• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

    Hasil Audit Energi Gedung PP Muhammadiyah Targetkan Efisiensi Listrik dan Ramah Lingkungan

    Unjuk Prestasi Membanggakan, Siswa SD Muhammadiyah Kriyan Tembus Semifinal KSNR 8 Semarang

    Lepas Kontingen KSMN Malang, Ponpes Asy-Syifa’ Bekali Santri Semangat, Kekompakan, dan Akhlak

    FAI UMS Lepas 123 Calon Wisudawan: Tekankan Integritas dan Adaptasi di Dunia Kerja

    UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

    UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

      Hasil Audit Energi Gedung PP Muhammadiyah Targetkan Efisiensi Listrik dan Ramah Lingkungan

      Unjuk Prestasi Membanggakan, Siswa SD Muhammadiyah Kriyan Tembus Semifinal KSNR 8 Semarang

      Lepas Kontingen KSMN Malang, Ponpes Asy-Syifa’ Bekali Santri Semangat, Kekompakan, dan Akhlak

      FAI UMS Lepas 123 Calon Wisudawan: Tekankan Integritas dan Adaptasi di Dunia Kerja

      UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

      UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

          Hasil Audit Energi Gedung PP Muhammadiyah Targetkan Efisiensi Listrik dan Ramah Lingkungan

          Unjuk Prestasi Membanggakan, Siswa SD Muhammadiyah Kriyan Tembus Semifinal KSNR 8 Semarang

          Lepas Kontingen KSMN Malang, Ponpes Asy-Syifa’ Bekali Santri Semangat, Kekompakan, dan Akhlak

          FAI UMS Lepas 123 Calon Wisudawan: Tekankan Integritas dan Adaptasi di Dunia Kerja

          UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

          UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

            Hasil Audit Energi Gedung PP Muhammadiyah Targetkan Efisiensi Listrik dan Ramah Lingkungan

            Unjuk Prestasi Membanggakan, Siswa SD Muhammadiyah Kriyan Tembus Semifinal KSNR 8 Semarang

            Lepas Kontingen KSMN Malang, Ponpes Asy-Syifa’ Bekali Santri Semangat, Kekompakan, dan Akhlak

            FAI UMS Lepas 123 Calon Wisudawan: Tekankan Integritas dan Adaptasi di Dunia Kerja

            UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

            UMSU Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Forum Dekan Fakultas Hukum PMTA Dukung Pembongkaran Pagar Laut

              by
              20/01/2025
              in BeritaMu
              0
              Forum Dekan Fakultas Hukum PMTA Dukung Pembongkaran Pagar Laut
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Jakarta, InfoMu.co – Forum Dekan Fakultas Hukum & Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia) angkat bicara terkait dengan beredarnya pemberitaan di media terjadinya pemagaran laut, dan sebagian yang sedang menjadi sorotan, mengklaim telah memiliki hak, karena telah membeli dari masyarakat.

              WartaTerkait

              Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

              Hasil Audit Energi Gedung PP Muhammadiyah Targetkan Efisiensi Listrik dan Ramah Lingkungan

              Unjuk Prestasi Membanggakan, Siswa SD Muhammadiyah Kriyan Tembus Semifinal KSNR 8 Semarang

              FAI UMS Lepas 123 Calon Wisudawan: Tekankan Integritas dan Adaptasi di Dunia Kerja

              Melalui keterangan persnya, Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia menilai, pesisir pantai dan pesisir laut meski terdengar serupa tetapi memiliki definisi yang berbeda.

              “Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria,” ujar Dr Faisal SH MHum, Ketua Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia, Ahad (19/1). Artinya, lanjut Faisal, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertifikat. Pesisir Pantai merupakan batas antara darat dengan laut, sedangkan pesisir laut adalah batas antara laut dengan darat.

              “Sepertinya tidak ada bedanya, sekilas pengertiannya sama, tetapi beda!. Secara sederhana, kalau pesisir pantai wilayahnya berupa tanah darat, sedangkan kalau pesisir laut wilayahnya secara visual semuanya (masih) berupa laut, lautan, atau air,” tegasnya.

              Menurut Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia, salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang tidak mengatur pesisir pantai dan pesisir laut sebagai objek pengaturan. Semua bentuk sertifikat hak atas tanah seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), dan Hak Pengelolaan (HPL) hanya dapat diberikan untuk tanah daratan.

              “Tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut atau pesisir laut. Apabila sertifikat tanah diterbitkan di wilayah tersebut dan ternyata melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, maka sertifikat tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang,” tegasnya.

              Pengaturan hukum yang melindungi pesisir pantai dan laut

              Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia memaparkan, sebagai daerah yang memiliki ekosistem kompleks dan signifikan bagi kehidupan manusia, pesisir pantai dan pesisir laut dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan utama yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan laut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).

              IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.

              “Jika terjadi pelanggaran, seperti pemagaran wilayah laut yang menghalangi akses nelayan atau merusak fungsi ekosistem tanpa izin, maka tindakan tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Faisal.

              Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

              Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi dasar hukum penting dalam melindungi pesisir pantai dan laut. Pasal ini mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting pada lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

              Kegiatan seperti pemagaran laut yang dapat menyebabkan gangguan ekosistem, terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau bahkan pencemaran, memerlukan AMDAL sebagai bentuk mitigasi risiko.

              Jika pelaku kegiatan melanggar ketentuan ini, sanksi hukum dapat diberlakukan.
              Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juga memberikan perlindungan khusus kepada nelayan kecil.

              Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

              Oleh karena itu, pemagaran wilayah laut yang membatasi akses nelayan tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

              Atas dasar itu, Fordek FH PTM se-Indonesia menuntut:

              Pertama, bongkar segera pagar laut yang terindikasi mengamankan proyek oligarki.

              Kedua, meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan jejaring yang terlibat dalam pembuatan pagar laut

              Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat luas dan ekosistem SDA

              Keempat, mendorong Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia untuk melakukan kajian komprehensif untuk melihat dampak luas dari dibangunnya pagar laut untuk pengamanan PSN

              “Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal” tegas Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia. (tajdid)

              The post Forum Dekan Fakultas Hukum PMTA Dukung Pembongkaran Pagar Laut appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Trump Kembali ke Gedung Putih, Pelantikan Trump Hadapi Ancaman Momok Mengerikan Ini

              Next Post

              Valencia vs Real Sociedad

              InfoLain

              BeritaMu

              Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

              24/09/2026
              BeritaMu

              Hasil Audit Energi Gedung PP Muhammadiyah Targetkan Efisiensi Listrik dan Ramah Lingkungan

              24/09/2026
              BeritaMu

              Unjuk Prestasi Membanggakan, Siswa SD Muhammadiyah Kriyan Tembus Semifinal KSNR 8 Semarang

              24/09/2026
              Next Post

              Valencia vs Real Sociedad

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan UMSU Buka Peluang Sebagai Pusat Pelatihan Pekerja Migran Indonesia​Peny Eriska

                24/09/2026

                UMSU Lepas Empat Tim Ikuti KMI Expo 2026 di Unesod​Peny Eriska

                24/09/2026

                Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

                24/09/2026

                Unjuk Prestasi Membanggakan, Siswa SD Muhammadiyah Kriyan Tembus Semifinal KSNR 8 Semarang

                24/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,556)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,235)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Jadi Tuan Rumah Pelatihan Diplomasi Islam Berkemajuan UMSU Buka Peluang Sebagai Pusat Pelatihan Pekerja Migran Indonesia​Peny Eriska

                24/09/2026

                UMSU Lepas Empat Tim Ikuti KMI Expo 2026 di Unesod​Peny Eriska

                24/09/2026

                Enam Mahasiswa UMP Tembus Huffaz Leadership Camp 2026 di Malaysia

                24/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In