• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

    Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

    Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

    25 Tahun Mengabdi, Kisah Inspiratif Guru TK ABA di Kebumen yang Dapatkan Penghargaan

    Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

    Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

      Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

      Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

      25 Tahun Mengabdi, Kisah Inspiratif Guru TK ABA di Kebumen yang Dapatkan Penghargaan

      Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

      Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

          Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

          Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

          25 Tahun Mengabdi, Kisah Inspiratif Guru TK ABA di Kebumen yang Dapatkan Penghargaan

          Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

          Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

            Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

            Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

            25 Tahun Mengabdi, Kisah Inspiratif Guru TK ABA di Kebumen yang Dapatkan Penghargaan

            Salat Ashar Perdana Tandai Babak Baru Masjid Batak Dalihan Na Tolu Sulawesi Selatan di Maros

            Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Peringatan Buat yang Poligami, Hindari Nikah secara Sirri atau Diam-diam

              by
              08/04/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Peringatan Buat yang Poligami, Hindari Nikah secara Sirri atau Diam-diam

              WartaTerkait

              Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

              Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

              Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

              25 Tahun Mengabdi, Kisah Inspiratif Guru TK ABA di Kebumen yang Dapatkan Penghargaan

              Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membawa tanggung jawab besar di hadapan Allah dan masyarakat. Namun, di tengah kemuliaan ajaran ini, muncul fenomena nikah sirri alias pernikahan yang dirahasiakan atau tidak dicatatkan secara resmi.

              Istilah “nikah sirri” memang bukan barang baru dalam wacana keislaman. Sejak masa Imam Malik bin Anas, istilah ini telah dikenal, meski maknanya berbeda dengan yang kita kenal hari ini.

              Dahulu, nikah sirri merujuk pada pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat syariat: adanya mempelai laki-laki dan perempuan, ijab kabul oleh wali, serta dua saksi; namun saksi diminta merahasiakan peristiwa tersebut tanpa pengumuman seperti walimatul ‘ursy. Persoalannya saat itu adalah keabsahan pernikahan yang disembunyikan, bukan pencatatannya.

              Kini, di Indonesia, nikah sirri memiliki arti lain. Ia merujuk pada pernikahan yang dilakukan sesuai syariat, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim, sehingga tidak menghasilkan akta nikah resmi.

              Fenomena ini, yang juga disebut “nikah di bawah tangan,” mulai marak pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam Pasal 2 UU tersebut ditegaskan:

              Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
              Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Lebih lanjut, Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan dua orang saksi, sesuai hukum agama masing-masing. Pasal 11 menegaskan bahwa akta nikah ditandatangani oleh mempelai, saksi, wali (bagi Muslim), dan Pegawai Pencatat sebagai bukti resmi. Pasal 13 memastikan akta ini disimpan dalam dua salinan dan kutipannya diberikan kepada suami-istri. Aturan ini tidak mengubah substansi syariat, tetapi menegaskan formalitas hukum demi ketertiban dan kepastian.

              Pada masa Rasulullah SAW, pencatatan pernikahan memang belum dikenal. Sebuah pernikahan dianggap sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, Rasulullah menekankan pentingnya pengumuman, sebagaimana sabdanya:

              أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ

              “Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana.” (HR. Ibnu Majah dari ‘Aisyah)

              أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

              “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.” (HR. al-Bukhari dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf)

              Pengumuman ini menjadi bukti sosial bahwa pernikahan telah terjadi. Jika ada perselisihan, kesaksian cukup menjadi alat bukti. Namun, seiring waktu, tuntutan zaman dan kemaslahatan umat mendorong negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, untuk mewajibkan pencatatan.

              Mengapa? Karena tanpa pencatatan, banyak hak terabaikan seperti nafkah istri, hubungan orang tua-anak, hingga warisan, dan lama kelamaan kepastian hukum menjadi rapuh.

              Pencatatan pernikahan membawa manfaat besar. Akta nikah menjadi bukti otentik yang melindungi pihak-pihak dalam pernikahan. Jika suami ingkar tanggung jawab atau terjadi sengketa, istri dapat menuntut haknya secara hukum. Ini sejalan dengan kaidah fiqhiyah:

              لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

              “Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”

              Ibnu al-Qayyim menambahkan:

              تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ

              “Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat.” (I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3)

              Selain kepastian hukum, pencatatan memiliki fungsi preventif. Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975 mewajibkan penelitian syarat perkawinan oleh Pegawai Pencatat untuk mencegah pelanggaran seperti pernikahan terlarang atau pemalsuan identitas, misalnya pria yang menyembunyikan statusnya sebagai suami orang lain.

              Dalam Islam, pencatatan ini dapat diqiyaskan pada perintah mencatat muamalah dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 282:

              يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ

              “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”

              Jika transaksi duniawi harus dicatat, apalagi akad nikah yang disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian kuat) dalam surat An-Nisa ayat 21:

              وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا

              “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-istri, dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

              Nikah sirri yang tidak tercatat membuka celah penyalahgunaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kerugian bagi istri dan anak. Ini bertentangan dengan prinsip kemaslahatan, sebagaimana kaidah:

              تَصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

              “Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.”

              Bagi warga Muhammadiyah, menghindari nikah sirri adalah keharusan, sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah yang diputuskan pada Muktamar ke-35, yang menegaskan ketaatan pada hukum dan peraturan negara yang sah.

              Sebagai umat Islam, kita wajib menjadikan pernikahan tidak hanya sah di sisi syariat, tetapi juga diakui hukum negara. Hindari nikah secara diam-diam, karena pernikahan yang terang-benderang membawa kebaikan bagi keluarga dan masyarakat.

              The post Peringatan Buat yang Poligami, Hindari Nikah secara Sirri atau Diam-diam appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Haedar: Financial Independence in the Region Becomes the Power of Muhammadiyah

              Next Post

              Haedar Nashir Letakkan Batu Pertama Gedung 13 Lantai PWM Sulawesi Selatan

              InfoLain

              BeritaMu

              Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

              08/06/2026
              BeritaMu

              Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

              08/06/2026
              BeritaMu

              Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

              08/06/2026
              Next Post

              Haedar Nashir Letakkan Batu Pertama Gedung 13 Lantai PWM Sulawesi Selatan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

                08/06/2026

                Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

                08/06/2026

                Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

                08/06/2026

                25 Tahun Mengabdi, Kisah Inspiratif Guru TK ABA di Kebumen yang Dapatkan Penghargaan

                08/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,351)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,770)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Perluas Dakwah ke Pelosok, Muhammadiyah Bumijawa Kukuhkan 4 Ranting Baru di Lereng Slamet

                08/06/2026

                Ingin Membangun Keluarga Sakinah? ‘Aisyiyah Pekalongan Ungkap Rahasia Kesehatan Mental yang Sering Terabaikan

                08/06/2026

                Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Cara Mencegah Perundungan Anak Usia Dini yang Harus Diketahui Orang Tua

                08/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In