• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

    Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

    UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

    Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

    Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

      Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

      UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

      Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

      Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

      Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

          Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

          UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

          Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

          Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

          Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

            Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

            UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

            Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

            Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

            Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Membaca Ulang Fatwa Tarjih PWM Jateng tentang Nikah Misyar yang Rugikan Perempuan dan Anak

              by
              11/05/2023
              in BeritaMu
              0
              Membaca Ulang Fatwa Tarjih PWM Jateng tentang Nikah Misyar yang Rugikan Perempuan dan Anak
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM, Semarang – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah 4 tahun yang lalu, tepatnya 2-3 November 2019 telah menggelar Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah (Dimsa) Sragen.

              Dalam pembahasan Musywil Tarjih ke-5 yang dihadiri perwakilan 33 Majelis Tarjih dan Tajdid PDM se Jawa Tengah, terdapat salah satu pembahasan mengenai hukum Nikah Misyar.

              WartaTerkait

              Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

              NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

              UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

              Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

              Apa itu Nikah Misyar?

              Nikah misyar atau pernikahan al-misyar adalah pernikahan di mana perempuan tak mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh seperti yang diatur saat akad nikah, seperti tidak mendapat tempat tinggal, nafkah dan hak untuk hidup bersama. 

              Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua kelompok ulama yang memiliki pandangan hukum yang berbeda, yaitu:

              Pertama, kelompok yang membolehkan nikah misyar.

              Mayoritas ulama kontemporer yang telah mengeluarkan fatwa tentang masalah nikah misyar memandang bahwa nikah misyar merupakan pernikahan syar’i yang sah hukumnya. Kendatipun sebagian mereka yang membolehkan nikah misyar menegaskan bukan sebagai penganjur pernikahan seperti ini, sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa hukumnya makruh, meskipun sah. Dengan demikian hukum-hukum sebagai konsekuensi pernikahan tersebut berlaku, begitu pula dampak-dampaknya. Karena pencabutan istri terhadap sebagian haknya dan
              pengajuan hal itu sebagai syarat dalam pernikahan tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan, selama pernikahan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan persyaratan-persyaratannya.

              Ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Shaykh ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, Shaykh ‘Abd al-‘Aziz Alu al-Shaykh (Mufti Kerajaan Arab Saudi saat ini),
              Yusuf al-Qardhawi, Syeikh ‘Ali Jum’ah al-Shafi, Wahbah Zuhayli,47 Ahmad alHajji al-Kurdi, Shaykh Su’ud al-Shuraym (imam dan khatib Masjid al- Haram), Shaykh Yusuf al-Duraywish, dan beberapa ulama lainnya.

              Baca juga, Temui Jaringan Media Muhammadiyah, Abdul Mu’ti Harapkan Insan Media Memberikan Informasi yang Valid dan Akurat
              Kedua, kelompok yang mengharamkan nikah misyar.

              Sejumlah ulama kontemporer mengharamkan pernikahan misyar, di antara nama-nama mereka adalah Nasir al-Din al-Albani, Muhammad Zuhayli, ‘Ahim Fadhil. Di antara argumen mereka adalah lantaran menonjolnya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan semacam ini. Karena itu ia merupakan jalan kerusakan dan perbuatan kemunkaran. Orang-orang yang sudah rusak pribadinya bisa saja menjadikannya sebagai tunggangan untuk merealisasikan tujuan mereka. Sebab segala sesuatu yang menyeret kepada perkara haram, maka hukumnya juga diharamkan. Larangan ini juga ditunjukkan untuk kepentingan mengatur umat manusia. Dampak-dampak buruk ini dapat dipastikan timbul, dan biasanya menjadi kenyataan, bukan sekedar dalam batas prediksi-prediksi, khayalan belaka, maupun kejadian-kejadian yang bersifat dadakan maupun jarang terjadi.

              Selain itu para ulama di atas juga berpendapat bahwa pernikahan misyar tidak mewujudkan orientasi-orientasi pernikahan, seperti hidup bersama, meretas jalinan kasih sayang, cita-cita memiliki keturunan dan perhatian terhadap istri dan anak-anak, serta tidak adanya keadilan di hadapan istri-istri. Terlebih lagi, adanya unsur penghinaan terhadap kaum wanita dan terkadang mengandung muatan untuk menggugurkan hak istri atas pemenuhan kebutuhan biologis, nafkah, dan lain-lain.

              Ketiga, kelompok yang tawaqquf terhadap hukum nikah misyar.

              Sebagian ulama memilih tawaqquf (abstain) tentang hukumnya, lantaran menurut mereka esensi pernikahan seperti ini berikut dalil yang dipergunakan baik yang mendukung maupun yang menolak tampak belum jelas dan meyakinkan. Mereka menyatakan bahwa sangat penting untuk dilakukan pengkajian mendalam dan pencermatan ekstra perihal nikah misyar ini. Di antara ulama kontemporer yang mengambil posisi ini adalah Shaykh Muhammad bin Salih al-Uthaymin.

              Dinamika Musywil Tarjih PWM Jawa Tengah

              Imron Rosyadi, Ketua MTT PWM Jawa Tengah Periode 2015-2022 dalam keterangannya kepada jurnalis Solopos menyampaikan bahwa di dalam diskusi komisi-komisi terdapat pro dan kontra terhadap nikah misyar. Namun, pada kesimpulannya (istinbath), MTT PWM Jawa Tengah memutuskan bahwa nikah misyar hukumnya haram karena lebih banyak mudaratnya, termasuk di dalamnya kesejahteraan istri dan anak.

              Sumber :

              Solopos.com (3 November 2019). Musyawarah Di Sragen, Muhammadiyah Jateng Keluarkan Fatwa Haram Nikah Misyar diakses pada tanggal 11 Mei 2023 dari https://www.solopos.com/musyawarah-di-sragen-muhammadiyah-jateng-keluarkan-fatwa-haram-nikah-misyar-1028744/

              Risna. 2022. Perkawinan Misyar dalam Perspektif Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Makassar. Unismuh Makassar.

              Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Membaca Ulang Fatwa Tarjih PWM Jateng tentang Nikah Misyar yang Rugikan Perempuan dan Anak appeared first on PWM Jawa Tengah.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              31 praktisi perusahaan terkemuka jadi dosen UMSU

              Next Post

              Sah, Inilah Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Brebes Terpilih

              InfoLain

              BeritaMu

              Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

              22/04/2026
              BeritaMu

              NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

              22/04/2026
              BeritaMu

              UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

              22/04/2026
              Next Post
              Sah, Inilah Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Brebes Terpilih

              Sah, Inilah Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Brebes Terpilih

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Guru Besar UAD Angkat Potensi Ganggang Hijau sebagai Obat Herbal Terstandar

                22/04/2026

                Unismuh Makassar Buka Akses Studi ke Australia, Beasiswa Penuh Disosialisasikan

                22/04/2026

                Kartini, Sastra, dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

                22/04/2026

                Momentum Hari Kartini, ‘Aisyiyah Dorong Perempuan Adaptif di Era Digital dan Pendidikan

                22/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,856)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,537)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Guru Besar UAD Angkat Potensi Ganggang Hijau sebagai Obat Herbal Terstandar

                22/04/2026

                Unismuh Makassar Buka Akses Studi ke Australia, Beasiswa Penuh Disosialisasikan

                22/04/2026

                Kartini, Sastra, dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

                22/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In