Demo dan Tuntutan Keadilan Sosial
Dr. Junaidi, M.Si – Dosen UIN Sumatera Utara Medan
Bulan Agustus selalu memiliki makna ganda bagi bangsa Indonesia. Di satu sisi, ia adalah bulan perayaan kemerdekaan; namun di sisi lain, dalam beberapa tahun terakhir ia justru menjadi bulan di mana suara-suara ketidakpuasan rakyat pecah ke jalanan. Jika kita perhatikan di Agustus 2026 ini, gelombang unjuk rasa muncul di berbagai kota, dari Jakarta hingga Papua, dengan tuntutan yang beragam namun bermuara pada satu benang merah: keadilan sosial yang dirasa belum terwujud.
Aksi mahasiswa bertajuk “Merebut Kemerdekaan” yang digelar menjelang dan sesudah peringatan HUT ke-81 RI membawa delapan tuntutan utama—mulai dari penghentian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penurunan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak, hingga desakan reforma agraria sejati.
Fenomena ini menarik untuk dikaji bukan hanya dari sudut pandang politik semata, tetapi juga dari perspektif dakwah. Sebab pada hakikatnya, gerakan sosial yang menuntut keadilan adalah manifestasi dari nilai-nilai universal yang juga menjadi inti ajaran Islam: keadilan (al-‘adl), amanah, dan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya. Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk membaca fenomena demonstrasi Agustus 2026 melalui dua lensa sekaligus yaitu dakwah dan politik, dengan harapan menghasilkan pemahaman yang lebih utuh, bukan sekadar reaksi emosional terhadap gejolak di jalanan.
Potret Tuntutan: KKN, Harga Kebutuhan Pokok, dan Reforma Agraria
Tiga isu utama yang paling menonjol dalam gelombang demonstrasi kali ini layak dibedah satu per satu. Pertama, KKN. Tuntutan untuk menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme bukanlah isu baru. Ia adalah warisan tuntutan reformasi 1998 yang hingga hari ini belum tuntas. Munculnya kembali kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, disertai desakan publik agar proses peradilan berjalan tanpa intervensi, menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum masih rapuh.
Kedua, harga kebutuhan pokok dan BBM. Tuntutan ini paling dekat dengan denyut nadi kehidupan rakyat kecil. Kenaikan harga sembako dan energi secara langsung memukul daya beli masyarakat menengah ke bawah, kelompok yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi makro namun paling minim akses terhadap kebijakan yang memengaruhi hidup mereka.
Ketiga, reforma agraria. Tuntutan ini menyentuh persoalan struktural yang lebih dalam, ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi besar dan petani kecil. Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan simbol dari perjuangan melawan ketimpangan struktural yang telah berlangsung puluhan tahun. Ketiga tuntutan ini jika dilihat secara jernih, sesungguhnya adalah tuntutan tentang satu hal: keadilan yang belum merata dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perspektif Dakwah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Hak Menasihati Penguasa
Terdapat konsep fundamental yang relevan dengan fenomena ini, yaitu amar ma’ruf nahi munkar (perintah untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Konsep ini tidak terbatas pada ranah individual, tetapi juga mencakup ranah sosial-politik. Ulama klasik seperti al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa mengoreksi kebijakan penguasa yang menyimpang adalah bagian dari kewajiban kolektif umat (fardhu kifayah), selama dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar (mafsadah).
Konsep hisbah—lembaga pengawasan sosial dalam sejarah pemerintahan Islam—juga relevan di sini. Hisbah pada masa klasik berfungsi mengawasi praktik curang di pasar, termasuk penimbunan dan permainan harga yang merugikan rakyat. Tuntutan mahasiswa terkait harga kebutuhan pokok, jika dibaca dengan kacamata ini, sesungguhnya adalah bentuk hisbah modern—upaya masyarakat sipil mengambil alih fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan negara namun dianggap lemah.
Di samping konsep di atas, ada konsep ulil amri dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 59) mengajarkan ketaatan kepada pemimpin, namun ketaatan ini bersyarat—selama pemimpin tidak memerintahkan kepada kemaksiatan atau kezaliman. Kaidah fikih menyebutkan, la tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq (tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta).
Prinsip ini memberi ruang teologis bagi umat untuk mengkritisi kebijakan yang dianggap menyimpang dari keadilan, tanpa harus jatuh pada sikap anarkis atau memberontak secara serampangan. Namun demikian, dakwah juga mengajarkan adab dalam menyampaikan kritik. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar (kalimatul haq) di hadapan penguasa yang zalim—bukan dengan kekerasan, melainkan dengan keberanian moral yang tetap menjaga adab dan menghindari kerusakan. Di sinilah letak keseimbangan yang harus dijaga oleh gerakan sosial: menyuarakan kebenaran tanpa terjebak pada destruksi yang justru merugikan kepentingan bersama (maslahah ‘ammah).
Isu KKN yang selalu dijadikan fokus olwh demonstrasi memiliki fondasi kuat dalam ajaran Islam melalui konsep amanah. Rasulullah SAW menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Sedangkan praktik Korupsi dapat dikategorikan sebagai ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik), sebuah dosa besar yang secara tegas diperingatkan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 161. Tuntutan mahasiswa untuk memberantas KKN, dengan demikian sudah sejalan sepenuhnya dengan semangat purifikasi moral yang menjadi inti dakwah itu sendiri.
Sementara reforma agraria dapat dikaitkan dengan konsep kepemilikan dalam Islam yang menekankan fungsi sosial harta (al-milkiyyah al-ijtima’iyyah). Islam mengakui hak milik pribadi, tetapi menolak akumulasi kekayaan yang timpang dan mengabaikan hak-hak kolektif masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam konsep zakat, larangan riba, dan prinsip keseimbangan ekonomi (tawazun).
Perspektif Politik: Teori Keadilan dan Legitimasi Kekuasaan
Berbgai fenomena yang penulis sajikan di atas dapat dibaca melalui beberapa kerangka analisis. Pertama, teori keadilan John Rawls. Rawls dalam A Theory of Justice mengajukan prinsip bahwa ketimpangan sosial-ekonomi hanya dapat dibenarkan jika ia memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung (the difference principle). Tuntutan reforma agraria dan penurunan harga kebutuhan pokok pada dasarnya adalah tuntutan agar kebijakan negara berpihak kepada kelompok rentan, bukan justru memperlebar jurang ketimpangan antara elite ekonomi-politik dan rakyat kebanyakan.
Kedua, teori legitimasi kekuasaan Max Weber. Weber membagi legitimasi kekuasaan menjadi tiga jenis: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Ketika kebijakan publik dianggap tidak lagi mencerminkan kepentingan rakyat, misalnya dalam kasus tata kelola program bantuan sosial yang bermasalah atau penegakan hukum yang dianggap tebang pilih—legitimasi legal-rasional pemerintah mulai tergerus. Demonstrasi akhirnya menjadi manifestasi dari krisis legitimasi yang jika dibiarkan dapat mengikis kepercayaan publik secara lebih luas.
Ketiga, teori elite dan oligarki. Sejumlah akademisi ilmu politik Indonesia kerap menyoroti bagaimana kebijakan agraria dan ekonomi seringkali lebih menguntungkan segelintir elite pemilik modal ketimbang masyarakat luas. Tuntutan reforma agraria sejati dapat dibaca sebagai perlawanan terhadap konsolidasi kekuasaan ekonomi-politik yang cenderung oligarkis, di mana akses terhadap sumber daya agraria terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Keempat, teori gerakan sosial (social movement theory). Merujuk pada kerangka resource mobilization dan political opportunity structure, gerakan mahasiswa yang terorganisasi rapi (lengkap dengan rumusan tuntutan tertulis, koordinasi lintas kampus, dan pemanfaatan media sosial) menunjukkan tingkat kematangan gerakan sipil yang semakin terstruktur. Ini berbeda dari gerakan spontan semata; ia mencerminkan akumulasi kekecewaan yang telah lama dipendam dan menemukan momentum untuk disalurkan secara kolektif.
Titik Temu Dakwah dan Politik
Dakwah dan politik tidak berdiri di kutub yang berlawanan, melainkan saling melengkapi. Dakwah memberikan fondasi moral-spiritual mengapa keadilan harus ditegakkan, sementara teori politik memberikan kerangka analisis bagaimana ketidakadilan itu terjadi secara struktural dan bagaimana ia dapat dikoreksi melalui mekanisme kekuasaan. Peran dai/Muballigh dan tokoh agama menjadi krusial. Dakwah tidak boleh berhenti pada ranah ritual semata, tetapi harus turut hadir menyuarakan keadilan sosial sebagaimana dicontohkan para nabi—termasuk Nabi Musa yang diutus untuk melawan kezaliman Fir’aun, atau Nabi Syu’aib yang mengingatkan kaumnya agar tidak curang dalam timbangan dan perniagaan. Dakwah yang otentik seharusnya hadir di tengah kegelisahan rakyat, bukan sekadar menjadi penenang yang mengabaikan akar persoalan struktural.
Gerakan politik dan sosial juga memerlukan bimbingan moral agar tidak kehilangan arah—agar tuntutan keadilan tidak berubah menjadi anarkisme yang justru menzalimi pihak lain, dan agar semangat perjuangan tetap berpijak pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang menjaga keseimbangan antara kritik dan keadaban.
Penutup: Menuju Sintesis Keadilan yang Holistik
Gelombang demonstrasi Agustus 2026 dengan tuntutan pemberantasan KKN, penurunan harga kebutuhan pokok, dan reforma agraria bukanlah hanya sekadar riak politik musiman. Ia adalah cerminan dari kegelisahan struktural yang telah lama mengendap dalam masyarakat. Dakwah melihat bahwa fenomena ini adalah panggilan untuk menghidupkan kembali fungsi hisbah dan amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks kekinian—mengawasi kekuasaan, menyuarakan kebenaran, dan menuntut amanah dijalankan sebagaimana mestinya. Sedangkan politik melihat bahwa ia adalah indikator krisis legitimasi yang menuntut pembenahan struktural, bukan sekadar respons simbolis atau tindakan represif.
Keadilan sosial bukanlah konsep yang eksklusif milik satu disiplin ilmu. Ia adalah titik temu antara nilai-nilai spiritual dan kerangka struktural kenegaraan. Jika dakwah dan politik dapat berjalan beriringan—yang satu menjaga ruh moralitas, yang lain merancang mekanisme keadilan yang konkret—maka tuntutan-tuntutan yang disuarakan di jalanan hari ini bukan tidak mungkin akan menjadi fondasi bagi perbaikan tata kelola bangsa di masa mendatang. Sebaliknya, jika kedua ranah ini terus berjalan sendiri-sendiri, gelombang demonstrasi serupa akan terus berulang setiap tahun, menjadi ritual kekecewaan yang tak kunjung menemukan penyelesaian yang sejati.
Catatan : Artikel Tema Dakwah dan Politik yang ditulis Dr. Junaidi MSi, terbit setiap hari Rabu ( redaksi)



