• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

    Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

    Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

    Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

    Aceh Dipersimpangan Kekuasaan Politik

    Harumkan Indonesia, Mahasiswa Muhammadiyah Dinobatkan sebagai MVP AVC Men’s Cup 2026

    Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

    Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

      Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

      Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

      Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

      Aceh Dipersimpangan Kekuasaan Politik

      Harumkan Indonesia, Mahasiswa Muhammadiyah Dinobatkan sebagai MVP AVC Men’s Cup 2026

      Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

      Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Топовые онлайн казино в Польше

        4rabet official website – deposits, withdrawals and payment methods

        Glory online casino registration and login

        Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

        Vodka онлайн казино – официальный сайт

        1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

          Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

          Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

          Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

          Aceh Dipersimpangan Kekuasaan Politik

          Harumkan Indonesia, Mahasiswa Muhammadiyah Dinobatkan sebagai MVP AVC Men’s Cup 2026

          Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

          Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

            Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

            Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

            Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

            Aceh Dipersimpangan Kekuasaan Politik

            Harumkan Indonesia, Mahasiswa Muhammadiyah Dinobatkan sebagai MVP AVC Men’s Cup 2026

            Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

            Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Топовые онлайн казино в Польше

              4rabet official website – deposits, withdrawals and payment methods

              Glory online casino registration and login

              Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

              Vodka онлайн казино – официальный сайт

              1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hukum Nikah Siyahi (Wisata) dalam Pandangan Islam

              by
              17/12/2024
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Hukum Nikah Siyahi dalam Pandangan Islam

              Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag. (Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng)

              WartaTerkait

              Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

              Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

              Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

              Aceh Dipersimpangan Kekuasaan Politik

              PWMJATENG.COM – Nikah siyahi (wisata) atau kadang disebut juga nikah shaifi (nikah musim panas) cukup tenar belakangan ini. Kedua sebutan nikah ini terkait dengan aktifitas wisata yang bagi sebagian orang mungkin terasa belum lengkap kalau tidak dilengkapi dengan (maaf) hiburan seksual. Nah, sebagian pelancong muslim mencari apa yang disebut media dengan sebutan “wisata seks halal” sebuah aktifitas ‘pelacuran’ yang dibungkus dengan baju syariat nikah yang agung.

              Memang rasa-rasanya sudah menjadi rahasia umum bahwa tempat-tempat wisata tidak sepi dari fasilitas  atau layanan seksual baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Kadang praktek ini disamarkan dengan aktifitas lain semacam jasa pijat, layanan plus-plus dan lain-lain.

              Di Indonesia sendiri, wisatawan yang datang dari Timur Tengah atau bangsa Arab pada umumnya mayoritas adalah muslim. Seawam-awamnya mereka tentu tahu bahwa hubungan seksual di luar nikah adalah haram dan tentunya dosa besar. Selain itu, di negeri yang mayoritas penduduknya muslim perbuatan zina umumnya ditolak dan sebagian lagi diancam sebagai tindakan pidana yang bisa berakibat hukuman kurungan sampai hukuman rajam. Berbeda dengan negara barat yang menganggap hubungan seksual suka sama suka adalah sesuatu yang bisa diterima secara sosial dan bukan tindak pidana karena tidak ada korban yang dirugikan di sini.

              Maka tidak terlalu aneh kalau di negeri-negeri  Arab yang mayoritas muslim terdapat ‘kreatifitas’ dalam pemunculan istilah dan model nikah jenis baru yang sebenarnya subtansi dan esensinya tidak jauh beda dengan model nikah mut’ah ataupun nikah dengan niat talak yang sudah dikenal ulama fikih masa lalu.

              Pengertian Nikah Siyahi

              Nikah siyahi memiliki beberapa sebutan di negeri Timur Tengah seperti nikah shaifi, nikah misyaf, nikah misfar dan lain-lain. (http://www.al-jazirah.com/2010/20100701/ar7.htm, diakses 11 November 2024) Nikah model ini ada kaitannya cukup erat dengan nikah dengan niat talak atau nikah mu`aqqat juga nikah mut’ah. Karena memang sejak awal tidak diniatkan untuk permanen, alias hanya sementara waktu saja yang tujuannya jelas hanya sekedar bersenang-senang saja selama melakukan wisata.

              Nikah siyahi terdiri dari dua kata, yakni nikah dan siyahi. Pengertian nikah sendiri adalah akad yang menghalalkan hubungan pria dan wanita dengan memakai kata inkah atau tajwij. Sedang siyahi berasal dari kata saha-yasihu-siyahatan yang berarti dzahaba atau pergi. Pergi di sini dalam konteks untuk refreshing atau mencari hiburan alias bertamasya.

              Adapun pengertian nikah siyahi menurut Fuad Hamud asy-Syaibani adalah pernikahan yang berlangsung antara laki-laki dan perempuan yang berlandaskan pilar-pilar utama terlaksananya  sebuah pernikahan dari sisi akad yang sah, mahar, persetujuan keluarga, hanya saja pernikahan ini tidak bertahan untuk jangka waktu yang lama.( Yusuf ad-Duraiwisy, 2010 : 173)

              Pernikahan model ini berlangsung ketika ada seorang wisatawan dari jauh atau luar negeri yang mengunjungi suatu negara lalu menikahi gadis atau wanita setempat dengan niat hanya dinikahi selama ia tinggal atau berwisata di tempat itu. Di beberapa negara, nikah siyahi juga disebut dnegan nikah shaifi atau nikah musim panas, karena nikah model ini dilaksanakan pada musim panas  yang umumnya dipakai masyarakat negara teluk untuk berlibur ke tempat atau negara lain. ( Yusuf ad-Duraiwisy, 2010 : 173)

              Pandangan Ulama Fikih

              Seorang peneliti Islam Abdullah Al-Jifin menyebut pernikahan sementara tak memiliki landasan syariah. Menurutnya, nikah siyahi haram hukumnya. Bagaimana mungkin syariat bisa membenarkan sebuah pernikahan yang usianya hanya hitungan jam atau hari saja (https://www.republika.co.id/berita/126737/para-cendekiawan-saudi-minta-nikah-wisata-diharamkan, akses 21 November 2024)

              Muhammad Shalih al-Munajjid dalam khutbahnya menyebut nikah ini dengan mengatakan :

              “ Nikah siyahi adalah nikah mu`aqqat atautemporal, tidak diragukan lagi bahwa nikah ini melanggar prinsip dan dasar-dasar pernikahan dalam Islam, karena pada dasarnya pernikahan itu dalam Islam bersifat permanen atau selamanya, tetap, berkelanjutan, seterusnya dengan tujuan mencapai ketenangan jiwa, mendidik anak dan lain sebagainya. Hal ini tidak akan berhasil jika diputus di tengah jalan. Jelas ini adalah nikah temporal yang dilakukan semata-mata hanya untuk kesenangan syahwat semata. (https://ar.islamway.net/article/33249/الزواج-السياحي, diakses 11 November 2024)

              Nikah dengan niat talak, yakni seorang menikahi wanita dalam hatinya sudah ada niat untuk menalaknya dalam masa tertentu namun hal ini dirahasiakan baik kepada istri maupun walinya tanpa mengungkapkan niat tersebut saat akad nikah. Hukum nikah ini diperselisihkan. Segolongan ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah, dari kalangan Hanabilah didukung Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah berpendapat nikah dengan niat talak adalah sah. Di kalangan ulama kontemporer yang mengesahkan pernikahan ini adalah Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Ibnu Jibrin, Muhammad al-Amin asy-Syanqithy, Muhammad Mukhtar asy-Syanqithy, dan Musthafa az-Zarqa. ( Sondos Anu Nasser, 2020 : 1200)

              Sebagian ulama yang dipelopori mazhab Hanbali dan al-Auza’i berpendapat, nikah dengan niat talak adalah batal alias tidak sah. Ulama kontemporer yang menandaskan hal ini adalah Ahmad as-Suhaily, Muhammad Rasyid Ridha, Usamah al-Asyqar, juga fatwa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah. ( Sondos Anu Nasser, 2020 : 1200)

              Ulama yang mengesahkan pernikahan dengan niat talak ini juga ada yang mengharamkan nikah ini untuk dilakukan seperti yang difatwakan Ibnu Utsaimin, Musthafa az-Zarqa, Yusuf al-Qardhawi, Majelis al-Arubiy li al-Ifta` wa al-Buhuts, Majma’ Fiqh al-Islami, dan Shalih Ali Manshur. (Sondos Anu Nasser, 2020 : 1202) Jadi nikah dengan niat talak itu sah namun haram dilakukan menurut ulama ini.

              Baca juga, Resonansi Kebaikan untuk Masyarakat yang Berkeadaban

              Nikah siyahi jelas kontroversial. Bisa jadi secara formal memenuhi syarat nikah, namun jika melihat maksud dan tujuan jelas tidak ideal. Bagaimana mungkin orang menikah sejak awal sudah diniatkan untuk hanya sementara, walau dalam akad tidak disebutkan batas waktunya agar supaya tidak dituding mempraktekkan nikah mut’ah yang di kalangan sunni sepakat mengharamkannya. Apalagi jika pihak wanita dan keluarga si wanita tidak tahu niat ‘jahat’ ini jelas akan menyakiti dan merugikan si wanita tersebut.

              Pencegahan Nikah Siyahi

              Mengingat besarnya madharat yang mungkin timbul akibat pernikahan model ini, sudah semestinya segenap elemen masyarakat berusaha mencegah dan menghindarinya. Masyarakat perlu difahamkan dan disadarkan akan resiko dan bahaya nikah siyahi ini. Nikah siyahi sendiri hukumnya masih diperselisihkan antara boleh dan tidak boleh, sah dan tidak sah. Selain itu, posisi perempuan dalam hal ini jelas lebih lemah dan rentan dirugikan, belum kalau misalnya sampai hamil atau melahirkan. Selain itu, penegakan hukum harus lebih tegas dan jelas dengan melarang pernikahan seperti ini dan jika perlu disediakan sanksi yang tegas baik berupa denda maupun kurungan. Tidak kalah penting masyarakat juga perlu disejahterakan supaya tidak menempuh cara-cara mencari nafkah dengan jalan yang banyak resiko ini.

              Madharat Nikah Siyahi

              Walau diyakini ada manfaat, tidak pelak bahwa nikah siyahi mengundang sejumlah masalah baik masalah hukum maupun sosial. Secara hukum nikah ini mirip nikah sirri alias tidak tercatat di catatan resmi. Sehingga kedudukannya sangat rapuh di mata hukum.

              Madharat bagi kedua belah pihak jelas rawan tertular penyakit menular seksual karena bukan termasuk perilaku seksual yang aman. Gonta ganti pasangan jelas sangat berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual.

              Bagi istri, akan direpotkan lagi jika ia sampai hamil dan melahirkan sedang suami  sudah pergi pulang ke negara asalnya. Hal ini jelas menjadi beban tersendiri bagi si wanita dan keluarganya.

              Penutup

              Nikah siyahi adalah salah satu nikah yang kontroversial dan beresiko cukup tinggi. Keabsahannya masih dipertanyakan di mata ulama dan ahli hukum. Kedudukannya sangat lemah karena tidak tercatat di kantor resmi pencatatan atau KUA. Rawan menularkan dan tertular penyakit menular seksual. Tujuan pernikahan tidak akan tercapai sebagaimana kalau pernikahan itu dilakukan secara permanen.

              Pernikahan seperti ini jelas tidak direkomendasikan dilihat dari jurusan manapun. Sebaiknya kaum muslimin menjauhi dan tidak melaksanakan praktek nikah seperti ini. Semoga kita semua terhindar dari perkara syubhat dan kontroversial ini.

              Dalam masalah seksual para ulama sangat berhati-hati dengan menetapkan kaidah (as-Suyuthi, 1983 : 135)

              الأصل في الأبضاع التحريم )الأشباه والنظائر – شافعي (ص: 135)

              Hukum asal masalah seksual adalah haram ( al-ashlu fi al-abdha’ at-tahrim) ini berarti untuk mendapatkan seks halal hanya ada satu jalan yakni menikah yang sah, legal, benar dan dicatatkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

              Selain itu, ulama juga menggariskan kaidah, masalah pernikahan ditegakkan atas prinsip kehati-hatian (wara’), mengingat hukum asal masalah seks adalah haram. Dalam soal nikah ini kita harus lebih berhati-hati melebihi kehati-hatian kita dalam soal harta.

              Daftar Pustaka

              Al-Ahdal, al-Ankihah al-Fasidah Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, (ttp : tnp, tt)

              Amir Syarifuddin,  Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cetakan V, Kencana, Jakarta, 2014

              Bakhtiar, “NIKAH WISATA; PENDEKATAN MAQASHID AL-SYARI’AH.” Kafaah: Journal of Gender Studies 2.2 (2012): 29-47.

              http://www.al-jazirah.com/2010/20100701/ar7.htm

              https://ar.islamway.net/article/33249/الزواج-السياحي

              https://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/07/27/127059-mui-haramkan-nikah-wisata

              Muhammad Ibrahim Sa’d an-Nadi, az-Zawaj al-Mustahdats wa Mauqif al-Fiqh al-Islami minhu Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, Cet. I, (Manshurah : Dar al-Mawaddah, 2011)

              Software al-Maktabah al-SyamilahVersi 3.62.

              Sondos Abu Nasser, . “النكاح بنية الطلاق حكمه وأسباب الاختلاف فيه.” Dinbilimleri Akademik Araştırma Dergisi 20.2: 1195-1224.‎

              عبد الجيد, and سهير صفوت. “زواج القاصرات بين التسلع والاتجار دراسة حالة لظاهرة الزواج السياحي في مصر.” حوليات أداب عين شمس 43.إبریل-یونیو (ب) (2015): 45-94.‎

              The post Hukum Nikah Siyahi (Wisata) dalam Pandangan Islam appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Pentingnya Bekal Ketakwaan dalam Perjalanan Hidup

              Next Post

              Bazar Kolaborasi SD Muhammadiyah PK Banyudono: Wali Murid Antusias Bangkitkan Usaha Lokal!

              InfoLain

              Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat
              BeritaMu

              Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

              01/07/2026
              BeritaMu

              Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

              01/07/2026
              BeritaMu

              Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

              01/07/2026
              Next Post
              Bazar Kolaborasi SD Muhammadiyah PK Banyudono: Wali Murid Antusias Bangkitkan Usaha Lokal!

              Bazar Kolaborasi SD Muhammadiyah PK Banyudono: Wali Murid Antusias Bangkitkan Usaha Lokal!

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

                Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

                01/07/2026

                Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

                01/07/2026

                Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

                01/07/2026

                Aceh Dipersimpangan Kekuasaan Politik

                01/07/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,605)
                • Hukum Islam (1,450)
                • Kabar PTMA (3,874)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

                Jawa Tengah Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

                01/07/2026

                Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY

                01/07/2026

                Korban Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 1.943 Jiwa

                01/07/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In