MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Secara bahasa, kata hijab berasal dari fi’il sulatsi mujarrad dengan wazan ح-ج-ب (ha-ja-ba). Ibnu Faris, di dalam Mu‘jam Maqayis al-Lughah mengartikan kata tersebut sebagai al-man‘u (penghalang) (Ibn Faris, II: 143). Jika dikatakan hajabahu ‘an kadza, maksudnya mana’ahu ‘anhu (menghalangi darinya –sesuatu). Ibnu Manzhur di dalam Lisan al-Arab mengartikan kata tersebut dengan as-satru (penutup/pelindung). Jika disebutkan hajaba as-syai’u berarti dimaksudkan satarahu (menutupinya) (Ibn Manzur, I: 298). Dua makna secara linguistik ini sangat berkaitan […]
The post Berhijab dengan Rambut Palsu atau Wig, Bolehkah? appeared first on Muhammadiyah.







