• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

    Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

    Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

    Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

    Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

    Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Indonesia, Ini Sejarah dan Maknanya

    Talbiyah dalam Haji: Bolehkah Dilafalkan dengan Komando?

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

      Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

      Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

      Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

      Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

      Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Indonesia, Ini Sejarah dan Maknanya

      Talbiyah dalam Haji: Bolehkah Dilafalkan dengan Komando?

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

        Unismuh Makassar Dampingi Sukamaju Kembangkan Agroekoeduwisata Buah Naga

        PKP2 PTMA di Unismuh Makassar: Ajang Penguatan Sinergi dan Budaya Prestasi Mahasiswa Muhammadiyah

        Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Begini Pesan Dosen Psikologi Unismuh

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

          Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

          Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

          Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

          Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

          Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Indonesia, Ini Sejarah dan Maknanya

          Talbiyah dalam Haji: Bolehkah Dilafalkan dengan Komando?

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

            Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

            Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

            Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

            Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

            Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Indonesia, Ini Sejarah dan Maknanya

            Talbiyah dalam Haji: Bolehkah Dilafalkan dengan Komando?

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

              Unismuh Makassar Dampingi Sukamaju Kembangkan Agroekoeduwisata Buah Naga

              PKP2 PTMA di Unismuh Makassar: Ajang Penguatan Sinergi dan Budaya Prestasi Mahasiswa Muhammadiyah

              Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Begini Pesan Dosen Psikologi Unismuh

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hukum Lalai hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dalam Perspektif Islam

              admin by admin
              30/08/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, kelalaian sering kali dianggap hal yang wajar. Namun, ketika kelalaian itu berdampak besar hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, persoalan ini menjadi sangat serius, baik secara hukum negara maupun hukum Islam. Islam menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat tinggi dan terhormat, sehingga setiap tindakan yang merenggut kehidupan seseorang, meskipun tidak disengaja, tetap memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

              Kehormatan Jiwa dalam Islam

              Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar sama dengan membunuh seluruh manusia. Firman-Nya:

              WartaTerkait

              Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

              Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

              Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

              Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

              وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

              “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93)

              Ayat tersebut menegaskan betapa berat dosa pembunuhan. Namun, bagaimana jika kematian itu terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan akibat kelalaian?

              Pembunuhan karena Kelalaian

              Dalam fikih Islam, terdapat kategori yang disebut qatl al-khata’ (pembunuhan karena kesalahan/kelalaian). Misalnya, seseorang yang sedang mengemudi dengan lalai, melanggar aturan lalu lintas, dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kasus semacam ini tidak tergolong sebagai pembunuhan sengaja, tetapi tetap menimbulkan tanggung jawab hukum.

              Allah ﷻ berfirman:

              وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا

              “Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat (tebusan darah) yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (memaafkan).” (QS. An-Nisa [4]: 92)

              Baca juga, Muhammadiyah Gelar Pelatihan Reputasi Digital, Sekretaris PWM Jateng Dodok Sartono Tekankan Pentingnya Branding Profesional

              Ayat ini menegaskan bahwa kelalaian tetap membawa konsekuensi hukum, yakni kewajiban membayar diyat (tebusan darah) kepada keluarga korban, serta kewajiban membebaskan budak pada masa dahulu (yang kini diganti dengan bentuk kafarat lain).

              Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab

              Dalam konteks modern, para ulama menjelaskan bahwa kafarat memerdekakan budak dapat diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut apabila tidak mampu melaksanakannya. Sedangkan diyat, dalam hukum Islam, menjadi hak keluarga korban yang bisa dituntut atau dimaafkan. Artinya, meskipun kematian akibat kelalaian tidak disengaja, pelakunya tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab.

              Selain itu, hukum negara juga sejalan dengan prinsip ini, di mana setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain bisa dikenakan sanksi pidana, seperti pasal dalam KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

              Hikmah dan Pelajaran

              Kasus kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam. Pertama, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk berhati-hati dalam bertindak agar tidak membahayakan orang lain. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

              لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

              “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

              Hadis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang membahayakan orang lain, meskipun tidak disengaja, tetap harus dihindari.

              Kedua, kelalaian menunjukkan lemahnya sikap tanggung jawab. Seorang Muslim sejati dituntut untuk selalu amanah, disiplin, dan berhati-hati, baik dalam bekerja, berkendara, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, nyawa orang lain dapat terjaga dan terhindar dari musibah yang tidak diinginkan.

              Ikhtisar

              Hukum Islam memandang kelalaian hingga menyebabkan meninggal dunia sebagai bentuk pembunuhan karena kesalahan, bukan pembunuhan sengaja. Namun, hal ini tetap memiliki konsekuensi besar, baik berupa diyat maupun kafarat. Islam dengan tegas menjaga kehormatan nyawa manusia dan menuntut umatnya untuk senantiasa berhati-hati dalam setiap tindakan. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menanamkan sikap amanah dan kehati-hatian agar tidak terjerumus pada dosa besar akibat kelalaian.

              Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Hukum Lalai hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dalam Perspektif Islam appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Ketua LPPM UMJ Paparkan Riset Unggulan dalam Rakor Riset dan Inovasi Daerah Banten

              Next Post

              Viral! Mobil Rantis Brimob Tabrak Ojol, Dosen UNIMMA Bongkar Teknologi Baja Tahan Peluru

              admin

              admin

              InfoLain

              Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan
              BeritaMu

              Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

              18/04/2026
              BeritaMu

              Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

              18/04/2026
              BeritaMu

              Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

              18/04/2026
              Next Post

              Viral! Mobil Rantis Brimob Tabrak Ojol, Dosen UNIMMA Bongkar Teknologi Baja Tahan Peluru

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025
                Berkemajuan, Wisuda SMA Trensains Muhammadiyah Sragen: Siswa Diterima Kuliah sebelum Lulus

                Berkemajuan, Wisuda SMA Trensains Muhammadiyah Sragen: Siswa Diterima Kuliah sebelum Lulus

                16/04/2023

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

                Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

                18/04/2026

                Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

                18/04/2026

                Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

                18/04/2026

                Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

                18/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,829)
                • Hukum Islam (1,412)
                • Kabar PTMA (3,515)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

                Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

                18/04/2026

                Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

                18/04/2026

                Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

                18/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In