• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

    Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

    Musywil V ITMI Jawa Tengah, Muhammadiyah Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Netra

    Dorong Tata Kelola Modern, PWM Jateng Gelar Bimtek Eksekutif PDM Jawa Tengah di UMPP Pekalongan

    Mahasiswa UMS Bikin Platform Skrining Perkembangan Anak KINDO.fun, Sabet Silver Medal WICE 2026 Malaysia

    PDM Padangsidimpuan Kukuhkan Kepemimpinan Baru di Dua Amal Usaha Pendidikan Muhammadiyah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

      Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

      Musywil V ITMI Jawa Tengah, Muhammadiyah Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Netra

      Dorong Tata Kelola Modern, PWM Jateng Gelar Bimtek Eksekutif PDM Jawa Tengah di UMPP Pekalongan

      Mahasiswa UMS Bikin Platform Skrining Perkembangan Anak KINDO.fun, Sabet Silver Medal WICE 2026 Malaysia

      PDM Padangsidimpuan Kukuhkan Kepemimpinan Baru di Dua Amal Usaha Pendidikan Muhammadiyah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

          Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

          Musywil V ITMI Jawa Tengah, Muhammadiyah Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Netra

          Dorong Tata Kelola Modern, PWM Jateng Gelar Bimtek Eksekutif PDM Jawa Tengah di UMPP Pekalongan

          Mahasiswa UMS Bikin Platform Skrining Perkembangan Anak KINDO.fun, Sabet Silver Medal WICE 2026 Malaysia

          PDM Padangsidimpuan Kukuhkan Kepemimpinan Baru di Dua Amal Usaha Pendidikan Muhammadiyah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

            Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

            Musywil V ITMI Jawa Tengah, Muhammadiyah Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Netra

            Dorong Tata Kelola Modern, PWM Jateng Gelar Bimtek Eksekutif PDM Jawa Tengah di UMPP Pekalongan

            Mahasiswa UMS Bikin Platform Skrining Perkembangan Anak KINDO.fun, Sabet Silver Medal WICE 2026 Malaysia

            PDM Padangsidimpuan Kukuhkan Kepemimpinan Baru di Dua Amal Usaha Pendidikan Muhammadiyah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Tak Guna Kenaikan Cukai dan Tembakau Tanpa Regulasi Penjualan Rokok Batangan

              by
              15/03/2023
              in BeritaMu
              0
              Tak Guna Kenaikan Cukai dan Tembakau Tanpa Regulasi Penjualan Rokok Batangan
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Selama kurun waktu 30 tahun prevalensi perokok di Indonesia dikatakan stagnan, padahal banyak negara yang telah turun prevalensi perokoknya. Pajak tembakau atau biasa disebut CHT (Cukai Hasil Tembakau) sebagai variabel fiskal yang diharapkan akan mengendalikan harga transaksi pasar dan menurunkan konsumsi rokok masyarakat, seolah tidak berdaya.

              WartaTerkait

              Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

              Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

              Musywil V ITMI Jawa Tengah, Muhammadiyah Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Netra

              Dorong Tata Kelola Modern, PWM Jateng Gelar Bimtek Eksekutif PDM Jawa Tengah di UMPP Pekalongan

              Menyoroti permasalahan tersebut, Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) menggelar kegiatan Diseminar Hasil Riset dengan tema “Manfaat Kenaikan Pajak dan Harga Tembakau, Telaah Sistematis” secara daring, Selasa, (14/03/2023).

              “Semoga hasil riset ini menjadi masukan yang komprehensif bagi pemerintah dalam membuatkan kebijakan penetapan tarif Cukai dan HTP rokok serta mekanisme monitoring harga transaksi pasar,” kata Roosita Meilani Dewi, M.Si selaku Ketua CHED ITB-AD dalam sambutannya, Selasa, (14/3).

              Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM. selaku Rektor ITB-AD dalam sambutannya mengatakan bahwa hampir 70% orang miskin di Indonesia itu. Dalam komposisi pengeluaran orang miskin, rokok itu menjadi pengeluaran kedua. Meski kedua, pengeluaran konsumsi rokok naik signifikan.

              “Kaitan dengan cukai, ini bisa jadi kita artikan bahwa penyumbang cukai rokok terbesar itu orang miskin. Selain itu, kalau boleh bisa kita artikan juga bahwa cukai rokok itu dari orang miskin untuk orang kaya,” tuturnya.

              Regulasi pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu sorotan penting yang dianalisis dari sudut manfaat kenaikan cukai hasil tembakau dan HTP rokok pada diseminasi hasil riset ini.

              Manfaat kenaikan cukai hasil tembakau dan HTP rokok sendiri diantaranya yaitu menaikkan harga rokok yang selanjutnya menghasilkan penurunan prevalensi merokok dan peningkatan kemungkinan berhenti merokok. Selain itu, kenaikan pajak yang menaikkan harga rokok juga menghasilkan manfaat sosial yang signifikan dengan mengurangi pengeluaran tembakau dan biaya pengobatan untuk penyakit terkait tembakau dan meningkatkan masa hidup dan Net Benefit Economic di masa depan. Keuntungan paling signifikan dari kenaikan harga rokok yang substansial akan dinikmati oleh 20% penduduk berpendapatan rendah.

              Kemudian, dari sisi yang lain, pajak tembakau juga merupakan peluang bagi pemerintah untuk memajukan pemerataan dan menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada penyakit tidak menular, Universal Health Coverage, dan kontaminasi dan polusi air, udara dan tanah.

              Kendati demikian, dalam riset yang dilakukan Tim Peneliti CHED ITB-AD, Diyah Hesti Kusumawardani, SE., M.Si., Roosita Meilani Dewi, M.Si., dan Inta Hartaningtyas Rani, SE., MBA. menunjukkan fakta-fakta yaitu Pemerintah Indonesia dari tahun 2012 hingga 2024 sebetulnya sudah menaikkan pajak cukai tembakau dan harga jual eceran (HJE) tembakau kecuali pada tahun pemilu yaitu tahun 2014 dan 2019, akan tetapi jumlah perokok di Indonesia meningkat dari 1990 – 2019 menjadi 25 – 50%.

              Selain itu, kenaikan pajak yang diharapkan dapat mengurangi perdagangan gelap, tidak berarti menghilangkan perdagangan gelap itu sendiri. Sebab salah satu kerugian dari kenaikan pajak dan harga tembakau adalah munculnya rokok illegal yang berakibat pada peralihan ke produk rokok illegal dan subtitusi yang lebih murah (HTP yang lebih rendah).

              Meskipun Indonesia masih inelastis terhadap kenaikan harga rokok, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024.

              Dalam diseminasi ini dipaparkan bahwa jumlah perokok di Indonesia yang cenderung stagnan menunjukkan timpangnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. Kekosongan regulasi anyar pelarangan penjualan rokok batangan diperlukan guna optimalisasi ketercapaian SDM unggul serta adanya Net Benefit Income bagi setiap rumah tangga terutama golongan keluarga miskin (berpendapatan rendah).

              Larangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.

              “Kenaikan cukai dan HTP rokok akan kurang efektif jika masyarakat masih dapat membeli rokok secara batangan, maka pelarangan penjualan rokok batangan akan mengakselerasi efektifitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevalensi rokok di Indonesia,” ujar Diyah Hesti dalam pemarapannya.

              Hadir sebagai penanggap dalam kegiatan diseminasi hasil riset ini diantaranya Sarno, SE., M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijkan Fiskal, Kemenkeu-RI, Iftita Rahma Ikrima, selaku perwakilan dari Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, dan dr. Benget Saragih, M. Epid selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemenkes-RI.

              Sarno, SE., M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijkan Fiskal, Kemenkeu-RI menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan Reformasi kebijakan CHT. Berkaitan dengan tarif, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah berupaya menaikkan tarif cukai setiap tahunnya untuk menekan prevalensi perokok. Selain itu juga melakukan penyederhanaan golongan. Kemudian, alokasi DBHCHT sebesar 2% atau 4,01 triliun (tahun 2020) dan 3% atau 5,48 triliun (tahun 2023) yang diperuntukkan pada aspek kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%) dan penegakan hukum (10%).

              Lebih lanjut, Sarno menjelaskan bahwa data kementerian keuangan menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok per bungkus berpengaruh terhadap jumlah konsumsi rokok. Selain itu, Secara penerimaan negara, cukai hasil tembakau selalu mengalami peningkatan, hal ini berkorelasi positif terhadap alokasi DBHCHT yang mengalami peningkatan secara alokasi

              “Merespon potensi maraknya rokok ilegal jika terjadi kenaikan tarif cukai rokok, salah satu upaya kementerian keuangan yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan yang dilakukan kemenkeu setiap tahunnya mengalami peningkatan,” katanya.

              Di sudut lain, dr. Benget Saragih, M. Epid selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemenkes-RI menerangkan perilaku perokok pemula terus mengalami kenaikan sampai tahun 2019 berada pada 10,70%, sedangkan prevalensi perokok dewasa meningkat pada 34,5% (70,2 juta) yang salah satu penyebabnya yaitu meningkatnya iklan rokok di media luar ruangan dan internet. Penyebab lainnya, tidak adanya regulasi mengenai pelarangan penjualan rokok eceran.

              “Selama harga rokok masih terjangkau oleh masyarakat dengan pendapat menengah ke bawah maka upaya untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia lebih sulit,” tegasnya.
              Perlunya peraturan mengenai larangan penjualan rokok eceran juga diperkuat oleh Iftita Rahma Ikrima, selaku perwakilan dari Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas. “Perlu peraturan, termasuk diatur kebijakan harga,” pungkasnya. (itbad/rbs)

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Pelajar Lintas Iman Semangat Ikuti ‘Student Exchange’ Eco Bhinneka

              Next Post

              Merefleksikan Kembali Keindonesiaan Kita

              InfoLain

              BeritaMu

              Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

              30/09/2026
              BeritaMu

              Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

              30/09/2026
              BeritaMu

              Musywil V ITMI Jawa Tengah, Muhammadiyah Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Netra

              30/09/2026
              Next Post
              Merefleksikan Kembali Keindonesiaan Kita

              Merefleksikan Kembali Keindonesiaan Kita

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

                30/09/2026

                Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

                30/09/2026

                Dorong Tata Kelola Modern, PWM Jateng Gelar Bimtek Eksekutif PDM Jawa Tengah di UMPP Pekalongan

                30/09/2026

                Musywil V ITMI Jawa Tengah, Muhammadiyah Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Netra

                30/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,626)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,258)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Redam Perpecahan, Tabligh Akbar Muhammadiyah Nguter Ajak Umat Tabayun di Media Sosial

                30/09/2026

                Semarak Hari Jadi UMS ke-68, RS UMS Perkuat Kolaborasi lewat Sepak Bola

                30/09/2026

                Dorong Tata Kelola Modern, PWM Jateng Gelar Bimtek Eksekutif PDM Jawa Tengah di UMPP Pekalongan

                30/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In