• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

    Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

    Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

    Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

    UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

    UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

    LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

      Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

      Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

      Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

      UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

      UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

      LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

          Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

          Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

          Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

          UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

          UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

          LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

            Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

            Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

            Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

            UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

            UMSU Peringati Harkitnas, Rektor Serahkan Sepeda Motor untuk Pegawai Purnatugas

            LPCRPM PWM Sumut Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui RAKER II Bersama Universitas Muhammadiyah Asahan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Meski Kandung, Berikut Status Anak di Luar Nikah dalam Pandangan Islam

              by
              10/04/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM – Dalam masyarakat Indonesia yang kental dengan nilai-nilai agama dan budaya Timur, status anak di luar nikah kerap menjadi perdebatan yang penuh dilema. Meski secara biologis merupakan anak kandung, dalam perspektif Islam, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah memiliki status hukum yang berbeda. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial, tetapi juga menyentuh dimensi hukum syariat dan spiritual.

              Status Hukum Anak di Luar Nikah

              Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan, atau dalam istilah fikih disebut “walad al-zina”, adalah anak yang lahir dari hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah secara syariat. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, anak tersebut tidak dapat dinasabkan (dihubungkan garis keturunannya) kepada ayah biologisnya. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Anak itu (nasabnya) bagi pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (kerugian semata).”

              WartaTerkait

              Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

              Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

              Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

              Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

              Dengan demikian, meski secara biologis ia adalah anak kandung, secara hukum Islam, ia tidak memiliki hubungan nasab dengan sang ayah. Anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan tanggung jawab nafkah dari pihak ibu.

              Aspek Hak dan Kewajiban

              Ketentuan nasab ini tentu membawa implikasi terhadap hak dan kewajiban hukum lainnya. Anak di luar nikah tidak berhak menerima warisan dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Dalam hukum waris Islam, hanya anak yang lahir dari pernikahan sah yang dapat mewarisi harta peninggalan orang tuanya, sesuai garis nasab.

              Namun, bukan berarti anak di luar nikah kehilangan hak-haknya sebagai manusia. Dalam Islam, setiap manusia, tanpa memandang asal-usul kelahirannya, memiliki hak hidup, hak perlindungan, dan hak memperoleh pendidikan serta kasih sayang. Oleh karena itu, orang tua tetap wajib merawat dan mendidik anak tersebut dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak dapat dihubungkan secara nasab dengan ayahnya.

              Perspektif Ulama Kontemporer

              Seiring perkembangan zaman, sejumlah ulama kontemporer mulai membahas ulang status anak di luar nikah dalam kerangka maqasid syariah, yakni tujuan-tujuan utama syariat Islam seperti perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan. Beberapa ulama berpendapat bahwa jika ayah biologisnya mau mengakui dan bertanggung jawab atas anak itu, maka secara moral ia tetap harus menunaikan kewajiban sebagai orang tua.

              Baca juga, Mengapa Puasa Syawal Disebut Menyempurnakan Ramadan? Ini Penjelasannya!

              Sebagaimana dikemukakan oleh Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah, Islam tidak pernah menyalahkan anak atas perbuatan orang tuanya. Yang menjadi beban dosa adalah pelaku zina, bukan anak hasil perzinaan tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh mendiskriminasi anak di luar nikah, apalagi sampai melakukan pengucilan atau kekerasan verbal.

              Prinsip Keadilan dalam Islam

              Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kasih sayang. Dalam Al-Qur’an, tidak ditemukan satu ayat pun yang menyatakan bahwa anak di luar nikah harus dihina atau tidak layak mendapatkan tempat dalam masyarakat. Yang ada justru anjuran untuk menegakkan keadilan dan menghindari kezaliman.

              Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 70: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, dan Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia, termasuk anak yang lahir di luar nikah, memiliki kedudukan yang mulia di sisi Allah selama ia bertakwa dan beramal saleh.

              Urgensi Edukasi dan Empati Sosial

              Dalam konteks kekinian, penting bagi masyarakat untuk membangun empati dan edukasi yang memadai terkait status anak di luar nikah. Stigmatisasi dan diskriminasi hanya akan menambah luka sosial yang dalam. Pendekatan yang bijak dan penuh kasih akan mendorong anak-anak tersebut tumbuh menjadi pribadi yang kuat, mandiri, dan bermartabat.

              Pendidikan keluarga dan agama memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai tanggung jawab seksual, pentingnya pernikahan sah, dan perlindungan terhadap hak anak. Pemerintah dan lembaga keagamaan juga perlu bekerja sama dalam membina masyarakat agar lebih sadar hukum dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan ini.

              Ikhtisar

              Status anak di luar nikah dalam Islam memang berbeda dari anak yang lahir dari pernikahan sah. Namun, perbedaan itu bukan alasan untuk membenci atau mengucilkan. Islam memerintahkan keadilan, kasih sayang, dan perlakuan manusiawi bagi siapa pun. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami ajaran agama secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi etika, sosial, dan spiritual.

              Menghormati hak anak, termasuk yang lahir di luar pernikahan, adalah bagian dari ibadah. Sebab, di balik status lahirnya, setiap anak adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dan dididik agar menjadi insan yang bertakwa dan berguna bagi masyarakat.

              Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Meski Kandung, Berikut Status Anak di Luar Nikah dalam Pandangan Islam appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Meneladani Nabi Muhammad Saw. dalam Kitab Khulasah Nurul Yaqin

              Next Post

              Generasi Stres: Mengapa Anak Muda Hari Ini Mudah Cemas?

              InfoLain

              BeritaMu

              Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

              20/05/2026
              BeritaMu

              Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

              20/05/2026
              BeritaMu

              Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

              20/05/2026
              Next Post

              Generasi Stres: Mengapa Anak Muda Hari Ini Mudah Cemas?

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

                20/05/2026

                Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

                20/05/2026

                Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

                20/05/2026

                Haedar Nashir Soroti Pentingnya Modernitas Tengahan untuk Masa Depan Peradaban

                20/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,155)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,702)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Dari Receh ke Ratusan Juta, Webinar SUMU CATALYST Kupas Strategi Bangun Bisnis Snack Modern

                20/05/2026

                Memaknai ‘Aisyiyah: Perempuan Berkemajuan, Tiang Utama Negara. Tulang rusuk Muhammadiyah

                20/05/2026

                Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan

                20/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In