institusi politik berubah-ubah.
Namun ketahanan memori ini kerap menjadi target kebijakan yang bertujuan menulis ulang sejarah demi legitimasi nasional. Fenomena itu dikenal sebagai memoricide, yakni upaya sistematis untuk menghancurkan jejak sejarah suatu bangsa agar ruang publik dan peta ingatan bisa diisi narasi lain. Setelah berdirinya negara Israel pada 1948, proyek toponimi intensif dilakukan untuk mengganti nama-nama desa dan kota Palestina dengan nama-nama Ibrani yang diambil dari teks suci. Strategi ini tidak hanya mengindigenisasi pemukim baru dengan meminjam bunyi nama lokal, tetapi juga memanfaatkan arkeologi restorasionis untuk “menemukan kembali” nama-nama kuno yang mendukung klaim historis tertentu. Penghapusan fisik desa, sekolah, rumah ibadah, dan makam lalu digantikan dengan taman nasional atau pemukiman baru, serangkaian tindakan yang tak hanya menghapus struktur material tetapi juga berusaha mengubur ingatan kolektif.
Arkeologi, dalam konteks ini, jarang bersikap netral. Fokus pada lapisan sejarah tertentu, terutama Zaman Besi dan periode Bait Suci Kedua, seringkali dipakai untuk memvalidasi narasi tanah air Yahudi sementara kontinuitas sejarah Palestina yang lebih luas termarjinalkan. Ilmu pengetahuan dan politik pun berkelindan, menjadikan masa lalu alat untuk membentuk masa kini dan masa depan.
Di medan perdebatan moral internasional, memori Holocaust menempati posisi sentral dalam identitas kolektif Israel dan memberikan legitimasi moral yang besar. Trauma genosida Yahudi Eropa menjadi dasar bagi argumentasi tentang kebutuhan sebuah negara berdaulat sebagai jaminan perlindungan dari antisemitisme. Sentimen “rasa bersalah” di kalangan negara-negara Barat memainkan peran penting dalam membuka jalan bagi pembentukan Israel.
Namun transformasi trauma ini tidak bebas konsekuensi. “Never Again” menjadi lebih dari slogan sejarah; ia dijadikan instruksi operasional yang membentuk doktrin keamanan negara. Energi politik yang muncul dari trauma Holocaust mendukung militarisasi masyarakat dan menambah resistensi terhadap konsesi yang dianggap mengancam keberlangsungan demografis Yahudi. Dalam praktiknya, penderitaan masa lalu seringkali berfungsi juga sebagai perisai moral yang mempersulit pengakuan atau kritik terhadap kebijakan yang merugikan pihak lain.
Di sisi lain, Nakba tahun 1948 menjadi peristiwa formatif bagi identitas nasional Palestina. Pengusiran massal, kehancuran ratusan desa, dan pengubahan mayoritas warga menjadi pengungsi telah memasukkan Nakba ke dalam kondisi eksistensi yang berkelanjutan, sebuah proses yang terus memengaruhi kehidupan generasi demi generasi. Penelitian modern, termasuk karya sejarawan yang kritis terhadap proses pendirian negara Israel, menunjukkan bahwa pengusiran warga Palestina bukan semata akibat peperangan spontan, melainkan implementasi strategi militer yang terencana. Metode intimidasi, penghancuran desa, dan paksaan kepulangan dicegah melalui langkah-langkah yang disengaja menciptakan trauma kolektif yang mendalam.
Memori menjadi kendaraan perlawanan. Bagi para pengungsi, mengingat nama desa asal, menyimpan kunci rumah tua, dan mengadakan peringatan tahunan Nakba adalah tindakan politik yang menegaskan hak atas tanah dan menolak upaya penghapusan sejarah. Sejarah lisan bukan sekadar praktik budaya. Ia adalah tindakan harapan dan pembebasan yang mentransformasikan kekalahan menjadi tuntutan politik, termasuk hak kembali dan penentuan nasib sendiri. Di sinilah memori menunjukkan perannya sebagai sumber daya politik yang ampuh: ia mengikat diaspora, menjaga kohesi sosial, dan membentuk tuntutan-tuntutan hukum serta moral di panggung internasional.
Namun memori kolektif tidak hadir tanpa konflik internal. Ia bekerja melalui template naratif skematis yang memperkuat citra diri kelompok dan cenderung mempertahankan versi yang mendukung harga diri kolektif. Ketika bukti yang merusak citra itu muncul, narasi kolektif seringkali merespons dengan penekanan, pembingkaian ulang, atau penolakan. Dalam konteks Israel-Palestina, kita melihat penolakan resmi terhadap pengakuan Nakba di satu pihak dan penggunaan penderitaan Holocaust sebagai legitimasi yang tak tergoyahkan di pihak lain. Hasilnya adalah sebuah kebuntuan moral di mana pengakuan terhadap luka pihak lain dipandang sebagai pengkhianatan terhadap kebenaran sendiri.
Perkembangan politik terkini memperjelas bagaimana memori-trauma dapat diinstitusikan menjadi kebijakan. Dalam beberapa tahun terakhir, tindakan legislatif tertentu dan pembentukan mekanisme hukum baru mencerminkan transmutasi trauma menjadi alat retribusi. Undang-undang yang memperluas kewenangan peradilan militer atau yang memungkinkan hukuman mati dalam konteks konflik modern tidak lepas dari beban simbolik dan moral yang dibawa oleh memori sejarah. Di tingkat internasional, proposal seperti pembentukan badan pengelola oleh kekuatan eksternal untuk wilayah yang sangat sensitif secara politik (yang digambarkan sebagian sebagai dekolonisasi ulang) memicu reaksi keras dari masyarakat Palestina yang melihatnya sebagai pengulangan pola di mana nasib mereka ditentukan tanpa partisipasi mereka.
Gaza menawarkan studi kasus yang paling gamblang tentang bagaimana memori bertahan di tengah kehancuran institusi. Blokade, operasi militer, dan degradasi kondisi hidup telah mengubah Nakba dari peristiwa historis menjadi kenyataan sehari-hari yang terus berulang. Produksi budaya Palestina kini sering memanifestasikan distopia daripada utopia, sebuah cerminan pesimisme terhadap masa depan yang terus dibayang-bayangi trauma. Upaya internasional untuk rekonstruksi yang hanya fokus pada fisik infrastruktur kerap gagal karena mengabaikan dimensi dekolonial yang esensial: tanpa pengakuan historis dan keadilan politik, rekonstruksi menjadi penambalan kosong yang tak menyentuh akar luka.
Pelajaran dari Palestina kuno hingga dinamika kontemporer adalah jelas: institusi politik bersifat fana, tetapi memori kolektif tahan lama. Dua memori trauma besar (Holocaust dan Nakba) berinteraksi dan membentuk realitas politik yang keras, memberikan energi mobilisasi sekaligus alasan bagi kebijakan yang memperpanjang konflik. Inti kebuntuan ini adalah kegagalan untuk mengakui validitas memori pihak lain. Selama memoricide tetap menjadi strategi, dan selama trauma dimanfaatkan semata untuk membenarkan kekuasaan, memori akan terus berfungsi sebagai senjata yang memperpanjang sirkuit kekerasan.
Namun memori juga menawarkan jalan lain: bila diakui dengan jujur dan inklusif, ia bisa menjadi dasar bagi keadilan transisional dan rekonsiliasi. Pengakuan terhadap kebenaran Nakba, sama seperti pengakuan terhadap dampak Holocaust, bukan sekadar soal narasi sejarah yang kompetitif; ia adalah prasyarat moral untuk membangun keadilan substantif. Tanpa usaha de-theologisasi sejarah (yaitu menanggalkan klaim-klaim eksklusif yang menutup kemungkinan dialog tentang fakta dan tanggung jawab) memori akan terus menjadi alat politik destruktif. Dengan pengakuan dan pembagian ruang ingatan yang adil, memori bisa berubah dari bulwark defensif menjadi fondasi dialog yang memungkinkan jalan keluar dari kebuntuan berkepanjangan.
Akhirnya, jika ada satu hal yang harus dipegang ketika membicarakan Palestina, itu adalah kesadaran bahwa identitas kolektif tidak semata dibentuk oleh peta politik atau institusi yang tampak. Ia dibentuk oleh cerita, nama tempat, tradisi lisan, dan kesadaran ruang yang diwariskan dari generasi ke generasi. Negara mungkin runtuh, peta bisa diubah, dan desa-desa bisa dihancurkan. Tetapi ingatan, jika dipelihara dan dihormati, memiliki daya tahan yang tidak mudah dipadamkan. Mengakui hal ini adalah langkah kecil namun esensial menuju pengakuan hak, keadilan, dan, mungkin suatu hari, rekonsiliasi.
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu InfoMu.co






