MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. Al-Thalaq ayat 7 menjadi salah satu dasar kewajiban menunaikan zakat fitri. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu). Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan zakat fitri adalah mereka yang pada malam hari raya idul fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya serta kebutuhan orang yang ditanggungnya. Mereka yang tidak […]
The post Zakat Fitri Boleh Didistribusikan Sepanjang Tahun appeared first on Muhammadiyah.




