MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (12/07), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Khaeruddin Hamsin mengatakan bahwa terdapat empat cara dalam menyelesaikan pertentangan antar dalil. Salah satu dari metode penyelesaian pertentangan dalil tersebut ialah al-Jam’u wa al-Tawfiq. Khaeruddin menerangkan bahwa Al-Jam’u wa al-Tawfiq adalah kompromi antara dalil-dalil yang saling bertentangan dengan mencari solusi […]
The post <strong>Pengertian <em>Al-Jam’u wa al-Tawfiq</em> Beserta Contohnya</strong> appeared first on Muhammadiyah.






