MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—I’tikaf merupakan amalan yang memiliki sejumlah keutamaan. Dalam Fatwa Tarjih disebutkan beberapa syarata I’tikaf, di antaranya: beragama Islam, baligh, dilaksanakan di masjid, niat I’tikaf, dan orang yang tidak berpuasa boleh melakukan I’tikaf. Berdasarkan syarat-syarat ini, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied pada Rabu (12/04) menilai bahwa perempuan haid boleh melakukan I’tikaf […]
The post I’tikaf untuk Perempuan Haid, Bolehkah? appeared first on Muhammadiyah.





