• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

    UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

    PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

    Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

    Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

    Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

    Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

      UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

      PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

      Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

      Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

      Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

      Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

          UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

          PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

          Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

          Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

          Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

          Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

            UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

            PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

            Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

            Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

            Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

            Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Pandangan Muhammadiyah tentang Khamr dan Alkohol

              by
              25/07/2023
              in BeritaMu
              0
              Pandangan Muhammadiyah tentang Khamr dan Alkohol
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Oleh : Dr. H. Ahwan Fanani, M.Ag.*

              PWMJATENG.COM – Pandangan Muhammadiyah mengenai khamr bisa ditemukan pada beberapa dokumen. Pertama adalah pada Kumpulan Putusan Tarjih Jawa Tengah yang ditanfidz tahun 2010. Pada Musywil Tarjih di Salatiga tahun 1987 dibahas mengenai Makanan Yang Halal. Salah satu subbahasannya adalah Alkohol dalam makanan dan minuman. Hasil Musywil tersebut mengaskan bahwa makanan dan minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik haramnya disebabkan faktor bahan, proses fermentasi, maupun sarananya.

              WartaTerkait

              Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

              UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

              PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

              Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

              Alkohol mengandung ethanol yang secara substansi sama dengan khamr, yaitu sama-sama memabukkan. Yang menjadikan haram adalah volume alkohol, bukan kadar, meski kemudian minuman beralkohol kadar tertentu yang memabukkan itulah yang dilarang. Penentuan kadar kandungan alkohol yang dilarang tersebut perlu penelitian ahli farmasi.

              Putusan Musywil Tarjih Jateng Tahun 1987 tersebut menegaskan hal-hal umum tentang haramnya menuman yang memabukkan dan menyamakan alkohol dengan khamr ketika alkohol mencapai kadar tertentu. Ada sedikit ketidakjelasan ketika dinyatakan yang haram adalah volume, bukan kadarnya, tetapi kemudian putusan tersebut menyarankan penelitian mengenai kadar kandungan alkohol dalam minuman yang dilarang. selain itu, ada hal yang belum jelas apakah minuman beralkohol yang memabukkan adalah khamr atau beda dengan khamr meski sama-sama memabukkan.

              Kedua, adalah persoalan Halal dan Haram Air Tape pada Fatwa-Fatwa Tarjih dalam Tanya Jawab Agama Jilid 7. Pembahasan tersebut dimuat dalam SM No. 14 Tahun 2004. Pertanyaan yang muncul adalah tentang hukum air tape yang dalam Fatwa Majlis Tarjih dipandang belum jelas: di satu sisi menganjurkan untuk menghindari minum/makan air tape, tetapi mentolerir kadar alkohol di bawah 5%. Penanya berpendapat kasar alkohol rendah dalam tape, jika dikonsumsi banyak maka jumlah alkohol dalam tubuh juga banyak.

              Baca juga, Kapan Puasa ‘Asyura Dilakukan dan Apa Keutamaannya?

              Jawaban dalam fatwa dimulai dengan penegasan bahwa khamr itu haram. Larangan minum khamr dalam al-Maidah ayat 90 bersifat mutlak, yaitu tanpa pembatasan sedikit atau banyak, sampai memabukkan atau tidak. Akibat minum khamr adalah mabuk dan merusak akal. Selain khamr ada makanan dan minuman lain yang dapat memabukkan, tetapi haramnya tidak mutlak, seperti alkohol, ganja dan alat perangsang dan penambah tenaga. Pembedaan khamr dan selain khamr ini dikaitkan pembedaan kalangan Hanafiyah antara khamr dan nabidz. Kesimpulan akhir, berdasarkan diskusi dengan dokter dan ahli farmasi kadar alkohol dalam tape adalah 1-4% sehingga tidak haram karena di bawah 5%.

              Fatwa di atas menjadikan kadar 5% sebagai patokan keharaman minuman atau makanan yang mengandung alkohol. Namun, ada beberapa hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dalam fatwa tersebut.

              1) Tidak dijelaskannya definisi khamr membuat ketidakjelasan hubungan khamr dengan alkohol, padahal dalam hadis semua yang memabukkan adalah khamr. Namun dalam fatwa khamr hukumnya haram secara mutlak, sedang selain khamr, termasuk alkohol haramnya mutlak. Kenyataannya, dalam riwayat Bukhari dari perkataan Ibnu Umar disebutkan bahwa:
              Khamr terbuat dari lima: dari anggur, kurma, madu, gandum dan jewawut. Dan khamr adalah sesuatu yang merusak akal.

              أيها الناس : إنه نزل تحريم الخمر، و هي من خمسة : من العنب، و التمر، و العسل، و الحنطة، و الشعير. و الخمر ما خامر العقل.

              Jadi, sebenarnya khamr bukan satu jenis benda tersendiri melainkan berbagai olahan yang memabukkan sehingga pembedaan antara benda memabukkan dari khamr dan selain khamr menjadi rancu.

              Baca juga, Beda Manhaj Fikih Salafi-Muhammadiyah (1)

              2) Fatwa menyatakan bahwa sifat memabukkan adalah akibat minum khamr, sedangkan menurut para ulama klasik, sifat memabukkan (iskar) itulah yang menjadi alasan keharaman minuman atau makanan.

              3) Fatwa Tarjih hasil sidang tanggal 14 Agustus 2015, yang menjawab pertanyaan hukum parfum beralkohol. Fatwa tersebut disusun secara lebih tertib dengan pendahuluan dan penjelasan istilah khamr dan alkohol.

              Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.

              Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.

              Minuman beralkohol adalah:a. minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, ataub. minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja

              Yang menjadi persoalan dan dapat melahirkan perbedaan persepsi dalam membaca fatwa itu adalah penjelasan bagian awal dan bagian agak terkemudian dalam fatwa yang cenderung kontradiktif.

              Pada bagian hukum disimpulkan 3 hal:

              a. Meminum minuman beralkohol hukumnya haram
              b.Khamr hukumnya najis, ada yang mengatakan najisnya secara maknawi
              c. Alkohol dari khamr hukumnya najis, sedang alkohol etanol tidak najis.

              Fatwa ini secara penyimpulan agak bermasalah dalam koherensi berpikir sehingga menimbulkan kerancuan.

              Masalah Pertama, dalam definisi dikatakan bahwa khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, tetapi dalam kesimpulan hukum dikatakan bahwa alkohol yang berasal dari khamr dihukumi najis, sedang yang tidak berasal dari khamr hukumnya tidak najis. Secara logis kesimpulan ini aneh karena dalam definisi khamr itu semua minuman yang memabukkan, bukan satu benda tertentu, melainkan disadari anggur atau lainnya.

              Baca juga, Pandangan Muhammadiyah tentang Perempuan (1)

              Kesimpulan hukum juga mengatakan bahwa minumal beralkohol hukumnya haram, yang berarti minuman beralkohol itu termasuk khamr. Tetapi kemudian dibedakan minuman beralkohol dari khamr dan non-khamr, padahal khamr adalah setiap minuman yang memabukkan dan minuman yang memabukkan mengandung ethanol atau alkohol.

              Memang dalam penjelasan selanjutnya, dalam hukum alkohol, dijelaskan bahwa khamr tidak identik dengan alkohol. Keharaman alkohol terletak pada kadar kandungannya. Artinya, ketika kadar alkohol tinggi maka ia haram sebagai khamr tetapi jika kadar rendah bukan khamr.

              Masalah Kedua, pada bagian ketentuan hukum dikatakan bahwa khamr adalah najis. Tetapi pada bagian akhir fatwa cenderung mengatakan bahwa khamr/alkohol tidak najis. Kata rijsun dalam surat al-Maidah ayat 90 berarti perbuatan keji itulah yang disebut najis, bukan najis dalam pengertian sesungguhnya.

              Karena itu, alkohol untuk parfum tidak najis karena bukan dari produk minuman fermentasi. Ini berarti fatwa menegaskan keharaman dan kenajisan khamr maupun alkohol terletak pada tindakan meminum minuman yang memabukkan. Ketika benda yang mengandung alkohol, berapapun kadarnya, dibuat parfum maka tidak najis hukumnya.

              *Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah

              Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Pandangan Muhammadiyah tentang Khamr dan Alkohol appeared first on PWM Jawa Tengah.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Bandung

              Next Post

              Bertempat di Malang, Muktamar Hizbul Wathan ke-4 Akan Digelar Pekan Ini!

              InfoLain

              BeritaMu

              Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

              25/04/2026
              BeritaMu

              UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

              25/04/2026
              BeritaMu

              PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

              25/04/2026
              Next Post
              Bertempat di Malang, Muktamar Hizbul Wathan ke-4 Akan Digelar Pekan Ini!

              Bertempat di Malang, Muktamar Hizbul Wathan ke-4 Akan Digelar Pekan Ini!

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Kuliah Umum di Umsida, Anies Baswedan Kupas Kepemimpinan Transformatif dan Peran Mahasiswa

                26/04/2026

                Dosen UNIMMA Raih Pendanaan SINERGI 2026, Kembangkan Inovasi Energi Terbarukan untuk Dapur MBG

                26/04/2026

                Membaca Tren Prodi Perguruan Tinggi dan Peluang Kerja 2026

                26/04/2026

                Mahasiswa Kesos UMMAD Jalani Praktikum, Perkuat Intervensi Sosial Berbasis Pendampingan Psikososial

                26/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,904)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,570)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kuliah Umum di Umsida, Anies Baswedan Kupas Kepemimpinan Transformatif dan Peran Mahasiswa

                26/04/2026

                Dosen UNIMMA Raih Pendanaan SINERGI 2026, Kembangkan Inovasi Energi Terbarukan untuk Dapur MBG

                26/04/2026

                Membaca Tren Prodi Perguruan Tinggi dan Peluang Kerja 2026

                26/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In