Wacana Wajib Militer Terbatas di Indonesia, Seberapa Relevan Diterapkan Saat Ini?
INFOMU.CO | Jakarta – Anggota DPR RI Said Abdullah mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan penerapan wajib militer terbatas sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan semesta. Menurut Said, pertahanan negara tidak cukup hanya mengandalkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama, tetapi juga perlu melibatkan rakyat terlatih yang dapat mendukung pertahanan ketika menghadapi berbagai bentuk ancaman. Ia mengatakan konsep pertahanan semesta yang diamanatkan dalam UUD 1945 masih relevan untuk diterapkan, tetapi perlu disesuaikan dengan perkembangan ancaman saat ini.
Menurutnya, perluasan konsep komponen cadangan (Komcad) dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam sistem pertahanan negara. “Penguatan pertahanan tidak cukup hanya mengandalkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama. Indonesia juga perlu menyiapkan kekuatan rakyat terlatih yang dapat mendukung pertahanan negara ketika menghadapi berbagai bentuk ancaman,” kata Said.
Namun, apakah relevan wajib militer diterapkan di Indonesia saat ini? Khairul Fahmi, menilai gagasan yang disampaikan Said Abdullah relevan untuk dibahas. “Terutama dalam konteks penguatan sistem pertahanan semesta di tengah perkembangan ancaman yang semakin kompleks dan situasi geopolitik yang tidak menentu,” jelasnya Said Abdullah.
Ia mengatakan, secara prinsip, wajib militer sebenarnya sudah dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. “Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengatur pelatihan dasar kemiliteran secara wajib maupun pengabdian sebagai prajurit secara sukarela atau wajib,” katanya.
Namun, terkait penerapan wajib militer terbatas saat ini, Fahmi menilai hal tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. “Kita perlu mengukur kebutuhan strategisnya, sasaran peserta, kemampuan yang hendak dibangun, hingga kesiapan anggaran dan infrastruktur pelatihan,” kata Fahmi.
Hal ini terutama karena Pasal 9 ayat (3) UU Pertahanan Negara mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang mengenai pelatihan dasar kemiliteran wajib. Artinya, penerapannya kepada masyarakat secara lebih luas harus memiliki kerangka hukum dan mekanisme yang jelas. Baca juga: Trump Sambut Xi Jinping di Pangkalan Militer AS, Momen Langka Setelah 60 Tahun Perlu kajian sebelum diterapkan Fahmi mengatakan, saat ini Indonesia sudah memiliki Komponen Cadangan yang bersifat sukarela.
Menurut dia, pengalaman penyelenggaraan Komcad dapat menjadi bahan evaluasi dalam mempertimbangkan pengembangan sistem pertahanan yang lebih luas. “Saya kira usulan Pak Said dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di DPR bersama pemerintah,” kata Fahmi. Sebab, menurutnya, pertahanan semesta bukanlah sekadar memperbanyak rakyat yang memperoleh pelatihan militer, tetapi juga membangun kesiapan seluruh potensi bangsa untuk mendukung pertahanan negara secara terorganisasi, efektif, dan sesuai kebutuhan.
“Jadi, relevansi gagasannya ada. Tapi kebutuhan dan urgensi penerapannya tetap harus diuji secara objektif, supaya kebijakan yang diambil nantinya benar-benar memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” pungkasnya. (kps)



