Perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha hampir selalu menjadi perbincangan yang berulang setiap tahun. Namun, hal yang lebih penting dari sekadar perbedaan itu sendiri adalah bagaimana umat memahaminya secara jernih, dewasa, dan proporsional.
Salah satu tuduhan yang kerap muncul adalah anggapan bahwa Muhammadiyah tidak taat kepada ulil amri karena tidak selalu mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Tuduhan semacam ini perlu diluruskan secara ilmiah dan komprehensif, sebab persoalannya tidak sesederhana memilih antara taat atau tidak taat.
Yang perlu ditegaskan sejak awal adalah bahwa mengikuti keputusan pemerintah itu sah, dan mengikuti Muhammadiyah juga sah. Keduanya berada dalam koridor ijtihad yang diakui dalam Islam.
Makna Ulil Amri Tidak Tunggal
Ayat yang sering menjadi rujukan dalam persoalan ini adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
Dalam penjelasan para ulama tafsir klasik, ulil amri tidak hanya dimaknai sebagai penguasa atau pemerintah. Istilah ini mencakup dua otoritas utama, yaitu umara sebagai pemimpin pemerintahan dan ulama sebagai pemimpin keilmuan.
Artinya, ketaatan dalam Islam tidak berdiri pada satu poros tunggal. Dalam urusan pemerintahan, umat memang taat kepada pemerintah. Tetapi dalam persoalan agama dan ijtihad keilmuan, umat juga memiliki ruang untuk mengikuti otoritas ulama.
Karena itu, memahami ulil amri hanya sebagai pemerintah adalah penyederhanaan yang kurang tepat.
Penetapan Awal Bulan Hijriyah adalah Wilayah Ijtihad
Penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan bagian dari wilayah ijtihad keilmuan syariat. Ini bukan semata-mata urusan administratif negara, melainkan persoalan metodologi dalam memahami dalil, ilmu falak, dan sistem penanggalan Islam.
Dalam praktik kehidupan, urusan negara dikelola pemerintah, urusan teknis diserahkan kepada para ahli, dan urusan agama dirujukkan kepada ulama. Maka dalam konteks penentuan awal bulan Hijriyah, sangat wajar apabila ada perbedaan ijtihad yang lahir dari perbedaan pendekatan ilmiah.
Muhammadiyah sebagai Otoritas Keilmuan
Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid yang menjalankan fungsi ijtihad kolektif secara terstruktur. Keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak lahir secara serampangan, tetapi melalui kajian dalil, metodologi ushul fikih, serta pendekatan astronomi yang sistematis.
Karena itu, mengikuti Muhammadiyah dalam penetapan kalender Hijriyah dapat dipahami sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri dalam bidang keilmuan. Ini bukan tindakan membangkang kepada negara, melainkan pilihan mengikuti ijtihad ilmiah yang diyakini.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Agama juga melibatkan ulama dan ahli dalam sidang isbat. Bedanya, keputusan pemerintah merupakan ijtihad institusional negara yang tidak hanya mempertimbangkan aspek dalil dan ilmu, tetapi juga unsur sosial, politik, serta pertimbangan persatuan nasional.
Sementara itu, Muhammadiyah mengambil posisi sebagai lembaga keilmuan yang lebih fokus pada konsistensi metodologi dan dalil. Dari sini terlihat bahwa perbedaan bukan terjadi antara pihak yang taat dan pihak yang tidak taat, melainkan antara dua bentuk ijtihad yang berbeda kerangka.
Batas Ketaatan dalam Perkara Ijtihadiyah
Islam mengajarkan ketaatan, tetapi juga memberi ruang bagi perbedaan dalam perkara ijtihadiyah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Dalam perkara yang bersifat ijtihad, selama masing-masing berpijak pada dalil dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perbedaan tidak otomatis berarti penyimpangan.
Karena itu, tidak tepat menjadikan perbedaan metode penetapan awal bulan sebagai ukuran tunggal loyalitas keagamaan atau ketaatan terhadap ulil amri.
Dasar Kuat Penggunaan Hisab
Muhammadiyah menggunakan hisab bukan sekadar karena alasan praktis atau modernitas, tetapi karena memandang hisab memiliki landasan syar’i dan ilmiah yang kuat.
Al-Qur’an menyebutkan bahwa Allah menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (hisab), sebagaimana termaktub dalam Surah Yunus ayat 5. Ayat ini menunjukkan bahwa perhitungan merupakan bagian dari tujuan syariat dalam pengaturan waktu.
Dalam Surah Ar-Rahman ayat 5 juga disebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan. Ini menunjukkan bahwa sistem kosmik berjalan secara teratur, terukur, dan matematis. Dengan demikian, hisab pada hakikatnya adalah upaya membaca sunnatullah secara ilmiah.
Penggunaan hisab juga telah diterima luas dalam praktik ibadah lain. Jadwal shalat ditentukan dengan perhitungan astronomi. Arah kiblat ditentukan dengan perhitungan. Waktu gerhana pun dipastikan melalui hisab. Maka akan menjadi tidak konsisten jika hisab diterima dalam banyak aspek ibadah, tetapi ditolak hanya dalam penentuan awal bulan.
Memahami Hadis Rukyat secara Kontekstual
Hadis Nabi ﷺ yang berbunyi, “Berpuasalah karena melihat hilal,” sering dijadikan dasar utama rukyat. Namun, hadis ini dapat dipahami sebagai metode praktis yang sesuai dengan konteks masyarakat pada zamannya, bukan sebagai penutupan total terhadap metode lain yang lebih akurat.
Pada masa Nabi, rukyat adalah cara yang paling mudah, tersedia, dan dapat dipraktikkan oleh masyarakat umum. Dalam konteks ilmu pengetahuan modern, hisab hadir sebagai instrumen yang mampu memberikan kepastian lebih tinggi dalam membaca peredaran benda langit.
Dengan demikian, penggunaan hisab tidak harus diposisikan sebagai penolakan terhadap hadis rukyat, melainkan sebagai pengembangan cara memahami dan menerapkan tujuan syariat dalam konteks zaman yang terus berubah.
Wujudul Hilal sebagai Prinsip Eksistensi
Muhammadiyah menetapkan awal bulan berdasarkan kriteria wujudul hilal. Prinsip dasarnya sederhana: jika hilal sudah berada di atas ufuk setelah ijtimak, maka bulan baru telah dimulai.
Pendekatan ini berpijak pada prinsip eksistensi, bukan visibilitas. Artinya, sesuatu yang sudah ada tidak semestinya dianggap belum ada hanya karena belum dapat dilihat dengan mata telanjang.
Di titik ini, Muhammadiyah menegaskan bahwa keberadaan hilal secara astronomis lebih mendasar daripada persoalan apakah ia sudah mungkin terlihat atau belum.
Catatan Kritis terhadap Kriteria MABIMS
Kriteria MABIMS yang digunakan dalam banyak keputusan regional menetapkan batas tertentu, seperti ketinggian hilal dan elongasi, untuk menentukan kemungkinan terlihatnya hilal. Kriteria ini merupakan hasil ijtihad dan kesepakatan teknis, bukan nash yang bersifat absolut.
Karena itu, ada beberapa catatan kritis yang sering diajukan terhadap kriteria ini.
Pertama, angka-angka seperti 3 derajat, 5 derajat, atau elongasi tertentu tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dengan demikian, ia harus dipahami sebagai hasil ijtihad, bukan kebenaran final yang tidak dapat dikritisi.
Kedua, dari sisi epistemologi, konsep imkanur rukyat berbicara tentang kemungkinan, bukan kepastian. Sesuatu yang mungkin terlihat belum tentu benar-benar terlihat. Dalam kerangka ilmu pengetahuan, ini membuatnya berada pada level dugaan atau probabilitas.
Ketiga, dari sisi ontologi, jika hilal secara astronomis sudah berada di atas ufuk, maka hilal itu secara nyata sudah ada. Menunda masuknya bulan baru hanya karena belum memenuhi ambang tertentu menimbulkan persoalan logika ilmiah.
Keempat, jika yang dicari adalah kepastian, maka hisab yang bersifat terukur dan presisi tentu memiliki keunggulan dibanding pendekatan yang masih bergantung pada kemungkinan visibilitas.
Kalender Hijriyah Global dan Visi Persatuan Umat
Muhammadiyah juga mendorong gagasan Kalender Hijriyah Global. Ini bukan semata proyek teknis, tetapi bagian dari visi besar persatuan umat Islam di era modern.
Islam adalah agama universal. Karena itu, sistem waktu ibadah idealnya juga memiliki orientasi universal, bukan semata lokal atau nasional. Al-Qur’an menyebut hilal sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia, bukan hanya bagi satu komunitas atau satu negara.
Dalam dunia yang semakin terkoneksi, kebutuhan akan kalender Islam yang pasti, terstandar, dan berlaku luas menjadi semakin penting. Kalender global diharapkan mampu mengurangi polemik tahunan sekaligus memperkuat kesatuan umat dalam aspek waktu ibadah.
Mengikuti Pemerintah Sah, Mengikuti Muhammadiyah Juga Sah
Poin ini penting untuk ditegaskan secara jujur dan berimbang. Mengikuti pemerintah adalah sah karena keputusan pemerintah lahir dari ijtihad institusional yang bertujuan menjaga ketertiban dan persatuan masyarakat.
Di sisi lain, mengikuti Muhammadiyah juga sah karena didasarkan pada ijtihad ulama, metodologi ilmiah, dan argumentasi dalil yang matang.
Karena itu, kedua pilihan ini tidak semestinya dipertentangkan secara kasar seolah-olah yang satu pasti benar dan yang lain pasti salah. Keduanya berada dalam ruang ijtihad yang diakui.
Meluruskan Tuduhan Tidak Taat kepada Ulil Amri
Tuduhan bahwa warga Muhammadiyah tidak taat kepada ulil amri karena mengikuti keputusan organisasinya adalah tuduhan yang tidak tepat. Tuduhan ini lahir dari pemahaman yang terlalu sempit terhadap makna ulil amri, seolah-olah ia hanya berarti pemerintah dan menutup peran ulama sebagai pemegang otoritas keilmuan.
Padahal, mengikuti hasil ijtihad Muhammadiyah bukan bentuk pembangkangan terhadap negara. Itu adalah pilihan mengikuti otoritas keilmuan dalam masalah agama yang memang bersifat ijtihadiyah.
Dengan kata lain, yang terjadi bukan konflik loyalitas, melainkan perbedaan metodologi.
Penutup: Ketaatan, Ilmu, dan Kedewasaan Umat
Muhammadiyah tidak menolak pemerintah, tidak melawan negara, dan tidak keluar dari bingkai ketaatan. Muhammadiyah hanya menjalankan ijtihad ilmiah berdasarkan dalil, metodologi, dan keyakinan keilmuan yang dipegangnya.
Karena itu, mengikuti Muhammadiyah dalam persoalan kalender Hijriyah dapat dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada ulama, yang juga termasuk dalam cakupan ulil amri.
Akhirnya, umat perlu dididik untuk melihat perbedaan ini secara lebih dewasa. Mengikuti pemerintah adalah sah. Mengikuti Muhammadiyah juga sah. Perbedaan yang ada bukan persoalan loyalitas, melainkan persoalan metodologi ijtihad.
Muhammadiyah berijtihad dengan ilmu, dan dalam ilmu itulah ketaatan menemukan maknanya yang paling hakiki.
Kontributor: Irfan Sholahuddin Gozali
Editor: Al-Afasy
The post Muhammadiyah, Ulil Amri, Hisab, dan Kalender Hijriyah Global: Pendekatan Ilmiah dalam Bingkai Ketaatan appeared first on Muhammadiyah Jateng.









