Tarawih Mengajarkan Ketenteraman, Bukan Ibadah yang Terburu-buru
INFOMU.CO | Jakarta – Salat Tarawih secara pendekatan fikih merupakan salah satu ibadah mahdhah, atau ibadah yang waktu dan tata cara pelaksanaannya sudah tertentu dan sudah baku.
Hal tersebut dinyatakan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam siaran “Jendela Ramadan: Salat Tarawih Part 2” yang disiarkan di kanal Youtube TvMu.
“Tarawih disebut Ibadah Mahdhah karena tidak dapat dilaksanakan diluar bulan suci Ramadan. Kedua, secara pelaksanaannya, Salat ini dilaksanakan setelah Salat Isya dan sebelum Salat Shubuh. Jadi tidak boleh dijalankan di luar itu,” ujar Mu’ti dalam siaran, Kamis (5/5).
Berasal Dari Kata Raha (رَاحَ) : Istirahat / Santai
Selanjutnya, jika beberapa orang menganggap pelaksanaan salat tarawih itu memakan waktu yang lama bahkan tak jarang ketika pelaksanaannya beberapa orang mengeluh “capek” karena jumlah rakaat nya yang cukup banyak. Justru jika dikaji secara pemaknaan kata “Tarawih”, kata tersebut berasal dari kata Raha (رَاحَ) yang artinya Istirahat / Santai.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut kemudian menjelaskan secara lebih mendalam tentang tiga alasan mengapa Salat Tarawih disebut salat yang rileks?
Yang pertama, jika dikaji dari konteks sejarah Rasulullah. Rasul menerima perintah Salat Tarawih yaitu ketika menjelang usia akhirnya yaitu disekitar umur 60 tahun. Bahkan sebagian ulama ada yang menyebut lebih dari 60 tahun.
“Beberapa riwayat menyebutkan, pelaksanaan Salat tarawih beliau itu rileks. Melaksanakan, kemudian istirahat, berhenti, kemudian nyambung lagi,” jelas Mu’ti.
Alasan kedua, Mu’ti menceritakan bahwa Rasul dalam kisahnya, menunaikan jamaah salat tarawih di masjid hanya satu kali saja. Sehingga di malam-malam berikutnya, sebagian sahabat menunggunya di masjid sekian lama karena Rasul tidak kunjung keluar dari rumah dan menuju masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih.
“Melihat mereka ada yang seperti itu, Rasul berkata “Sengaja aku tidak keluar rumah. Karena jika aku keluar rumah, maka kalian pasti akan menganggap jika Salat Tarawih itu ibadah Wajib.” Karena itu, maka hukumnya sunnah dan tidak harus di masjid,” ujarnya.
Terakhir, Mu’ti menjelaskan bahwa Salat Tarawih diartikan sebagai “rehat” karena waktu pelaksanaannya yang panjang. Seperti yang telah dijelaskan di awal, bahwa pelaksanaan Salat Tarawih dilakukan setelah Salat Isya hingga sebelut Salat Subuh. Jadi bisa dikategorikan pelaksanaan waktu salat tarawih itu luas.
“Jadi ada yang tarawih itu setelah isya, ada yang tarawih tengah malam di waktu-waktu tahajud. Maka dari itu, sebagian ulama menyebut tarawih itu ibadah qiyamul lail (Salat yang dilaksanakan tengah malam). Sehingga karena itu, waktunya sangat luas,” pungkas Mu’ti.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Salat Tarawih tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga mengandung nilai ketenangan, kelapangan waktu, dan kemudahan bagi umat Islam. Makna “istirahat” dalam Tarawih mengajarkan bahwa ibadah ini seharusnya dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan, tanpa tergesa-gesa, serta menyesuaikan kemampuan masing-masing. (muhammadiyah.or.id)









