• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

    HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

    UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

      HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

      UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

      Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

          HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

          UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

          Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

            HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

            UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

            Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

              by
              14/11/2024
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Jakarta, InfoMu.co –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024. Berdasarkan pengawasan tersebut terungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

              WartaTerkait

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

              Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

              “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2024).

              Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

              Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
              Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

              Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

              Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

              “Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna.

              Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

              BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

              BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.

              BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

              Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

              Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com. (cnbc-i)

              The post BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Lima Provinsi Miliki Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada 2024

              Next Post

              Kualifikasi Piala Dunia

              InfoLain

              BeritaMu

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              30/04/2026
              BeritaMu

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              30/04/2026
              BeritaMu

              UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

              30/04/2026
              Next Post

              Kualifikasi Piala Dunia

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026

                Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

                30/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,939)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,592)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In