• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

    Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

    Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

    Delegasi MTT PWM Sumatera Utara Ambil Peran Strategis di Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Surabaya

    Sabet Juara 3 Psychology UMBY Fair 2026, Mahasiswa Psikologi UMP Ciptakan Modul Bridge

    Keren! Mahasiswa Psikologi UMP Sabet Gelar Juara Desain Visual di Ajang Internasional MAIN Competition 2026

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

      Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

      Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

      Delegasi MTT PWM Sumatera Utara Ambil Peran Strategis di Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Surabaya

      Sabet Juara 3 Psychology UMBY Fair 2026, Mahasiswa Psikologi UMP Ciptakan Modul Bridge

      Keren! Mahasiswa Psikologi UMP Sabet Gelar Juara Desain Visual di Ajang Internasional MAIN Competition 2026

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

          Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

          Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

          Delegasi MTT PWM Sumatera Utara Ambil Peran Strategis di Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Surabaya

          Sabet Juara 3 Psychology UMBY Fair 2026, Mahasiswa Psikologi UMP Ciptakan Modul Bridge

          Keren! Mahasiswa Psikologi UMP Sabet Gelar Juara Desain Visual di Ajang Internasional MAIN Competition 2026

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

            Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

            Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

            Delegasi MTT PWM Sumatera Utara Ambil Peran Strategis di Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Surabaya

            Sabet Juara 3 Psychology UMBY Fair 2026, Mahasiswa Psikologi UMP Ciptakan Modul Bridge

            Keren! Mahasiswa Psikologi UMP Sabet Gelar Juara Desain Visual di Ajang Internasional MAIN Competition 2026

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kriteria, Otoritas, dan Wilayah Keberlakuan dalam Kalender Islam Global

              admin by admin
              29/10/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Kriteria, Otoritas, dan Wilayah Keberlakuan dalam Kalender Islam Global  

              Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

              WartaTerkait

              Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

              Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

              Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

              Delegasi MTT PWM Sumatera Utara Ambil Peran Strategis di Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Surabaya

               

              Dalam praktiknya ada sejumlah tipe (bentuk) kalender Islam yang berkembang di dunia hari ini, mulai dari kalender lokal, kalender regional, kalender zonal (dua, tiga, atau empat zona), dan kalender global-tunggal. Dalam perkembangannya terdapat pandangan populer yang berkembang yang menyatakan bahwa sebuah kalender apapun (artinya termasuk kalender global-tunggal) mengharuskan terpenuhinya tiga prasyarat yaitu adanya kriteria, adanya otoritas, dan adanya wilayah keberlakuan. Dalam konteks kalender Islam global-tunggal, pandangan ini tidak sepenuhnya benar, alasan dan penjelasannya sebagai berikut:

              Pertama, Kriteria. Kriteria atau parameter dalam kalender Islam dengan tipe (bentuk) apa saja merupakan kemestian, bahkan dalam kalender lokal sekalipun, sebab kriteria menjadi standar dan penentu masuknya awal bulan yang berikutnya diberlakukan ke seluruh dunia (global-tunggal) atau ke sejumlah zona (multi-zona). Tanpa kriteria kalender apa saja memang tidak akan terwujud. Berikutnya konsistensi penggunaan dan penerapan kriteria itu menjadi ukuran apakah sebuah kalender itu baik atau tidak.

              Adapun ambang batas kriteria dalam kalender Islam global dalam perkembangannya bersifat fleksibel sesuai hasil kajian dan kesepakatan para pengusungnya. Dalam putusan Turki 1398 H/1978 M dan 1437 H/2016 M misalnya disepakati kriterianya adalah 5-8 (ketinggian hilal 5 derajat dan sudut elongasi bulan-matahari 8 derajat), sementara dalam Rekomendasi Jakarta 1438 H/2017 M disepakati 3-6.4 (ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi bulan-matahari 6.4 derajat). Secara saintifik masing-masing kriteria ini memiliki kelebihan dan kekurangan, demikian lagi dalam implementasinya.

              Patut dicatat, kriteria dalam kalender Islam yang bersifat global mesti berbasis hisab, bukan rukyat. Sebab sebuah kalender, terlebih digunakan untuk seluruh dunia, mesti dikonstruk paling tidak dalam jangka waktu setahun, karena itu mesti berbasis hisab guna memberi kepastian. Kalender global yang masih mendasarkan dan mensyaratkan penyusunannya berdasarkan rukyat faktual maka dipastikan tidak akan menghasilkan sebuah kalender yang definitif oleh karena rukyat dilakukan setiap bulan, setiap tanggal 29 bulan kamariah, sementara kalender sebagai sistem penjadwalan waktu dunia baik untuk ibadah maupun muamalah mesti telah disusun sejak jauh hari. Artinya dalam konteks ini lebih menekankan pada kedefinitifan dan kepastiannya, bukan pada soal menggunakan rukyat atau hisab.

              Karena itu bagaimanapun dan betapapun sebuah kalender Islam global yang menempatkan rukyat sebagai sebuah keharusan dan keniscayaaan maka keberadaannya mesti diposisikan sekunder, bukan primer. Dinamika dan dialektika ulama (fukaha) tentang hisab-rukyat dalam khazanah fikih sangat intens, masing-masing dengan argumentasinya. Maka terlepas dari dinamika-dialektika itu, kebutuhan dunia dan umat Islam hari ini adalah adanya sebuah kalender pemersatu yang definitif, berlaku secara global sebagai kebutuhan dan identitas peradaban Islam.

              Kedua, Otoritas. Otoritas dalam kalender Islam yang bersifat global bukanlah suatu keharusan, tidak ada ketentuan syariat sama sekali (dalam pengertian mesti dan ‘harga mati’) yang mengharuskan adanya otoritas dalam perumusan sebuah kalender. Betapapun tidak dipungkiri jika otoritas itu ada dan dipatuhi maka akan sangat baik. Namun sekali lagi ia bukan menjadi kemestian yang tanpanya kalender Islam yang bersifat global batal diwujudkan, bahkan sekedar diusulkan. Dalam konteks kalender Islam global, substansinya adalah ada dan terwujudnya kalender itu sendiri, bukan pada soal apa dan siapa otoritasnya.

              Adapun alasan mengapa otoritas tidak perlu atau bukan suatu keharusan adalah karena ada sejumlah problem yang muncul manakala ia diharuskan, diantaranya siapa otoritas itu dalam konteks dunia internasional hari ini? Bagaimana regulasi dan mekanisme penerapan kalender oleh otoritas tersebut? Bagaimana jika otoritas itu hilang atau kehilangan legitimasinya? Bagaimana dan apa pula status kalender globalnya jika otoritas itu hilang? Serta sejumlah pertanyaan-pertanyaan lainnya. Karena itu dalam hal ini akan lebih kontekstual membangun dan merumuskan kalender global dengan konsep dan kriterianya yang kuat, kokoh, dan argumentatif, lalu mengkomunikasikan dan mendiseminasikannya ke dunia internasional, ketimbang berkutat membicarakan dan mempertahankan perlu tidaknya dan siapa otoritas itu. Adapun pandangan dan sikap penulis tentang otoritas dapat disimak di beberapa tulisan berikut:

              https://oif.umsu.ac.id/otoritas-kalender/, https://oif.umsu.ac.id/ulil-amri-dan-indoktrinasi-otoritas/, https://oif.umsu.ac.id/kalender-global-mabims-dan-khgt-respons-atas-periset-brin-thr-kemenag-ri-soal-otoritas-lagi/.

              Ketiga, Wilayah Keberlakuan. Dalam konteks kalender Islam yang global-tunggal, penekanan dan penegasan wilayah keberlakuan sejatinya tidak diperlukan oleh karena secara otomatis wilayah keberlakuan dalam kalender Islam global-tunggal adalah menyeluruh alias seluruh dunia tanpa terkecuali. Memestikan dan atau menjadikan prasayarat wilayah keberlakuan dalam konteks kalender Islam yang bersifat global-tunggal sejatinya adalah sesuatu yang tidak urgen alias dalam terminologi kebahasaan (Arab) disebut dengan “tahshil al-hashil” yaitu mengulang sesuatu dengan narasi berbeda namun substansinya pada dasarnya sama (tikrar asy-syai’ al-wahid bi lafzh mukhtalif). Membatasi dan menyekat wilayah tertentu maka secara otomatis menjadikan konsep dan konteks kalender yang diusulkan tidak global-tunggal, namun zonal. Karena itu narasi dan prasayarat wilayah keberlakuan dalam kalender Islam yang bersifat global-tunggal sesungguhnya tidaklah ada dan tidak diperlukan.

              Namun berbeda halnya jika dalam konteks kalender zonal (baik dwi-zonal, tri-zonal, atau multi-zonal) maka secara otomatis wilayah dan batas keberlakuan diperlukan dan diharuskan. Artinya, tanpa adanya statemen atau narasi “prasyarat” sekalipun dalam konteks kalender zonal memang meniscayakan adanya wilayah dan atau batas keberlakuan. Kalender yang diberlakukan dalam skop empat negara MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) misalnya, maka batas wilayahnya secara otomatis adalah teritorial empat negara itu. Kalender Mohammad Ilyas misalnya, yang membagi dunai menjadi sejumlah zona maka secara otomatis membagi dan membatasi wilayah keberlakuannya pada sejumlah zona pula. Demikian lagi usulan kalender Qasum-‘Audah (Nidlal Qassum dan Muhammad Syaukat ‘Audah) yang juga membagi dunia dalam beberapa zona secara otomatis memberlakukan wilayah dan batas keberlakuannya, demikian lagi usulan-usulan kalender zonal lainnya. Karena itu pandangan bahwa wilayah keberlakuan itu merupakan keharusan atau prasyarat sejatinya hanya berlaku untuk kalender yang bersifat zonal, bukan untuk kalender yang bersifat global-tunggal.

              Demikian penjelasan dan analisis tentang tiga prasyarat (adanya kriteria, adanya otoritas, dan adanya wilayah keberlakuan) dalam dan pada kalender Islam yang bersifat global. Kesimpulannya adalah bahwa dalam kalender Islam yang bersifat global-tunggal, dari tiga prasyarat itu, yang berlaku dan relevan hanya kriteria, adapun otoritas dan wilayah keberlakuan bukan menjadi prasyarat dalam kalender Islam global-tunggal. Adapun kalender regional dan zonal memang mensyaratkan adanya kriteria dan wilayah keberlakuan. Namun patut dicatat adanya wilayah keberlakuan ini sejatinya merupakan keniscayaan. Artinya tanpa di prasyaratkan sekalipun wilayah keberlakuan itu memang ada, bahkan niscaya, sebagai konsekuensi pembatasan teritorial atau cakupan wilayah keberlakuannya. Karena itu dalam konteks diskursus kalender Islam, baik lokal, regional, zonal, maupun global-tunggal, yang urgen adalah kompatibilitas dan kesahihan secara sains dan syariat konsep kalender itu sendiri agar dapat diterima. Wallahu a’lam[]

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat (Wshoosh) Naik ke Tahap Penyelidikan

              Next Post

              MKS Sumatera Utara Gelar Perkemahan, Hadir 5 LKSA di Sibolangit

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

              05/11/2026
              BeritaMu

              Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

              05/11/2026
              BeritaMu

              Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

              05/11/2026
              Next Post

              MKS Sumatera Utara Gelar Perkemahan, Hadir 5 LKSA di Sibolangit

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

                05/11/2026

                Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

                05/11/2026

                Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

                05/11/2026

                Delegasi MTT PWM Sumatera Utara Ambil Peran Strategis di Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Surabaya

                05/11/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,170)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,414)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Empat Inventor UMSU Tampil di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

                05/11/2026

                Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

                05/11/2026

                Pengukuhan IKA STITM Sibolga-Tapteng: Pemko dan Muhammadiyah Dorong Penguatan Sinergi Membangun Daerah

                05/11/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In