Pertanyaan: Bolehkah menyaur puasa (mengkadha) dengan menyicil? Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin tiap Minggu, ataukah harus berturut-turut 10 hari selesai seperti pada bulan Ramadhan? (Supriyanto, Namun, Kec. Joro, Kab. Tabalong, Kal-Sel). Jawaban: Dalam Al-Quran disebutkan FA IDDATUN MIN AYYAMIN UKHAR, artinya: “Gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan …
Artikel tanya jawab Membayar Utang Puasa Haruskah Berturut-turut? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




