Wakaf Pohon Lindung: Membuka Jalan Menuju Peradaban Hijau
Perubahan iklim, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan degradasi lingkungan menuntut cara berpikir baru. Pelestarian alam tidak cukup diserahkan kepada kebijakan pemerintah atau gerakan lingkungan. Dibutuhkan partisipasi masyarakat, kekuatan nilai agama, serta instrumen hukum yang mampu mengubah kepedulian menjadi tindakan berkelanjutan.
Buku Wakaf Pohon Lindung: Teologi, Hukum, dan Peradaban Hijau karya Kusnan, Muhammad Arifin, dan Farid Wajdi hadir membawa gagasan tersebut ke ruang diskusi.
Diterbitkan Pustaka Kita, Yogyakarta pada 2026, buku setebal xiv + 316 halaman ini menawarkan perspektif progresif: pohon lindung dapat ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem wakaf yang memberi manfaat ekologis lintas generasi. Gagasan ini memperluas cara pandang terhadap wakaf. Wakaf tidak hanya berkutat pada tanah, bangunan, fasilitas ibadah, atau aset ekonomi, tetapi dapat diarahkan untuk menjaga kehidupan dan keberlanjutan lingkungan. ISBN 978-634-96620-5-5 turut menandai karya ini sebagai referensi yang dapat memperkaya perbincangan mengenai wakaf dan masa depan ekologis.
Buku ini berangkat dari fondasi teologis Islam tentang manusia sebagai khalifah di bumi. Menjaga alam tidak ditempatkan sebagai agenda tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Melalui konsep tahbis al-asl wa tasbil al-manfa‘ah, buku ini menghubungkan keberlangsungan pokok harta dengan manfaat yang terus mengalir. Pohon yang dipelihara bukan sekadar benda yang dibiarkan tumbuh, melainkan aset ekologis yang dapat menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, memperbaiki kualitas lingkungan, dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Dari sisi hukum, buku ini mengajak pembaca melihat kembali ruang yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 16 menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca tanaman sebagai objek wakaf. Pendekatan ini membuka ruang pembaruan hukum wakaf agar lebih responsif terhadap tantangan ekologis kontemporer. Wakaf pohon lindung mempertemukan kepastian hukum dengan kebutuhan konservasi, sekaligus mendorong tafsir hukum yang mampu menjawab perubahan zaman.
Kekuatan buku ini terletak pada pertemuan tiga perspektif: teologi, hukum, dan pembangunan berkelanjutan. Teologi memberikan orientasi etis, hukum memberikan kepastian dan mekanisme perlindungan, sedangkan perspektif ekologis memberikan arah manfaat jangka panjang. Dari sinergi tersebut muncul gagasan eco-waqf sebagai model wakaf yang tidak berhenti pada nilai ibadah, tetapi bergerak menuju aksi konservasi.
Buku ini juga tidak menutup mata terhadap persoalan implementasi. Transformasi wakaf membutuhkan keberanian keluar dari pola pengelolaan aset yang sempit. Wakaf pohon lindung membutuhkan nazir yang kompeten, tata kelola transparan, harmonisasi regulasi, kepastian status aset, serta dukungan kebijakan adaptif. Tanpa kelembagaan kuat, gagasan hijau mudah berhenti sebagai slogan.
Di tengah kebutuhan memperkuat ekonomi hijau, buku ini menawarkan perspektif yang menyatukan ibadah, tanggung jawab sosial, dan perlindungan ekologis. Pembaca diajak melihat wakaf sebagai instrumen peradaban, bukan sekadar pengelolaan aset. Setiap pohon yang diwakafkan dapat menjadi simbol komitmen menjaga kehidupan, sekaligus investasi moral untuk generasi yang belum lahir secara nyata.
Karena itu, buku ini relevan bagi akademisi, mahasiswa hukum dan syariah, praktisi wakaf, nazir, pemerhati lingkungan, pengambil kebijakan, aktivis sosial, serta siapa saja yang ingin memahami hubungan antara agama, hukum, dan keberlanjutan ekologis.
Wakaf Pohon Lindung bukan sekadar menawarkan cara baru memandang wakaf. Buku ini mengajak pembaca membayangkan warisan yang berbeda: bukan hanya aset yang diwariskan, tetapi juga pohon yang tetap hidup, udara yang lebih bersih, ekosistem yang terjaga, dan manfaat yang terus mengalir lintas generasi. Wakaf pohon lindung adalah gagasan tentang amal yang tumbuh bersama alam. (***)



