Mengurai Benang Kusut Audit Umrah, dari Endorse Artis sampai Sengkarut Izin
INFOMU.CO | Jakarta – Promosi melalui selebritas terbukti menjadi salah satu strategi pemasaran yang efektif bagi biro perjalanan umrah. Nama-nama seperti Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, hingga Paula Verhoeven pernah muncul dalam promosi PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel.
Sayangnya popularitas para artis tidak serta-merta mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan. Reputasi seseorang di ruang publik bukan jaminan atas keamanan dana jemaah. Dugaan penggelapan dana jemaah hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus Hanania Travel setidaknya bisa membuktikannya. Sejumlah jemaah bahkan gagal berangkat setelah menyerahkan uang untuk perjalanan umrah.
Kasus Hanania Travel memperlihatkan pentingnya pengawasan keuangan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemerintah kemudian memperketat persyaratan dengan mewajibkan penyelenggara menyampaikan laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sekarang aturannya harus ada clean and clear, tapi saya kesulitan membuatnya jika umur travel itu masih muda atau baru berdiri,” kata Qomaruddin kepada Jakartamu.com, Selasa (6/10/2026), di Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Qomaruddin didampingi Dr. H. Achmad Subaki, MM, Ketua LPPK PWM DKI Jakarta. Menurut Qomaruddin, persoalannya bukan pada kebutuhan untuk memastikan kondisi keuangan travel, melainkan pada mekanisme pembuktiannya. Travel yang baru beroperasi belum memiliki rekam transaksi yang cukup panjang untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat diaudit dengan pendekatan yang sama seperti perusahaan yang telah lama berjalan.
Di sisi lain, lemahnya pengelolaan keuangan internal memang menjadi salah satu persoalan yang perlu diawasi. Dana jemaah berisiko tercampur dengan dana operasional perusahaan atau kepentingan pribadi pemilik apabila tidak ada pemisahan rekening dan pencatatan keuangan yang jelas.
Kondisi tersebut membuat dana jemaah rentan digunakan untuk kebutuhan lain. Dalam situasi tertentu, pembayaran dari jemaah baru bahkan dapat digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya. Jika tidak segera dikendalikan, pola seperti ini dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Karena itu, penguatan regulasi perlu berjalan bersamaan dengan mekanisme yang memungkinkan travel baru memenuhi persyaratan secara bertahap.
Salah satu opsi adalah audit bertahap (graduated audit). Travel yang baru memperoleh izin dapat diberikan masa transisi dengan kewajiban melakukan review keuangan secara berkala sebelum diwajibkan menjalani audit penuh setelah memenuhi periode operasional tertentu.
Perlindungan terhadap dana jemaah tetap harus menjadi prioritas. Namun, mekanisme pengawasannya perlu membedakan antara perusahaan yang memiliki indikasi persoalan keuangan dan travel baru yang sedang membangun rekam jejak usahanya.
Regulasi yang baik bukan hanya mampu menindak penyalahgunaan dana jemaah setelah masalah terjadi. Regulasi juga harus memastikan sejak awal bahwa uang jemaah terlindungi, sekaligus memberikan jalur yang jelas bagi penyelenggara baru yang memenuhi standar untuk tumbuh secara sehat. (jakartamu)




