Menyoal Eufemisme: Maksiat Berbalut Kesantunan
INFOMU.CO | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah LGBT menjadi LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah LGBT selama ini merupakan bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna dan dianggap tidak mencerminkan pandangan MUI terhadap perilaku yang mereka anggap sebagai penyimpangan moral.
Menurut Niam, perubahan istilah tersebut bertujuan membangun kesadaran publik serta menjadi bagian dari fungsi fatwa sebagai instrumen pembentukan opini sosial. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang dianggap terlalu halus berpotensi membuat perilaku tersebut dipandang sebagai sesuatu yang wajar di tengah masyarakat.
Saya sependapat dengan Yai Niam (MUI). Sebab Eufemisme cenderung membuat masyarakat makin permisif terhadap perilaku menyimpang (dosa).
Coba perhatikan lagi istilah lain. Kata *”lonte”* berubah menjadi *”Pekerja Sex Komersial”*. Mereduksi istilah “lonte” menjadi “pekerja” menempatkan kata ini dalam _etalase_ istilah yang sama dengan jenis pekerjaan lain (yang halal).
Contoh lain kata *”maling”* yang secara konstruksi hukum menggunakan istilah korupsi. Label “seorang maling” memiliki impresi yang berbeda dengan istilah “seorang koruptor”. Coba rasakan percakapan ini !
_”Jangan nikahkan anak anda dengan keturunan maling”_
Impresinya tentu berbeda jika kata diganti dengan kata koruptor.
Kosa kata kosa kata ini alhasil tersimpan dalam pikiran bawah sadar masyarakat yang membentuk cara dan sikap kita dalam merespon kemungkaran. Masyarakat akhirnya cenderung menjadi permisif terhadap kemungkaran demi menjaga _kesantunan moralitas publik_. Ini yang saya namakan “maksiat berbalut kesantunan”. Padahal dengarkanlah seperti sabda nabi :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
”Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia menggubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya (ucapannya). Jika dia tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(_Ahsanul Fuad Saragih, M.A/ MUI))






