• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

    PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

    Usai Gap Year, Farmasi UMS Jadi Pilihan Afifah Wujudkan Cita-cita

    Rektor ITBM-BIM Ajak Sivitas Akademika Bergerak Cepat dan Berkelanjutan Bangun Kampus Modern

    Halalbihalal SD Muhammadiyah 8 Jagalan Perkuat Ukhuwah dan Semangat Majukan Sekolah

    Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

      PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

      Usai Gap Year, Farmasi UMS Jadi Pilihan Afifah Wujudkan Cita-cita

      Rektor ITBM-BIM Ajak Sivitas Akademika Bergerak Cepat dan Berkelanjutan Bangun Kampus Modern

      Halalbihalal SD Muhammadiyah 8 Jagalan Perkuat Ukhuwah dan Semangat Majukan Sekolah

      Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

          PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

          Usai Gap Year, Farmasi UMS Jadi Pilihan Afifah Wujudkan Cita-cita

          Rektor ITBM-BIM Ajak Sivitas Akademika Bergerak Cepat dan Berkelanjutan Bangun Kampus Modern

          Halalbihalal SD Muhammadiyah 8 Jagalan Perkuat Ukhuwah dan Semangat Majukan Sekolah

          Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

            PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

            Usai Gap Year, Farmasi UMS Jadi Pilihan Afifah Wujudkan Cita-cita

            Rektor ITBM-BIM Ajak Sivitas Akademika Bergerak Cepat dan Berkelanjutan Bangun Kampus Modern

            Halalbihalal SD Muhammadiyah 8 Jagalan Perkuat Ukhuwah dan Semangat Majukan Sekolah

            Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kriteria Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) Dalam Puasa Ramadhan

              by
              18/03/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Kriteria Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) Dalam Puasa Ramadhan

              WartaTerkait

              SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

              PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

              Usai Gap Year, Farmasi UMS Jadi Pilihan Afifah Wujudkan Cita-cita

              Rektor ITBM-BIM Ajak Sivitas Akademika Bergerak Cepat dan Berkelanjutan Bangun Kampus Modern

              Oleh : Khairil Azmi Nasution,MA

              Sekretaris Majelis Tarjih Dan Tajdid PWM Sumatera Utara / Dosen Fahum UMSU

              Allah telah menjadikan puasa bulan Ramadan wajib bagi umat Muslim, dan allah juga telah memberikan rukhsah (keringanan) yang mengizinkan berbuka / membatalkan puasa bagi orang yang berada dalam kondisi Masyaqqah ( kesulitan ) ketika pelaksanaan puasa Ramadhan, apakah dia harus melakukan puasa, atau memberi makan kepada seorang fakir miskin di hari-hari yang dibatalkannya karena kondisi yang menyulitkan tersebut (pidyah). Ada yang sedikit kaku dalam memahami mengenai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah kepada umat muslim, sehingga mempersulit orang yang dalam kondisi Masyaqqah ( kesulitan ) untuk berbuka/ membatalkan puasa di bulan ramadhan.

              Maka dalam tulisan inii akan mengurai bagaimana pandangan Hukum Islam, syari`ah terhadap kondisi Masyaqqah ( kesulitan ) yang membolehkan seorang muslim untuk berbuka atau membatalkan puasa nya di bulan Ramadhan dan apakah dia harus mengganti puasanya pada bulan berikutnya atau membayar fidyah.
              Para ulama memiliki keragaman pendapat dalam memahami ayat 184 dalam surat Al Baqarah :

              وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

              “… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

              Apakah ayat ini berbicara tentang Al-Masyaqqatu ( Kesulitan ) dalam berpuasa, ataukah berbicara tentang kebolehan bagi siapa saja yang dapat membayar fidyah untuk berbuka atau membatalkan puasanya, meskipun ia mampu untuk berpuasa. Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat tersebut rukhsah atas perintah diwajibkannya berpuasa, karena puasa itu telah memberatkan mereka. oleh karena itu, ketika awal turunnya ayat tersebut, orang yang telah memberikan makanan kepada orang miskin, maka tidak berpuasa pada hari itu, meskipun dia mampu mengerjakan puasa tersebut. Sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Bukhari dari Slamah bin Akwa` :

              لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } كَانَ مَنْ أَرَادَ مِنَّا أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ فَعَلَ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ
              الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا

              “Tatkala telah turun ayat ini: { وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } Maka barang siapa diantara kami yang hendak berbuka dan membayar fidy`ah, ia boleh melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya, dan menggantikan hukum ayat tersebut.” (HR. Bukhari ).

              Kalimat “ يُطِيقُونَهُۥ “ ( Yuthiiquunahu) adalah sebutan bagi kadar kemampuan yang memugkinkan orang melakukan sesuatu dalam kondisi Masyaqqah ( kesulitan ). Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) tidak sama dengan sakit, sebagian pendapat ada yang menyamakan alasan yang diperbolehkannya untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, adalah menyamakanan antara Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) dan sakit, dengan berpendapat bahwa
              ” Penyakit yang membolehkan untuk berbuka puasa Ramadhan adalah penyakit yang menimbulkan kesulitan, atau safar yang menimbulkan kesulitan. Sementara sebagian besar ulama berpendapat bahwa sakit dan safar itu adalah keringanan ( Rukshah ), berbeda dan berdiri sendiri, sedangkan Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) mendatangkan Keringan ( Rukshah ) yang lain, maka baik safar ( Perjalanan ) itu nyaman maupun melelahkan, maka ia adalah Keringan ( Rukshah ) untuk berbuka, sebagaimana Keringan ( Rukshah) untuk mengqashar shalat empat rakaat menjadi shalat dua rakaat, sehingga yang menjadi sebab di sini adalah safarnya itu sendiri, bukan Al-Masyaqqah ( Kesulitan )nya, karena Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) itu adalah sesuatu hal yang lain, dan sakit juga itu  termasuk salah satu bentuk Keringan ( Rukshah ) untuk berbuka yang lain, sedangkan Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) itu lebih umum.

              Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) itu berbeda-beda dari waktu ke waktu, misalnya pekerjaan yang membutuhkan kerja keras, dan sipekerja tidak bisa meninggalkan pekerjaannya dan tidak bisa mencari pekerjaan lain, seorang Muslim yang bekerja dalam profesi yang berat yang membutuhkan  usaha yang berlebih dan menanggung penderitaan yang melebihi pekerjaan biasa, bahwa bekerja dan mendapatkan penghasilan yang halal adalah termasuk Maqasidu As Syari`ah ( tujuan-tujuan Syari`ah ) dan ibadah dalam Islam tidak menjadi penghalang seorang muslim untuk mencari nafkah yang halal, bahkan usaha untuk memperoleh rezeki dianggap sebagai salah satu ibadah yang mulia jika ditujukan untuk menghidupi dirinya sendiri dan yang menjadi tangggung jawab dirinya untuk dinafkahi diperbolehkan untuk berbuka puasa selama bulan Ramadhan jika diperlukan, dan ini bentuk Keringan ( Rukshah ) yang lain, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

              يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

              “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran’’( Al baqarah :185)

              وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

              “Dan tiadalah Dia (Allah) membuat kesulitan bagimu dalam (manjalankan) agama (Al-Hajj: 78).

              Dalam Hadis Rasulallah Saw :

              يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا

              “Buatlah mudah, jangan mempersulit”. (HR. Bukhari ).

              فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

              “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”. (HR. Bukhari).

              Kadeah Fiqh :

              المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

              “Masyaqqoh mendatangkan kemudahan” Namun, ada kreteria yang harus diperhatikan pada Al-Masyaqqah nya ( Kesulitan ) dalam pekerjaan
              1. Pekerjaan yang sangat melelahkan ( berat ) dan akan berdampak buruk bagi dirinya karena berpuasa, meskipun ia memiliki uang yang cukup untuk menghidupi dirinya dan keluarganya yang selama bulan Ramadhan.
              2. Pekerjan yang sangat melelahkan ( berat ) dan tidak menemukan pekerjaan yang lain yang lebih ringan sementara uang nya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya jika ia tidak bekerja bersamaan dengan melanjutkan puasanya akan berpotensi mencelakakan dirinya, menimbulkan mudharat lain bagi dirinya. amun -Masyaqqah ( Kesulitan ) pada pekerjaan yang mendatangkan Keringan ( Rukshah ) untuk boleh berbuka puasa harus tetap harus berniat untuk berpuasa dan sahur sebelum fajar, harus diawali dengan berpuasa, dan tidak diperbolehkan membatalkan puasa langsung di pagi hari, berdasarkan kaedah :

              الرّخْصَةُ لاَ تُنَافِي بِالْمَأْثِيَةِ

              “ keringanan hukum yang diberikan syariat harus digunakan dengan bijaksana dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan maksiat “ Kemudian jika di tengah hari dia merasa tidak mampu melanjutkan puasanya maka dia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya tetapi dia harus mengganti puasanya hari yang lain, dia berpuasa setelah Ramadhan, ketika keadaannya memungkinkan, Jika tidak mampu maka dapat
              diganti dengan membayar fidyah hal ini berdasarkan kaedah :

              إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل

              “Jika yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti”. Sebab bukan merupakan orang yang sakit yang boleh untuk tidak berpuasa dari awal, terdapat beberapa kondisi Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) yang menjadi syarat adanya keringanan ( rukhsah) bagi pekerja yang menjadi adanya keringanan ( rukhsah) bagi pekerja berat adalah seberapa tingkat kondisi masyaqqah (kesulitan) dan darurah yang dialami seorang pekerja saat berpuasa.

              Keringanan ini diambil dalam rangka menjaga Maqasidu As Syari`ah ( tujuan-tujuan syari`ah ). Kemudian Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) yang lain, yang mengaharuskan berbuka adalah jika seseorang dilanda kelaparan dan kehausan serta khawatir binasa, meskipun dia dalam keadaan sehat dan mukim, tidak dalam keadaan sakit dan tidak sedang dalam perjalanan, berdasarkan firman Allah

              Annnisa` ayat 29

              وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

              “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

              Syariat membolehkan beberapa orang yang memiliki uzur untuk berbuka, terutama jika uzur tersebut membuat mereka tidak mampu berpuasa, atau menyebabkan Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) yang sangat berat yang dapat membahayakan mereka.

              Dengan demikian Sebagian besar ulama Ushuliyin mendepinisikan Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) dalam menentukan adanya keringanan ( rukhsah), diperboleh kannya berbuka puasa atau tidak merujuk kepada pertimbangan dan ijtihad berdasarkan adat kebiasaan yang dapat diterima dan disepakati yang dapat dijadikan sebagai hukum ( العادة محكمة), sebagai dasar kebijaksanaan penilaian seorang Muslim dalam menentukan kreteria Al-Masyaqqah ( Kesulitan ). (***)

               

              *** Penulis, Sekretaris Majelis Tarjih Dan Tajdid PWM Sumatera Utara / Dosen Fahum UMSU

              The post Kriteria Al-Masyaqqah ( Kesulitan ) Dalam Puasa Ramadhan appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Abdul Mu’ti: Al-Quran Mengubah Tradisi Lisan Menjadi Tradisi Tulisan

              Next Post

              Muhammadiyah Komitmen dan Dukung Penyaluran Bantuan untuk Palestina

              InfoLain

              BeritaMu

              SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

              20/04/2026
              BeritaMu

              PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

              20/04/2026
              BeritaMu

              Usai Gap Year, Farmasi UMS Jadi Pilihan Afifah Wujudkan Cita-cita

              20/04/2026
              Next Post

              Muhammadiyah Komitmen dan Dukung Penyaluran Bantuan untuk Palestina

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

                20/04/2026

                SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

                20/04/2026

                Rektor ITBM-BIM Ajak Sivitas Akademika Bergerak Cepat dan Berkelanjutan Bangun Kampus Modern

                20/04/2026

                Usai Gap Year, Farmasi UMS Jadi Pilihan Afifah Wujudkan Cita-cita

                20/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,837)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,522)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                PCM Kaliwiro dan UMP Sinergikan Eduwisata dan Peternakan Kambing Perah

                20/04/2026

                SD Muhammadiyah Palur Gelar MCU untuk Jaga Kesehatan Guru dan Karyawan

                20/04/2026

                Rektor ITBM-BIM Ajak Sivitas Akademika Bergerak Cepat dan Berkelanjutan Bangun Kampus Modern

                20/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In