• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

    HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

    UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

      HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

      UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

      Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

          HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

          UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

          Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

            HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

            UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

            Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Kabar PTMA

              Grok AI Disorot Komdigi dan Bareskrim, Akademisi Unismuh: Manipulasi Seksual AI Bisa Dipidana

              admin by admin
              10/01/2026
              in Kabar PTMA
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Pemerintah mengultimatum platform X dan fitur kecerdasan artifisial (AI) Grok setelah temuan penyalahgunaan teknologi untuk memanipulasi foto orang menjadi konten asusila tanpa persetujuan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses layanan bila pengamanan dan moderasi tidak segera diperbaiki.

              Komdigi menilai temuan awal menunjukkan belum ada pengaturan spesifik yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan Grok AI dalam pembuatan konten asusila berbasis foto orang nyata. Pemerintah menyebut sanksi dapat berjenjang, dari administratif sampai blokir bila platform tidak kooperatif.

              WartaTerkait

              Rektor UMP Raih Cahaya Puhua Award, Perkuat Komitmen Pendidikan Multikultural

              UMMAD Perkuat Kesiapan Kerja Mahasiswa, Prodi Kebidanan Jalankan Praktik Bersama IBI

              Mahasiswa ITESA Muhammadiyah Semarang Tembus Internship Berbayar di Perusahaan Garmen Global

              Belajar Bisnis Berbasis Data dari Alumni Industri Kreatif

              “Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander dikutip dari portal komdigi, Rabu (07/01/2026).

              Di sisi lain, Bareskrim Polri menegaskan praktik rekayasa gambar non-konsensual berbasis AI masuk kategori deepfake dan dapat diproses pidana jika terbukti terjadi manipulasi data elektronik tanpa izin pemiliknya.

              “Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya. Itu termasuk deepfake dalam menggunakan AI,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

              Bareskrim Polri menyatakan fenomena manipulasi foto menjadi konten vulgar dengan bantuan AI tengah diawasi. Penindakan dapat dilakukan sepanjang penyidik dapat membuktikan ada manipulasi data elektronik dan dilakukan tanpa persetujuan korban.

              Akademisi Unismuh Makassar: Kasus Grok AI Pelanggaran HAM

              Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Amalia Suhra, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak privasi, martabat, dan keamanan individu di ruang digital, serta menuntut kejelasan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat. Pandangan itu disampaikan dalam wawancara via WhatsApp, Kamis, 8 Januari 2026.

              Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Amalia Suhra.
              Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Amalia Suhra.

              Menurut Amalia, manipulasi gambar seksual non-konsensual melalui AI merupakan serangan terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa privasi tidak semata soal data pribadi, melainkan juga menyangkut kontrol atas citra diri dan kehormatan seseorang.

              “Kasus Grok AI ini adalah serangan terhadap hak asasi digital serta merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Khususnya, pada hak atas privasi, martabat, dan rasa aman secara digital,” ujarnya.

              Ia menjelaskan bahwa penggunaan AI untuk merekayasa konten seksual terhadap individu nyata telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Menurutnya, manipulasi gambar tanpa izin secara langsung mencederai martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi.

              “Privasi bukan hanya soal data, tapi juga kontrol atas citra diri. Manipulasi gambar tanpa izin adalah mencederai martabat manusia,” kata Dosen Fakultas Hukum Unismuh Makassar tersebut.

              Dari sisi hukum positif, ia menilai praktik tersebut dapat dijerat melalui berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ketentuan pidana juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

              Ia menerangkan bahwa Pasal 172 KUHP mendefinisikan pornografi secara luas, termasuk gambar, animasi, dan konten visual lain yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Sementara itu, Pasal 407 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara enam bulan hingga 10 tahun bagi pihak yang memproduksi atau menyebarluaskan konten pornografi.

              “Korban juga dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti kerugian. Baik materiil maupun immateriil,” ujarnya menjelaskan opsi hukum yang tersedia.

              Terkait pihak yang bertanggung jawab, ia menilai pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pengguna. Menurutnya, pengembang dan platform digital juga dapat dimintai tanggung jawab apabila terbukti lalai menyediakan sistem yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.

              Amalia memaparkan bahwa pengguna dapat dipidana sebagai aktor utama karena memiliki niat jahat. Sementara pengembang atau platform dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tidak melakukan pengamanan memadai. Pendekatan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan efek jera dan tanggung jawab kolektif.

              Namun demikian, penegakan hukum atas kejahatan berbasis AI menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal yurisdiksi lintas negara. Ia menjelaskan bahwa perbedaan lokasi server, pengembang, dan korban sering kali menghambat proses hukum dan penyidikan digital.

              Selain itu, posisi korban masih relatif lemah karena beban pembuktian berada pada pihak yang dirugikan. Ia menilai aparat penegak hukum menghadapi tantangan teknis dalam mengungkap kejahatan siber yang melibatkan anonimitas dan teknologi canggih.

              Dalam konteks tersebut, Dosen Fakultas Hukum Unismuh Makassar itu menekankan pentingnya literasi hukum dan digital bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa ruang digital tidak sepenuhnya aman dan jejak digital bersifat permanen.

              “Teknologi berkembang lebih cepat daripada hukum. Jangan menganggap ruang digital sebagai ruang privat sepenuhnya. Manipulasi AI adalah ancaman nyata, dan literasi hukum digital adalah perisai terbaik kita saat ini,” katanya.

              Ia berharap kasus Grok AI dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera merumuskan regulasi khusus tentang kecerdasan artifisial. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan inovasi teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi dan martabat manusia.

              The post Grok AI Disorot Komdigi dan Bareskrim, Akademisi Unismuh: Manipulasi Seksual AI Bisa Dipidana appeared first on Warta PTM.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              UMB Perkuat Internasionalisasi, Mahasiswa FPP Ikuti Student Exchange di Khon Kaen University Thailand

              Next Post

              Menkes RI Apresiasi Relawan Muhammadiyah, Berperan Strategis dalam Kebencanaan dan Pendidikan Dokter

              admin

              admin

              InfoLain

              Kabar PTMA

              Rektor UMP Raih Cahaya Puhua Award, Perkuat Komitmen Pendidikan Multikultural

              30/04/2026
              Kabar PTMA

              UMMAD Perkuat Kesiapan Kerja Mahasiswa, Prodi Kebidanan Jalankan Praktik Bersama IBI

              30/04/2026
              Kabar PTMA

              Mahasiswa ITESA Muhammadiyah Semarang Tembus Internship Berbayar di Perusahaan Garmen Global

              30/04/2026
              Next Post

              Menkes RI Apresiasi Relawan Muhammadiyah, Berperan Strategis dalam Kebencanaan dan Pendidikan Dokter

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026

                Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

                30/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,939)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,592)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In