LAPK: PLN Wajib Memberikan Kompensasi atas Blackout Sumatera
INFOMU.CO | Medan – Pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026 dan berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Gangguan tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap usaha kecil, sektor perdagangan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.
Padian Adi S. Siregar, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyampaika keprihatinannya atas peristiwa blackoutnya transmisi PLN di beberapa kawasan di Pulau Sumatera. LAPK meminta pihak PLN memberikan perhatian serius pasca kejadian itu.
PLN sebagai penyelenggara layanan publik strategis, kata Padian, wajib bertanggung jawab atas dampak blackout yang terjadi. Dalam pelayanan publik, risiko bisnis tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai pelanggan. Karena itu, pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Kerugian yang dialami pelanggan bukan hanya kerugian material langsung akibat padamnya listrik dan kerusakan perangkat elektronik, tetapi juga kerugian tambahan yang muncul selama pemadaman berlangsung. Banyak masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga kebutuhan lain untuk mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka selama listrik padam lebih dari satu hari.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa gangguan pada jaringan distribusi dapat berdampak begitu luas, padahal terdapat pembangkit listrik di Aceh maupun Sumatera Utara. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa sistem manajemen risiko dan teknologi pengamanan jaringan distribusi yang dimiliki PLN belum berjalan optimal dalam mengisolasi gangguan agar tidak berkembang menjadi blackout berskala besar.
Karena itu, kata Padian, selain wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, PLN juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, dan tata kelola manajemen perusahaan, termasuk evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan. Ke depan, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam pelayanan publik yang sangat vital ini. (***)





