• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026,  Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

    Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

    Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

    Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

    Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

    Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

    Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

    Hasyimsyah Nasution : Sungguh-sungguhlah Belajar dan Dekat dengan Masjid

    Teguh dalam Prinsip, Lembut dalam Sikap Jadi Kunci Muslim di Barat

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026,  Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

      Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

      Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

      Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

      Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

      Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

      Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

      Hasyimsyah Nasution : Sungguh-sungguhlah Belajar dan Dekat dengan Masjid

      Teguh dalam Prinsip, Lembut dalam Sikap Jadi Kunci Muslim di Barat

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026,  Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

          Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

          Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

          Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

          Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

          Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

          Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

          Hasyimsyah Nasution : Sungguh-sungguhlah Belajar dan Dekat dengan Masjid

          Teguh dalam Prinsip, Lembut dalam Sikap Jadi Kunci Muslim di Barat

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026,  Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

            Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

            Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

            Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

            Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

            Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

            Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

            Hasyimsyah Nasution : Sungguh-sungguhlah Belajar dan Dekat dengan Masjid

            Teguh dalam Prinsip, Lembut dalam Sikap Jadi Kunci Muslim di Barat

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Nikah Siri Tanpa Akta, Korban dan Dampak: Muhammadiyah Serukan Penegakan Pencatatan Perkawinan

              admin by admin
              01/10/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              Nikah Siri Tanpa Akta, Korban dan Dampak: Muhammadiyah Serukan Penegakan Pencatatan Perkawinan

              Kasus pernikahan yang melibatkan seorang pengusaha muda berinisial I, istrinya M, dan seorang figur publik N kembali merebak ke permukaan publik dan memantik perdebatan serius tentang nikah siri serta implikasi hukumnya di Indonesia. I mengakui telah mengadakan akad nikah dengan N setelah hubungan intens sejak Juli 2025 dan menunjukkan dokumen yang menurutnya sebagai bukti akad, sementara M mengaku tidak mendapat kepastian tentang status cerai. Di tengah kegaduhan itu beredar pula dugaan rekaman CCTV dari rumah N yang disebut-sebut sebagai alat ancaman, hingga isu ini meluas menjadi persoalan sosial, moral, dan hukum: apakah pernikahan yang “dirahasiakan” itu sah, apa perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, dan bagaimana negara serta lembaga agama harus merespons praktik nikah yang tidak tercatat?

              Secara syariat klasik, nikah siri (nikah sirri) dipahami sebagai pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat agama—mempelai laki-laki dan perempuan, ijab-qabul oleh wali, dan dua saksi—tetapi sengaja dirahasiakan sehingga tidak diumumkan melalui walimah atau iklan pernikahan lainnya. Dalam pengertian inilah muncul pertanyaan klasik: bila rukun dan syarat terpenuhi tetapi pernikahan disembunyikan dari masyarakat, apakah itu sah? Namun dalam konteks Indonesia modern, istilah nikah siri lebih sering merujuk pada pernikahan yang tidak dicatatkan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (KUA atau Catatan Sipil), sehingga tidak menghasilkan akta nikah resmi. Perkawinan semacam ini dikenal pula sebagai perkawinan “di bawah tangan”.

              WartaTerkait

              Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

              Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

              Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

              Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

              Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH. Fathurrahman Kamal, Lc., M.S.I., menegaskan bahwa problem nikah siri yang kini melebar muncul setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menurutnya, undang-undang itu menegaskan dua hal penting: perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama, dan setiap perkawinan wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis dalam PP No. 9/1975 mengatur tatacara perkawinan, pencatatan, dan pembuatan akta perkawinan—penandatanganan akta oleh mempelai, saksi, dan Pegawai Pencatat—sehingga perkawinan tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum. KH. Fathurrahman menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak mengatur materi perkawinan (keabsahan rukun), tetapi mengatur formalitas pencatatan untuk ketertiban dan kepastian hukum.

              Kepentingan pencatatan nikah bukan semata administratif; menurut KH. Fathurrahman, pencatatan memberikan perlindungan nyata bagi pihak-pihak yang berperkara: kepastian nafkah istri, hubungan orang tua-anak, hak waris, pembuktian status dalam sengketa, serta mencegah pemalsuan identitas (misalnya pria yang berpura-pura lajang padahal telah beristri). Dalam perspektif fikih, pencatatan ini sejalan dengan prinsip maqashid dan kaidah bahwa perubahan aturan mengikuti perubahan zaman adalah dibolehkan untuk kemaslahatan umat. Ia mengutip dalil agama yang menganjurkan pengumuman pernikahan (walimah) dan menegaskan bahwa akad nikah adalah perjanjian kuat (mithaqan ghaliizha) sehingga lebih pantas dicatatkan, sebagaimana anjuran penulisan dalam muamalah pada surat al-Baqarah ayat 282.

              Lebih jauh, KH. Fathurrahman melihat fenomena jasa nikah siri dan penyebarannya sebagai bentuk “komoditifikasi agama” di era digital: agama dieksploitasi untuk kepentingan bisnis dan politik, menjadi komoditas yang diperdagangkan, sementara otoritas lembaga agama melemah dan masyarakat terdorong pada praktik religius yang parsial dan permisif. Revolusi informasi dan kultur konsumerisme telah mendorong munculnya praktik keagamaan “freelance” yang mengabaikan kedalaman pemahaman dan akuntabilitas sosial. Dampaknya, kata KH. Fathurrahman, bukan hanya moral individual yang terganggu, tetapi juga kerentanan bagi perempuan dan anak yang menikah dalam kondisi tak tercatat—mereka kehilangan perlindungan hukum memadai dan terpapar berbagai mudarat ketika terjadi perselisihan.

              Menjawab pertanyaan praktik dan penanggulangannya, KH. Fathurrahman mengajukan sejumlah rekomendasi yang bersifat preventif dan struktural. Di tingkat lembaga keagamaan, ia mengimbau agar institusi-institusi agama hadir nyata—termasuk di ruang digital—lebih mudah dijangkau, tidak bersikap elitis, memberikan edukasi pra-nikah, dan menegakkan keteladanan. Pemerintah diminta menegakkan kewajiban pencatatan perkawinan dengan sanksi administratif bagi yang abai, menindak biro jasa nikah siri, menyederhanakan birokrasi pencatatan, bahkan mempertimbangkan pemberian wewenang tersertifikasi bagi organisasi keagamaan untuk membantu pencatatan. Upaya lain yang diusulkan termasuk menggratiskan biaya pencatatan dan masifikasi edukasi tentang mudarat nikah siri.

              Pesan KH. Fathurrahman kepada masyarakat umum, khususnya perempuan, tegas: pahami konsekuensi legal dan sosial dari nikah siri karena ketidakadaan akta nikah menempatkan mereka dalam posisi rentan; pernikahan bukan sekadar persoalan dua individu tetapi perjanjian sosial yang mempengaruhi moralitas dan kesejahteraan anak. Ia mengingatkan agar beragama secara autentik, tidak permisif, dan meneguhkan maqashid syari’ah: “Menjauhi perbuatan makruh lebih memberikan jaminan keterjagaan diri dan keluarga dari maksiat; kekuatan dan ketahanan rumah tangga dalam suasana ketaatan…”, demikian ujarnya.

              Kasus I, M, dan N yang kini viral menunjukkan betapa nikah siri dapat berujung pada konflik berkepanjangan, potensi eksploitasi, dan kerugian sosial yang luas—dari reputasi hingga dampak ekonomi bagi jaringan bisnis dan komunitas. Pernyataan penyesalan I, klaim bukti akad, sengketa talak, serta peredaran rekaman CCTV membuka celah bagi penegakan hukum dan peran aktif lembaga agama untuk mencegah pengulangan. Mengakhiri polemik itu, KH. Fathurrahman menegaskan tanggung jawab kolektif: negara harus menegakkan aturan pencatatan, lembaga agama harus menebarkan edukasi dan teladan, dan masyarakat harus berhati-hati agar pernikahan—sebagai perjanjian paling kuat—tidak berubah menjadi komoditas yang merugikan kaum tertindas. (tabligh)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Polisi , Kampus, Komunikasi dan Tantangan Dunia Siber

              Next Post

              Teguh dalam Prinsip, Lembut dalam Sikap Jadi Kunci Muslim di Barat

              admin

              admin

              InfoLain

              Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026,  Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah
              BeritaMu

              Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

              01/10/2026
              Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi
              BeritaMu

              Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

              01/10/2026
              BeritaMu

              Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

              01/10/2026
              Next Post

              Teguh dalam Prinsip, Lembut dalam Sikap Jadi Kunci Muslim di Barat

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026,  Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

                Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

                01/10/2026
                Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

                Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

                01/10/2026

                Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

                01/10/2026
                Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

                Petugas Amil LazisMu Apresiasi Pelaksanaan Akademi Jurnalistik Filantropi

                01/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,649)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,268)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026,  Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

                Wagub Sumut Hadiri Masta Kolosal UMSU 2026, Rektor Bikin Kejutan Bagi-bagi Hadiah

                01/10/2026
                Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

                Persiapkan Muktamar ke-49 Muhammadiyah & Aisyiyah, Panitia Daerah Gelar Konsolidasi

                01/10/2026

                Kunjungi Stand PTMA, Fadli Zon Bangga Hasil Penerbitan UMSU Press

                01/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In