• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, April 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

    Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

    Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

    Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

    Post Title

    Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

    Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

      Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

      Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

      Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

      Post Title

      Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

      Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

          Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

          Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

          Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

          Post Title

          Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

          Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

            Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

            Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

            Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

            Post Title

            Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

            Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Syari’ah dan Prinsip-Prinsip Ma’ruf

              by
              19/05/2023
              in BeritaMu
              0
              Syari’ah dan Prinsip-Prinsip Ma’ruf
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Syari’ah dan Prinsip-Prinsip Ma’ruf

              WartaTerkait

              Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

              Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

              Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

              Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

              Oleh: Donny Syofyan

              Syariah bekerja dengan prinsip اَلضَّرَرُ يُزَالُ (bahaya itu harus dihilangkan), (mengangkat kesulitan (رفع الحرج [raf`ul haraj] dan المشقة تجلب التيسير [al musyaqqatu tajlibut taysir] (kesulitan mendatangkan kemudahan). Dalam sejarah, para mufti dan hakim di kawasan Muslim berupaya keras menghapus kesulitan dari diikuti masyarakat, seberapa jauh syariah mengakomodasi kebiasaan masyarakat. Islam tak mau pemeluknya jatuh pada kesulitan. Kita tak mau Muslim dibenci masyarakat. Bagaimana kita memahami syariah mengakomodasi `urf.

              Pertama, hal yang paling sederhana adalah tinggalkan pandangan utama atau populer (masyhûr [مشهور]) untuk beralih kepada pandangan lain yang sesuai dengan `urf. Orang mengatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan begini, Imam Hanafi berkata begitu, Imam Hambali berpendapat begini, atau Imam Malik berpendapat begitu.

              Pendapat atau percakapan seperti itu tidak utuh sebab Imam Syafi’i tidak hanya mengatakan satu hal, Imam Malik tidak berpendapat tunggal saja. Dalam semua madzhab, nyaris untuk setiap masalah lebih dari satu pendapat. Dalam hal itu, hukum Islam layaknya hukum yang berlaku di negara federal, seperti US atau Aussie, tergantung wilayah yurisdiksi mana yang kita pakai, negara bagian mana kita berdomisili. Aturan hukum di Boston berbeda dengan di Delaware atau Maryland.

              Ada keragaman dalam tradisi hukum Islam. Kenapa? Sebab para ulama berupaya melihat Al-Qur’an dan hadits, bagaimana hadits berinteraksi dengan Al-Qur’an. Mereka berbeda pendapat mana hadits yang sahih dan mana yang tidak sahih, mereka berlainan pandangan mana ayat Al-Quran yang berperan sebagai aturan umum dan mana yang hanya aturan khusus, mana hadits yang dibatalkan oleh hadits lain. Begitu banyak tangga atau langkah untuk melakukan penafsiran. Ada banyak kebhinekaan.

              Para ulama selalu mengatakan, “ikhtilâfu ummatî rahmah. Dalam konteks hukum Islam, pernyataan ini bermakna bahwa syariah dapat mengakomodasi `urf dalam banyak situasi, pada pelbagai waktu. Kita boleh meninggalkan pendapat utama—madzhab Maliki menyebutnya masyhûr, madzhab Hanafi menamainya zhâhir riwâyah, atau madzhab Syafi`i menyebutnya mu`tamad—dan memilih pendapat lainnya dengan catatan apabila itu berkorelasi linear dengan `urf.

              Contoh yang ditemukan baik di masa klasik atau kontemporer adalah cadar. Apakah laki-laki Muslim melihat wajah wanita Muslimah? Lagi-lagi jawabannya tergantung ruang dan waktu. Di US dan Eropa orang melihat wajah, di Indonesia orang menatap wajah. Tapi di Timur Tengah bagaimana? Timteng juga beragam. Kalau kita hidup di Bukhara pada tahun 1000-an M, terutama kalau kita orang kaya, laki-laki tak akan menatap wajah wanita yang tak ada hubungan kedekatan atau keluarga dengannya. Seorang suami tak mau membiarkan laki-laki menatap wajah istri dan putrinya.

              Ini disebut istitsnâ’ (استثناء), sebuah prinsip dalam jual beli, artinya pengecualian. Ini amat penting apalagi kita sekarang sudah bakubang dengan penjualan daring. Tapi secara umum bermakna membuat segala sesuatu teratur. Prinsip utamanya adalah, “لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki) [HR. Ahmad, Nasai dan Abu Daud]. Kita tak bisa membeli sesuatu yang tak ada/eksis. Kita tak bisa membeli sesuatu yang kita tak miliki.

              Taruhlah Anda memesan baju secara online, lalu membayarnya dengan kartu debit, transfer bank atau bahkan kartu kredit. Menurut prinsip umum, secara teknis ini haram karena barangnya tidak ada ada manifes. Tapi dalam masyarakat kita, ini adalah aktivitas yang sudah jamak. Maka bila saya tak mendapatkan baju sesuai keinginan saya, uang saya akan dikembalikan, bahkan perusahaan atau pembeli bisa saja memberikannya cuma-cuma buat saya. Ini berjalan di atas prinsip akuntabilitas utuh. Ini adalah bagian dari `urf. Ini bisa menjadi pengecualian bagi prinsip-prinsip umum— Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.

              Rasulullah juga membuat pengecualian, sebagaimana dalam konsep بيع العرايا (bay’al `arâyâ). Kamu saya seorang petani yang betul-betul miskin, saya boleh menjual buah dari pohon sungguhpun belum masak. Ini tak normal sebab kita tak boleh menjual sesuatu yang belum ada. Alasannya saya tak punya uang hingga buahnya masak, saya tak bisa memberi makan keluarga saya hingga buahnya masak. Jadi saya boleh menjualnya untuk keberlangsungan hidup. Para ulama tidak akan membuat pengecualian terhadap aturan-aturan umum hingga Rasulullah membuat pengecualian. Artinya Nabi membuka pintu, menciptakan preseden.

              Kedua, mengambil pendapat di luar madzhab.`Urf bermakna ulama bisa keluar dari madzhab yang dianutnya. Kalau kita mengunjungi Afrika Utara, semuanya menganut madzhab Maliki, di Asteng kebanyakan Syaf’i, di Turki atau daerah Balkan semuanya Hanafi. Banyak masalah besar muncul jika ada sekelompok umat Islam yang menabrak madzhab yang mapan di suatu daerah.

              Di era imperium Arab, banyak istri ditinggalkan suami dalam waktu yang tak jelas, semisal pergi berdagang lewat pelayaran ke berbagai negeri. Kerap kali mereka bingung apakah harus menunggu, kalau ya sampai kapan. Apakah ia boleh menikah lagi? Lalu apakah ia boleh mengambil harta warisan dari suaminya yang pergi itu? Masa itu, yang mayoritas mengikuti madzhab Hanafi, seorang istri tak boleh menikah hingga terbukti bahwa suaminya betul-betul meninggal. Namun para hakim dan ulama justru memilih pendapat madzhab Syafi`i yang membatasi waktu empat (4) tahun masa tunggu buat istri, sebelum menikah lagi.

              Jika Anda pergi ke negara-negara seperti Pakistan, Yordania, Mesir atau banyak negara-negara Muslim, kita akan menemukan aturan hukum Islam bahwa warisan itu seperti sungai yang mengalir ke orang. Jadi ayah meninggal, maka warisan mengalir ke anak. Tapi bagaimana bila, misalnya, ayahnya saya wafat dan saya juga meninggal sementara saya punya dua orang anak (yatim). Mayoritas madzhab memegang prinsip sungai tadi bahwa warisan hanya buat anak. Cucu tak dapat jatah warisan kakek karena ayah juga sudah tidak ada. Pengecualian diberikan oleh madzhab Hambali bahwa cucu harus diberikan sejumlah warisan, walau bukan semuanya.  Pandangan ini menjadi pilihan meskipun di wilayah yang sama sekali tidak menerapkan pandangan-pandangan Hanbali.

              Ketiga, Anda bisa mengambil pilihan keluar dari empat madzhab Sunni yang popular. Ini sangat jarang terjadi di era klasik Islam. Tokoh yang paling banyak melakukan ini adalah Ibnu Taymiyyah (w. 1328). Ia seorang ulama terkenal dari Damaskus, pengikut madzhab Hambali tapi sangat kreatif. Hematnya, pesan Islam terbaik adalah pendapat para sahabat dan generasi awal salih (salâfus shâlih)

              Pendapatnya tentang  bepergian (travel/safar). Dalam empat madzhab Sunni ada batas waktu atau seberapa lama seseorang dianggap melakukan perjalanan. Menurut madzhab Hambali, katakanlah saya datang dari Padang ke Washington, bila saya berada di Washington lebih dari 21 kali shalat, maka saya bukan lagi musafir (orang yang mengadakan perjalanan). Artinya saya tak boleh melakukan jamak dan qashar. Sementara Ibnu Taymiyyah berbeda. Ia mengutip pendapat Ibnu `Abbâs, salah seorang sahabat Rasulullah, yang menyatakan bahkan seseorang dianggap melakukan safar sepanjang ia merasa melakukan safar.

              Ibnu Taymiyyah memulangkan kepada pribadi bersangkutan sepanjang ia merasa melakukan perjalanan. Katakanlah saya di Washington selama lima hari. Setiap hari saya mengadakan meeting di tempat yang berbeda dan nyaris dari pagi hingga sore atau bahkan malam. Terlepas dari pandangan madzhab Hambali tentang batasan waktu safar, tapi saya merasa bahwa saya musafir dengan kesibukan tersebut.  Ibnu Taymiyyah keluar dari pandangan utama 4 madzhab dan memilih pendapat sahabat Rasulullah, yakni Ibnu `Abbâs.

              Terkait dengan perceraian, menurut madzhab yang empat bila seorang suami mengatakan, “Aku ceraikan kamu, aku ceraikan kamu, aku ceraikan kamu” dalam satu pernyataan, maka talak sah berlaku. Tapi Ibnu Taymiyyah menolak pandangan ini. Ia berpendapat bahwa talak tiga itu diucapkan tiga kali dalam waktu yang berbeda selama tiga bulan. Ia memegang pendapat Ibnu `Abbâs. Contoh lain yang menarik dan kontroversial adalah jabatan tangan antara laki-laki dan perempuan. Semua ulama madzhab mengharamkannya. Tapi almarhum Syekh Yusuf al-Qaradhawi sebagai ketua The European Council for Fatwa and Research (ECFR) berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan boleh berjabatan tangan sepanjang tak ada risiko fitnah. Artinya, al-Qaradhawi keluar dari pendapat seluruh madzhab.

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              PD IPM Ketapang Berbagi Al Qur’an dalam ‘Back To Masjid’ Lazismu

              Next Post

              IMM: Membentuk Mahasiswa Berintegritas dan Moralitas yang Kuat

              InfoLain

              BeritaMu

              Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

              24/04/2026
              BeritaMu

              Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

              24/04/2026
              BeritaMu

              Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

              24/04/2026
              Next Post
              Keutamaan Bersyukur

              Keutamaan Bersyukur

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

                24/04/2026

                Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

                24/04/2026

                Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

                24/04/2026

                Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

                24/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,892)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,558)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

                24/04/2026

                Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

                24/04/2026

                Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

                24/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In